Pelaksanaan Kebijakan Wajib Daftar PSE Dinilai Kontraproduktif
Pelaksanaan wajib daftar PSE privat dikritik karena dikhawatirkan mengganggu ekosistem bisnis digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap menjalankan kebijakan, tetapi dengan berbagai kompromi pelonggaran.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
MEDIANA
Tagar #BlokirKominfo menjadi trending di Twitter sebagai bentuk protes terhadap kebijakan wajib pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap melanjutkan kebijakan wajib pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat meski diwarnai protes warganet dan masyarakat sipil. Sikap kementerian ini dikhawatirkan mengganggu bisnis ekonomi digital. Sebanyak enam PSE privat yang memiliki lalu lintas penggunaan tinggi, di antaranya Steam, Dota 2, dan mesin pencari Yahoo!, telah diblokir karena belum mendaftar hingga tenggat.
Sejak Sabtu (30/7/2022), protes warganet dan masyarakat sipil terhadap kebijakan wajib pendaftaran PSE privat beserta sanksi blokir trending di media sosial. Di Twitter, protes penolakan bahkan disertai dengan tagar #BlokirKominfo dan kini muncul aneka meme satir tentang sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Head of Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda saat dihubungi berpendapat, ekosistem bisnis digital tidak terbatas ruang interaksi komunikasi dan transaksi jual-beli. Hal seperti ini semestinya dipahami oleh pemerintah.
Sejumlah perusahaan PSE privat pun diketahui telah jadi penyetor pajak ke Pemerintah Indonesia. Ada pula PSE privat yang telah terdaftar di kementerian/lembaga lain. ”Jadi, mereka seharusnya tidak perlu mendaftar lagi ke sistem OSS RBA. Kami lebih menyarankan untuk sinkronisasi data secara daring. Dengan adanya sinkronisasi seperti itu, pemerintah bisa menelusuri PSE privat mana yang belum terdaftar di tempat (kementerian/lembaga) lain,” ujar Nailul saat dihubungi di Jakarta, Minggu (31/7/2022).
Lebih jauh Nailul memandang, antarkementerian/lembaga seharusnya duduk bersama dan bersedia menyinkronkan data. Jika ini tidak terjadi, kebijakan wajib pendaftaran PSE privat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dikhawatirkan malah akan merestriksi perkembangan bisnis digital.
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet Nenden Sekar Arum mengatakan, pengalaman sejumlah negara lain yang juga mewajibkan PSE privat wajib daftar hanya menerapkan sanksi denda administratif. Sementara Permenkominfo No 5/2020 menyebut sanksi atas pengabaian kewajiban daftar adalah terblokir. Pemutusan akses seperti ini, dia nilai, merugikan konsumen.
Konsultan hukum dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners, Iqsan Sirie, berpendapat, ketidakjelasan batasan kriteria PSE privat yang wajib daftar menimbulkan kebingungan di industri teknologi informasi. Vendor penyedia perangkat keras teknologi bagi perusahaan aplikasi/platform, misalnya, bertanya-tanya apakah mereka juga dikenai kewajiban daftar atau tidak. Kalaupun akhirnya mau daftar, mereka memiliki liabilitas tambahan.
”Operasional bisnis digital bisa dijalankan dan diakses dari mana saja. Namun, apakah lantas semua aplikasi/platform dari luar negeri memiliki pangsa pasar di Indonesia? Jika jawabannya tidak, apakah mereka juga wajib daftar sesuai Permenkominfo No 5/2020?” ujar Iqsan memberikan ilustrasi lain untuk memperkuat argumennya atas ketidakjelasan batasan kriteria PSE privat.
Sanksi blokir sebenarnya juga merugikan pelaku ekonomi kreatif lokal yang memakai platform PSE privat asing.
Senada dengan Nenden, Iqsan memandang, sanksi blokir juga sebenarnya merugikan pelaku ekonomi kreatif lokal yang memakai platform PSE privat asing. Dia mencontohkan PayPal. Sejumlah pelaku ekonomi kreatif lokal yang memiliki klien di luar negeri biasanya memakai PayPal sebagai gerbang pembayaran karena sistemnya cepat dan biaya administrasi rendah dibandingkan melalui jalur bank umum.
Dia menambahkan, kewajiban mendaftar bagi PSE privat merupakan sesuatu yang penting dan harus dipisahkan dengan kepentingan kebijakan lain, seperti pemungutan atau pelaporan perpajakan. Akan tetapi, pemerintah sebaiknya membuat regulasi wajib pendaftaran yang proporsional dan pedoman teknis yang ”ramah” kepada pengusaha platform/PSE.
MEDIANA
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan memberikan konferensi pers perkembangan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, Senin (27/6/2022), di Jakarta.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Minggu pukul 09.00–10.00 WIB, di Jakarta mengatakan, per Minggu pukul 08.00 WIB, terdapat 9.093 SE privat terdaftar. Total perusahaan penyelenggara PSE yang mendaftar mencapai 5.403 perusahaan.
Blokir tetap dijalankan Kemenkominfo kepada PSE privat yang memiliki lalu lintas penggunaan tinggi. Dia menyebut ada enam, di antaranya Steam, Dota 2, dan mesin pencari Yahoo!. Sebenarnya, PayPal termasuk PSE privat yang harus terblokir karena tidak menunaikan kewajiban mendaftar. Kemenkominfo sempat memblokir pada Sabtu (30/7/2022). Namun, blokir PayPal dibuka lagi oleh Kemenkominfo, Minggu pagi.
Semuel menjelaskan, keputusan membuka blokir karena menanggapi aspirasi masyarakat. Hanya saja, pembukaan blokir ini berlaku lima hari kerja terhitung Senin hingga Jumat (1-5/8/2022).
”Mereka (PayPal) belum kunjung berkoordinasi dengan kami. PayPal juga seharusnya mengurus izin Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dulu. Kami harap, dalam waktu lima hari kerja, masyarakat bisa memanfaatkan waktu secara optimal untuk migrasi ke layanan lain,” katanya.
Steam, yang selama ini jadi platform pemasaran bagi gim-gim lokal, telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Semuel mengatakan, harapannya setelah ada koordinasi, Steam bisa lekas menunaikan kewajiban pendaftarannya.
Di luar itu, dia menambahkan, Kemenkominfo juga telah menyisir data PSE privat yang abal-abal atau melakukan pendaftaran, tetapi setelah diverifikasi ketahuan ketidakjelasan informasi. Total terdapat 63 PSE yang ditangguhkan (suspend). ”Intinya, setiap kali usai pendaftaran, kami selalu melakukan verifikasi. Kami setiap minggu akan mengumumkan hasil verifikasi,” ujar Semuel.