Sanksi Blokir Dinilai Disproporsional dan Berdampak Luas
Pemblokiran sejumlah layanan sistem elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menuai kritik publik. Tak hanya aspek sosial dan politik, hak ekonomi masyarakat terdampak oleh keputusan tersebut.
Oleh
agnes theodora
·4 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Para pemain sejumlah gim di Tanah Air merupakan sebagian masyarakat yang terdampak oleh pemblokiran layanan penyelenggara sistem elektronik oleh pemerintah.
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah memblokir situs penyelenggara sistem elektronik yang tidak melakukan pendaftaran dinilai disproporsional dan dapat membawa dampak buruk yang luas bagi masyarakat. Pemerintah pun berencana membuka blokir untuk sementara dalam waktu dekat agar masyarakat pengguna situs transaksi keuangan PayPal bisa memindahkan dananya.
Kebijakan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat ini menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemerintah sempat memberikan kelonggaran lima hari kerja terhitung sejak surat teguran tertulis dilayangkan ke sejumlah PSE privat yang dinilai memiliki tingkat lalu lintas penggunaan tinggi, tetapi belum menunaikan kewajiban mendaftar. Surat teguran itu dilayangkan sejak Sabtu (23/7/2022).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat, per Jumat (29/7) tercatat ada 10 PSE yang belum mendaftar, antara lain situs layanan transaksi keuangan PayPal, layanan e-dagang Amazon, layanan mesin pencari Yahoo, Bing, serta beberapa situs layanan gim streaming atau e-sport, seperti Steam, Dota, Counter Strike Global Offensive (CS GO), Epic Games, Battle Net, dan Origin.
Per Sabtu (30/7) pukul 18.00 WIB, sejumlah situs, seperti Amazon, Yahoo, Bing, dan Battle Net, sudah bisa diakses melalui perangkat komputer. Adapun situs Paypal, Steam, Dota, CS GO, Epic Games, dan Origin masih belum bisa diakses.
Kebijakan pemblokiran situs PSE ini pun menuai kritik luas dari publik, sebagaimana terlihat di linimasa media sosial, terutama oleh warganet pengguna layanan transaksi keuangan Paypal di Indonesia yang tidak bisa melakukan transaksi pembayaran akibat diblokirnya situs tersebut, serta dari kalangan komunitas gim.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Alia Yofira, Sabtu, menilai, sanksi yang diterapkan pemerintah pada PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran sesuai Permenkominfo No 5/2020 terlalu disproporsional.
Di beberapa negara lain, blokir situs atau platform internet baru bisa dilakukan melalui surat penetapan pengadilan karena dampaknya yang sangat luas dan serius.
Di beberapa negara lain, blokir situs atau platform internet baru bisa dilakukan melalui surat penetapan pengadilan karena dampaknya yang sangat luas dan serius. Bukan hanya secara sosial dan politik, seperti hak kebebasan berekspresi dan privasi, melainkan juga aspek ekonomi. Saat ini, banyak orang yang tidak bisa melakukan transaksi dan uangnya tertahan di situs PayPal.
”Blokir platform seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati karena dampaknya sangat luas karena ini termasuk hak mendasar seseorang atas akses informasi. Seperti sekarang, dampak dari sanksi blokir itu selain pada hak kebebasan berpendapat dan privasi, juga sampai ke ranah ekonomi karena transaksi keuangan masyarakat pengguna PayPal jadi terhalang,” paparnya.
Menurut Alia, di tengah kondisi seperti ini, pemerintah seharusnya mencabut blokir dan membuka dialog lagi terkait implementasi Permenkominfo No 5/2020 yang problematik itu. Alia mengatakan, pekan lalu, pemerintah sempat menjanjikan audiensi dengan publik dan kelompok masyarakat sipil untuk mengevaluasi penerapan Permenkominfo No 5/2020. Namun, sampai sekarang belum ada realisasinya.
”Pemerintah janji membuka ruang dialog, tetapi sampai sekarang belum ada surat undangan untuk itu. Opsinya memang pemerintah mencabut blokir dan membuka lagi dialog,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet Nenden Sekar Arum mengatakan, belajar dari pengalaman negara lain yang juga mewajibkan pendaftaran PSE privat, sanksi yang dikenakan hanya denda administratif, bukan sanksi pemblokiran yang berpotensi berdampak luas pada hak akses internet masyarakat.
”Sanksi pemblokiran langsung menutup hak akses internet warga. Hak akses internet itu merupakan bagian dari hak asasi digital,” katanya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemerintah sudah mengingatkan Paypal untuk segera mendaftar sesuai aturan, tetapi belum direspons sampai batas waktu yang diberikan. Peringatan serupa juga sudah disampaikan kepada PSE privat yang bergerak di bidang layanan gim streaming atau e-sport.
RINI KUSTIASIH
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan
Ia bisa memahami bahwa ada sebagian masyarakat yang menggunakan layanan Paypal. Namun, menurut dia, aturan harus ditegakkan. ”Dana masyarakat yang masih ada di PayPal tidak akan hilang. Kami akan membantu mendapatkannya kembali. Namun, terkait layanan PayPal, untuk sementara waktu memang tidak bisa digunakan di Indonesia sampai PayPal menyelesaikan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Semuel, pemerintah akan menjamin dana masyarakat yang berada di PayPal tetap terlindungi sesuai dengan kaidah aturan internasional. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan mekanisme agar pengguna PayPal dapat menarik dan memindahkan dana dari PayPal ke platform layanan serupa lainnya.
”Sudah ada mekanismenya. Bisa saja kami membuka sementara (blokir) agar masyarakat bisa menarik atau memindahkan dananya. Dalam waktu dekat ini, 1-2 hari (akan diumumkan),” kata Semuel.
Hingga Jumat sore, jumlah PSE privat yang sudah menunaikan kewajiban mendaftar mencapai 5.394 perusahaan dengan jumlah sistem elektronik 8.962 unit, terdiri dari 8.680 sistem elektronik domestik dan 282 sistem elektronik asing.