logo Kompas.id
EkonomiLima Aspek Legal Tingkatkan...
Iklan

Lima Aspek Legal Tingkatkan Valuasi Usaha Rintisan

Ada setidaknya lima aspek yang mesti diperhatikan oleh para pelaku usaha rintisan (”start up”) guna mengantisipasi masalah hukum yang bisa merembet ke problem pendanaan. Berikut lima aspek legal tersebut.

Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
· 5 menit baca
Ilustrasi. Situs <i>start up </i>pasarikan.com yang dikelola Aruna Indonesia Ekspansif.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ilustrasi. Situs start up pasarikan.com yang dikelola Aruna Indonesia Ekspansif.

JAKARTA, KOMPAS — Setidaknya lima aspek legal harus dimiliki oleh usaha rintisan atau start up untuk meningkatkan valuasi riilnya. Sejumlah hal harus dilakukan oleh para pendiri untuk melindungi perusahaannya agar tetap aman dan bertahan, apalagi di ”musim dingin” saat ini yang menyulitkan usaha rintisan untuk mendapat pendanaan dari investor karena valuasi riil dinilai negatif atau bubble burst.

Pendiri dan CEO Kontrak Hukum, Rieke Caroline, menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Senin (10/10/2022), terkait pelatihan (workshop) ”20 Inovator Pahlawan Digital UMKM 2022” di Jakarta. Kegiatan perdana tersebut membahas topik tentang aspek legal yang harus diketahui dan disiapkan oleh usaha rintisan agar bisa sukses membangun bisnis.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000