logo Kompas.id
EkonomiPerpres Energi Terbarukan...
Iklan

Perpres Energi Terbarukan Mantapkan Pengakhiran PLTU

Seperti dalam Perpres No 112/2022, Kementerian ESDM akan membuat ketentuan peta jalan penghentian dini PLTU. Adapun pengembangan PLTU baru hanya yang memenuhi syarat seperti sepaket dengan smelter atau PSN.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 4 menit baca
Pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sintang di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (11/10/2021). Beberapa sektor industri menggunakan batubara sebagai sumber energi primer. Pemerintah mewacanakan pengaturan harga batubara untuk kebutuhan industri di dalam negeri.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sintang di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (11/10/2021). Beberapa sektor industri menggunakan batubara sebagai sumber energi primer. Pemerintah mewacanakan pengaturan harga batubara untuk kebutuhan industri di dalam negeri.

JAKARTA, KOMPAS — Keluarnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik akan mempertegas penghentian dini pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU. Juga ada pelarangan pembangunan PLTU baru, kecuali yang memenuhi syarat. Pemerintah memberi batasan kuota terkait PLTU mana saja yang masih diperbolehkan beroperasi dan yang tidak.

Dalam perpres itu disebutkan PLTU baru dilarang dibangun kecuali yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya perpres. Selain itu, PLTU yang memenuhi persyaratan, yakni terintegrasi proyek strategis nasional (PSN) serta PLTU yang berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam 10 tahun sejak beroperasi. Adapun operasi PLTU paling lama hingga 2050.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000