Lima Aspek Legal Tingkatkan Valuasi Usaha Rintisan
Ada setidaknya lima aspek yang mesti diperhatikan oleh para pelaku usaha rintisan (”start up”) guna mengantisipasi masalah hukum yang bisa merembet ke problem pendanaan. Berikut lima aspek legal tersebut.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setidaknya lima aspek legal harus dimiliki oleh usaha rintisan atau start up untuk meningkatkan valuasi riilnya. Sejumlah hal harus dilakukan oleh para pendiri untuk melindungi perusahaannya agar tetap aman dan bertahan, apalagi di ”musim dingin” saat ini yang menyulitkan usaha rintisan untuk mendapat pendanaan dari investor karena valuasi riil dinilai negatif atau bubble burst.
Pendiri dan CEO Kontrak Hukum, Rieke Caroline, menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Senin (10/10/2022), terkait pelatihan (workshop) ”20 Inovator Pahlawan Digital UMKM 2022” di Jakarta. Kegiatan perdana tersebut membahas topik tentang aspek legal yang harus diketahui dan disiapkan oleh usaha rintisan agar bisa sukses membangun bisnis.
Rieke memaparkan, lima aspek legal tersebut, pertama, mendaftarkan hak kekayaan intelektual ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sebab, cara untuk memiliki hak kekayaan intelektual suatu merek/produk/jasa adalah dengan menjadi yang pertama mendaftarkannya, bukan pertama menggunakannya. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar di Kemenkumham bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan modal dengan berutang.
”PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menyebutkan bahwa kekayaan intelektual, seperti konten musik, kuliner, merek, bisa menjadi jaminan utang. Artinya, hal ini bisa jadi tambahan modal selain fund raising (penggalangan dana) dari investor,” kata Rieke.
Kedua, lanjut Rieke, buatlah kontrak atau perjanjian dengan pihak kedua yang sifatnya partnership atau kemitraan, baik skema business to government (B2G), business to business (B2B), atau business to customer (B2C).
Ketiga, punya badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Selanjutnya, keempat, melengkapi perizinan usaha. Dan, yang terakhir, kelima, usaha rintisan diwajibkan memiliki kepatuhan dalam membayar pajak.
Rieke mengingatkan usaha rintisan agar tidak mengabaikan kelima aspek tersebut. Sebab, lima hal itu sering kali menjadi masalah hukum yang dialami usaha rintisan. Jika mengalami masalah hukum karena mengabaikan lima hal itu, usaha rintisan berpotensi kesulitan mendapat pendanaan.
Hal lain yang dipandang bisa berpotensi menimbulkan masalah bagi start up adalah tidak adanya kesepakatan antara para pendiri (founders agreement), baik terkait penyisihan modal, pendirian perusahaan, dan lainnya.
Sebanyak 73 persen start up gagal karena pendirinya ribut sendiri. Itu sebenarnya bisa dihindari jika memiliki kesepakatan bukti dokumen hitam di atas putih di antara co-founder.
Menurut Rieke, data Badan Ekonomi Kreatif sebelum digabung dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menunjukkan, 73 persen start up gagal karena pendirinya ribut sendiri. Itu sebenarnya bisa dihindari atau diantisipasi jika memiliki kesepakatan bukti dokumen hitam di atas putih di antara co-founder.
Managing Partner of GHP Law Firm Bintang Hidayanto menyampaikan tanda-tanda start up mengalami bubble burst. Salah satunya, tidak membayar atau menunda pembayaran gaji pegawai, pembayaran ke vendor, dan lain-lain. Selain itu, ada pula tanda-tanda lain berupa mengubah bidang usaha secara ekstrem (extreme pivots), menutup bisnis secara tiba-tiba, dan memecat pegawai.
Bintang mengingatkan, usaha rintisan perlu berpikir dua kali sebelum melakukan sejumlah kebijakan saat mengalami bubble burst, seperti tanda-tanda tersebut. Pertama, berpikirlah dua kali saat hendak mengajukan utang agresif dengan harapan akan mendapat pendanaan untuk melunasi utang tersebut. Sebab, munculnya pendanaan tidak bisa diprediksi karena sepenuhnya berada di tangan investor.
”Utang kategori agresif itu yang mengandung sejumlah ketentuan, seperti meminta personal guarantee, corporate guarantee, aggressive repayment, termasuk bunga yang tinggi, dan over collateralized atau jaminan yang jauh melebihi nilai utang,” ucap Bintang.
Kedua, berpikirlah dua kali ketika memiliki rencana memecat pegawai secara massal. Sebab, kebijakan itu akan memunculkan potensi, seperti unjuk rasa pegawai, pengajuan gugatan, dan lain sebagainya.
Kemudian, pikirkan ulang ketika tebersit rencana mengubah bidang usaha. Sebab, perubahan bidang usaha yang dilakukan secara tiba-tiba dipastikan memiliki konsekuensi pula pada perizinannya.
Terakhir, lanjut Bintang, ketika memutuskan untuk menutup bisnis, pikirkan kembali apakah bisa melunasi semua utang sebelum bisnis tersebut ditutup. ”Ingat-ingat kewajiban ke pihak ketiga karena ada kewajiban yang harus kita selesaikan ke pihak ketiga. Kalau tidak selesai, ada potensi pihak ketiga melakukan gugatan perdata. Jadi, kalau melakukan hal-hal itu tanpa pikir panjang dan bijak, ada potensi side effects yang mungkin harus ditanggung di masa depan,” kata Bintang.
Pahlawan digital
Program Pahlawan Digital UMKM merupakan bentuk kolaborasi Kementerian Koperasi dan UKM dengan Staf Khusus Presiden Putri Tanjung. Tujuan program ini adalah mencari inovator digital yang berkomitmen membantu para pelaku UMKM naik kelas dan lebih berdaya dengan berbagai inovasi dan solusi digital.
Sejak pendaftaran dibuka pada 29 Agustus-29 September 2022, sebanyak 269 inovator digital telah mendaftar. Para peserta diseleksi dan telah terpilih 20 besar yang berhak mengikuti workshop untuk mendapatkan materi penguatan teknis bagi start up digital.
Sebanyak 20 besar peserta tersebut adalah Mindo, Smeshub, Starchain, Panak.id, Modern farm, Surplus, Ciptani, Djoin, Warjali, Crustea, Dagangan, Onstock, Sandangs, Beliayam.com, Aturkuliner, Iam.id, Manganfoods, Mastani, eFishmart, dan Tumbasin.
Para inovator digital tersebut juga mengikuti penyelarasan program dengan program digitalisasi Kemenkop dan UKM. Selanjutnya, mereka akan melaju ke sesi final Pahlawan Digital UMKM 2022 pada 10 November 2022.
Para pemenang nantinya akan mendapatkan hadiah, termasuk uang ratusan juta rupiah, menjadi mitra Kementerian Koperasi dan UKM dalam berbagai program digitalisasi UMKM, serta berkesempatan pitching di hadapan dewan kurator dan berbagai lembaga pembiayaan.
Asisten Deputi Pengembangan Teknologi Informasi dan Inkubasi Usaha Deputi Bidang Kewirausahaan, Kemenkop dan UKM, Christina Agustin, meminta 20 inovator digital tersebut terus memberikan inovasi terbaik, khususnya untuk membantu para pelaku UMKM.
”Saya ingin mengingatkan kepada teman-teman, yang dicari bukan bagaimana menangnya, tetapi bagaimana berproses untuk memberikan semangat luar biasa bagi para pemuda, untuk terus melakukan yang terbaik, memberikan inovasi terbaik bagi semua,” kata Christina.