Penyakit Mulut dan Kuku Terkonfirmasi Serang Aceh Tamiang, Pemkab Larang Perdagangan Sapi
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan 10 ekor sapi di Kabupaten Aceh Tamiang positif terpapar penyakit mulut dan kuku. Untuk mencegah penyebaran pemerintah setempat menutup pasar hewan dan melarang jual-beli sapi.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
KARANG BARU, KOMPAS — Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sejumlah sapi di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, positif terpapar penyakit mulut dan kuku. Ribuan sapi lainnya yang tersebar di 10 kecamatan menunjukkan gejala klinis penyakit itu. Pemerintah setempat melarang jual-beli sapi hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Aceh Rahmandi dihubungi, Selasa (10/5/2022), mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel 10 ekor sapi yang mati menunjukkan sapi-sapi itu positif mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK). Pemeriksaan dilakukan di laboratorium Balai Veteriner Medan dan Pusat Veteriner Farma Surabaya milik Kementerian Pertanian.
Sapi-sapi itu sebelumnya mati karena sakit dengan gejala PMK. Sapi tersebut mengalami luka pada kuku, mengeluarkan liur, dan hilang nafsu makan. Semua sapi tersebut milik warga.
Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang Safuan mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak laporan dari peternak adanya gejala klinis PMK pada sapi-sapi mereka.
Dia memperkirakan terdapat sekitar 1.800 ekor sapi di Aceh Tamiang yang diduga terpapar PMK. Sapi tersebar di beberapa 10 kecamatan. Adapun jumlah sapi di Aceh Tamiang sekitar 45.000 ekor.
Rahmandi mengatakan, ternak yang terpapar PMK harus dikarantina dan dirawat dengan diberikan antibiotik. ”Peternak jangan panik, sapi yang sakit jika dirawat dengan baik akan sembuh. Vaksin PMK sedang dibuat, sebulan ke depan mungkin sudah ada,” kata Rahmandi.
Pihaknya terus melakukan koordinasi, baik dengan pemerintah kabupaten maupun Kementerian Pertanian. Dia berharap petani tidak terlalu risau dengan kejadian itu karena kerisauan dapat memicu panic buying dan membuat ketidakstabilan pasar ternak.
Dia memperkirakan terdapat sekitar 1.800 ekor sapi di Aceh Tamiang yang diduga terpapar PMK. Sapi tersebar di beberapa 10 kecamatan.
Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Mursil telah mengeluarkan surat edaran larangan jual-beli sapi di dalam kabupaten dan antardaerah sejak 12 Mei 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan.
Sapi yang terpapar penyakit mulut dan kuku harus dikarantina. Sejumlah pasar hewan ditutup sementara. ”Semua peternak harus mengandangkan ternaknya dan tidak boleh ada aktivitas jual-beli,” kata Mursil.
Kawasan timur-utara Aceh termasuk sentra penghasil ternak sapi. Dikhawatirkan PMK dari Aceh Tamiang akan menyebar ke kabupaten tetangga, seperti Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Utara.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Reza Ferazi mengatakan, pemerintah masih punya waktu untuk mencegah penyebaran. Jika sudah meluas pencegahan akan sukar dilakukan.
Sosialisasi harus diperkuat dan pemeriksaan kesehatan ternak di tingkat tapak harus masif. Dia khawatir ada peternak yang tidak tahu tentang penyakit ini sehingga tidak segera melapor dan justru membiarkan sapi berkeliaran. Jika ini terjadi dampaknya akan parah sebab berpotensi menyebar dengan cepat.
Di sisi lain dikhawatirkan saat ada sapi yang terkena penyakit akan dijual dengan harga murah atau disembelih. Kondisi ini dapat mengganggu keadaan pasar ternak.
Meski disebut tidak dapat menular kepada manusia, Reza mengimbau peternak untuk tidak menyembelih ternak yang sedang sakit. ”Lebih baik dirawat sampai sembuh, jika akhirnya tidak tertolong harus direlakan daripada dikonsumsi,” kata Reza.
Reza mengatakan, pengawasan distribusi ternak antarkabupaten harus diawasi dengan ketat. Menjelang hari tradisi meugang sebelum Lebaran Idul Adha distribusi ternak antarkabupaten cukup masif sehingga potensi penyebaran PMK juga besar.