Menteri Pertanian telah menetapkan Kabupaten Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan (Jatim) serta Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh) sebagai daerah wabah PMK. DPR menilai ada kelengahan yang mengakibatkan RI kebobolan.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pertanian telah menetapkan empat kabupaten di Jawa Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang di Aceh sebagai daerah wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK. Selain penerapan isolasi berbasis kandang pada daerah wabah, pemerintah juga meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak.
Penetapan Kabupaten Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan sebagai daerah wabah PMK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022. Sementara penetapan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai daerah wabah PMK dituangkan pada SK Menteri Pertanian 404/KPTS/PK.300/M/05/2022. Keduanya ditetapkan pada Senin (9/5/2022).
Setelah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo terkait penutupan (lockdown) zonasi daerah yang telah dinyatakan terdapat PMK, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menggelar rapat koordinasi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa serta sejumlah kepala dinas terkait di Surabaya pada Senin malam. Dalam rapat itu diputuskan akan dilakukan isolasi berbasis kandang.
Syahrul mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa PMK tak menular pada manusia. Ia juga menugaskan tim untuk mengecek kondisi di lapangan serta melakukan penelitian lanjutan melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) di Surabaya. Itu untuk memastikan tingkat dan jenis serotipe PMK yang teridentifikasi.
”Kami akan terus bekerja dengan langkah-langkah terpadu yang dapat meminimalisasi angka penyebaran, baik dengan isolasi maupun lockdown wilayah atau kandang. Kami lakukan tracing, intervensi obat-obatan, dan secepatnya mendapatkan serotipe dari PMK ini, (sehingga) kami dapat segera mungkin menghasilkan vaksinnya,” tutur Syahrul, dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Bambang menuturkan, pihaknya menginstruksikan semua unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak. Dengan demikian, masuk dan menyebarnya PMK ke wilayah lain diharapkan bisa dicegah.
Langkah pencegahan pertama ialah tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yakni sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lainnya, dan hewan rentan lainnya. ”Serta daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan itu yang berasal dari Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, serta daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK,” ujarnya.
Ia pun meminta jajarannya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar tidak menerbitkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV) atau sertifikat sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerjanya terindikasi ada kasus PMK.
Sementara pada daerah yang belum ada kasus PMK, penerbitan SKKH harus mencantumkan pernyataan hewan atau produk hewan tersebut berasal dari daerah yang belum terdapat kasus/kejadian PMK.
”Untuk hewan impor, health requirement (HR) sebagai persyaratan mutlak pemasukan hewan wajib ada. (Kemudian) Pejabat karantina melaksanakan tindakan karantina sesuai dengan HR. Masa karantina untuk pengeluaran antar-area dan pemasukan dari negara lain ini dilakukan selama minimum 14 hari,” ucap Bambang.
Arahan kepada para kepala UPT Karantina Pertanian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Kejadian PMK, yang ditandatangani pada 6 Mei 2022.
Kelengahan
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Slamet, menilai, PMK yang mewabah di sejumlah daerah menunjukkan kelengahan pemerintah. Dibukanya keran impor daging kerbau beku dari India, yang notabene negara yang belum dinyatakan bebas PMK, diduga turut memicu terjadinya penularan PMK. Adapun Indonesia bebas dari PMK sejak 1986 dan mendapat pengakuan internasional pada 1990.
Kendati komoditas yang diimpor dari India berupa daging beku, ia menilai penularan tetap berpotensi terjadi. ”Semua bisa berdalih apa pun, tetapi faktanya saat ini ada (PMK) di Indonesia. Memang ada faktor ekonomi yang dominan (kebutuhan impor). Namun, kalau mau impor kan ada sumber-sumber lain. Karantina, sebagai benteng, juga harus tak lengah,” ujarnya.
Menurut Slamet, kini satu-satunya cara yang paling efektif untuk mempersempit ruang gerak penyebaran PMK ialah dengan eradikasi atau pemusnahan. Pemerintah juga perlu menyiapkan biaya pengganti kepada para peternak yang menerima kerugian dari itu. Setelah eradikasi, kemudian harus ada pengetatan lalu lintas ternak di provinsi yang terdapat PMK. Penanganan harus simultan.
Ia menilai, dengan kejadian ini, salah satu yang bertanggung jawab adalah pihak karantina pertanian sehingga ke depan harus benar-benar menjadi perhatian. ”Benteng terakhir itu, ya, karantina. Kebijakan apa pun, jika ketat, (PMK) bisa diantisipasi. Namun, jika sudah dibuka ruang (impor) lalu karantinanya lengah, ya sudah. Saat rapat resmi (DPR dengan pemerintah) nanti saya juga akan tanya bagaimana karantina bisa kebobolan seperti ini,” ujarnya.
Salah satu yang bertanggung jawab adalah pihak karantina pertanian sehingga ke depan harus benar-benar menjadi perhatian.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso meyakini, daging kerbau beku yang diimpor dari India aman dari PMK. Sejak 2016, Bulog mendapat penugasan mengimpor kerbau dari India dan tidak pernah ada kasus. Impor dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan daging dalam negeri karena produksi daging lokal tak cukup. Namun, keamanan selalu dipastikan.
”Kami berkontrak dengan perusahaan-perusahaan besar tertentu di India serta sudah dalam pengecekan ketat, terutama masalah PMK. Begitu sampai di Indonesia pun melewati proses karantina lebih dulu. Keamanan kami jamin. Jadi, masyarakat tak usah ragu. Kalau memang ditemukan (kasus), pasti langsung di-stop dan complain ke negara asalnya,” tutur Budi, Selasa.
Terkait kasus PMK di Indonesia, Pemerintah Australia, melalui Department of Agriculture, Water and the Environment, memberi pernyataan. Lewat pernyataan media di situs resmi www.awe.gov.au, Senin (9/5/2022), disampaikan Australia telah menawarkan bantuan untuk memerangi wabah PMK di Indonesia.
Dalam pernyataan ditegaskan pula Australia merupakan negara bebas PMK. Industri peternakan di sana juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan, begitu juga kewaspadaan perbatasan, terutama di bagian utara. Departemen itu telah meninjau ulang dokumen-dokumen impor untuk produk-produk hewani dari indonesia yang berpotensi membawa PMK.
Adapun Australia selama ini merupakan negara pemasok tunggal sapi bakalan (hidup) ke Indonesia. Beberapa waktu lalu, berkurangnya stok, antara lain akibat repopulasi di Australia, turut berdampak pada meningkatnya harga daging sapi di Indonesia.