Ada peningkatan kebutuhan batubara seiring perekonomian yang semakin pulih. Pada 2023 akan ada kenaikan kebutuhan batubara, dari 130 juta ton menjadi 135 juta ton.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan stockpile batubara dalam kondisi aman. Namun, jika disparitas harga batubara internasional dan domestik kian lebar, krisis ketersediaan batubara seperti yang terjadi pada akhir 2021 yang juga mengancam pasokan kelistrikan nasional berpotensi terulang. Badan layanan umum atau BLU batubara pun diharapkan bisa menjadi solusi permanen sehingga pasokan batubara kepada PLN berkelanjutan.
Krisis energi sempat mengancam Indonesia di pergantian tahun 2021 ke 2022. Adanya disparitas harga batubara membuat pengusaha pun lebih memilih mengekspor batubara ketimbang melaksanakan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (DMO) yang harganya dipatok 70 dollar AS per ton. Pemerintah sempat melarang sementara ekspor batubara per 1 Januari 2022 guna mencegah pemadaman listrik massal.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8/2022), mengatakan, di tengah tingginya disparitas harga, tren stockpile batubara di PLN tahun ini sempat menurun. Namun, Kementerian ESDM menunjuk perusahaan produsen batubara untuk memasok batubara sesuai kebutuhan PLN sehingga stok kembali membaik. Stok saat ini masih di atas garis aman yang 4,5 juta ton.
”(Kondisi itu) berbeda dari tahun 2021 yang jauh di bawah dotted line (garis aman). Namun, trennya semakin menurun. Artinya, apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, yang tadinya aman bisa bergeser menjadi krisis kembali. Kami mengapresiasi langkah Menteri ESDM dan dukungan Komisi VII DPR,” ujar Darmawan.
Saat ini, imbuh Darmawan, ada peningkatan kebutuhan batubara seiring perekonomian yang semakin pulih. Pada 2023, dalam proses pengadaan batubara, pihaknya pun sudah memperhitungkan bahwa akan ada kenaikan kebutuhan batubara dari 130 juta ton menjadi 135 juta ton. Adapun pada 2030, seiring konsumsi batubara untuk kelistrikan yang kian meningkat, kebutuhan akan batubara juga akan terus meningkat menjadi 155 juta ton-160 juta ton. Saat ini, memang diperlukan suatu penyelesaian permanen di tengah disparitas harga batubara.
”Dengan adanya BLU, (diharapkan permasalahan) seperti moral hazard dan sejumlah persoalan lainnya, dapat diselesaikan secara permanen. Itu agar pasokan batubara ke PLN bisa berjalan sustainable (berkelanjutan),” ucap Darmawan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan DPR tersebut menuturkan, saat ini masih ada perdebatan payung hukum terkait BLU, apakah peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres). Hal tersebut pun membuat izin prakarsa yang telah diajukan Kementerian ESDM belum disetujui.
Adapun pada 2030, seiring konsumsi batubara untuk kelistrikan yang kian meningkat, kebutuhan juga akan terus meningkat menjadi 155 juta ton-160 juta ton.
”Telah dilakukan rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta. Selain itu, diperlukan penjelasan tambahan dan saat ini dalam progres. Kementerian ESDM juga telah menyampaikan surat ke Sekretariat Negara untuk menjelaskan agar payung hukum dapat berupa perpres. Draf Perpres dan aturan turunan lainnya, seperti peraturan menteri, Keputusan Menteri ESDM, dan Peraturan Menteri Keuangan, disiapkan serta dibahas secara paralel,” ujar Arifin.
Adapun saat BLU terbit nanti, penerapan pelaksanaannya pada awal Januari 2022, atau berlaku mundur. ”Nanti, kami akan sosialisasikan dengan para pengusaha batubara. Walaupun BLU terbit bulan depan, berlakunya dari awal tahun,” ujar Arifin.
Menurut data Kementerian ESDM, hingga Juli 2022 telah dikeluarkan 123 surat penugasan pemenuhan DMO dengan total volume 18,89 juta ton untuk kebutuhan PLN, dengan realisasi baru 8,03 juta ton. Dari data itu, lima perusahaan terkendala cuaca dalam operasi tambang, 12 perusahaan spesifikasi batubaranya tak sesuai, dua perusahaan terkendala lahan, empat perusahaan kesulitan sewa angkutan, dan 48 perusahaan tidak memberi laporan.
”Kementerian ESDM terus memantau ini. Badan usaha yang belum menjalankan penugasan tanpa ada keterangan jelas, maka fitur ekspor (perusahaan itu) pada aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) akan terblokir,” kata Arifin.
Dalam raker tersebut, Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM untuk mempercepat pembentukan BLU. Mereka pun menilai bahwa perpres sudah cukup untuk pembentukan BLU, tidak perlu PP.
”Ini cukup untuk menjadi payung hukum. Perpres pun peraturan yang bersifat umum untuk mengikat peraturan perundang-undangan. Kementerian ESDM juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB. Tinggal bagaimana meyakinkan Sekretariat Negara untuk bisa satu frekuensi,” ujar anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman.
Adapun sejumlah kesimpulan raker pada Selasa, antara lain, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk merealisasikan pembentukan BLU DMO batubara secepatnya untuk menyelesaikan masalah disparitas harga. Lalu, Komisi VII DPR sepakat dengan Menteri ESDM terkait usulan penggunaan perpres sebagai payung hukum pembentukan BLU.