logo Kompas.id
EkonomiRegulasi Baru Diharapkan...
Iklan

Regulasi Baru Diharapkan Perbaiki Pengelolaan Cadangan Pangan

Selain jenis dan jumlah cadangan pangan pemerintah (CPP), Peraturan Presiden Nomor 125/2022 juga mencakup penyelenggaraan, penugasan BUMN, dan pendanaan. Keberadaannya diharapkan memperbaiki tata kelola cadangan pangan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA, REBIYYAH SALASAH
· 5 menit baca
Buruh membersihkan beras dengan cara diangin-anginkan di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin (26/12).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Buruh membersihkan beras dengan cara diangin-anginkan di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin (26/12).

JAKARTA, KOMPAS — Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah diharapkan membawa perubahan para pengelolaan cadangan pangan yang lebih efektif dan juga dinamis. Kendati masih diperlukan aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan, Badan Pangan Nasional diharapkan memiliki kendali lebih dalam penentuan kebijakan terkait pangan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2022 itu disebutkan, jenis pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai cadangan pangan pemerintah (CPP) meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000