logo Kompas.id
EkonomiPembatasan Kunjungan ke Pulau ...
Iklan

Pembatasan Kunjungan ke Pulau Komodo dan Padar Mulai 1 Agustus 2022

Mulai 1 Agustus 2022, total kunjungan wisatawan yang diperbolehkan masuk ke Pulau Komodo dan Padar hanya 200.000 orang per tahun. Tiap wisatawan akan dikenakan biaya kontribusi konservasi dan tiket masuk Rp 3,75 juta.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Lidah Menjulur Jagawana di kawasan Taman Nasional Komodo di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (4/10/2011).
KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)

Lidah Menjulur Jagawana di kawasan Taman Nasional Komodo di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (4/10/2011).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan membatasi kunjungan dan aktivitas wisatawan ke Kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, khususnya di Pulau Komodo dan Pulau Padar, mulai 1 Agustus 2022. Pembatasan kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan konservasi.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zeth Sony Libing, saat menghadiri konferensi pers mingguan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di Jakarta, Senin (11/7/2022), menyatakan, kebijakan itu merupakan keputusan bersama pemerintah provinsi NTT dan pemerintah pusat, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000