Larangan Ekspor Berlaku hingga Harga Minyak Goreng Curah Jadi Rp 14.000 per Liter
Larangan ekspor bahan baku minyak goreng akan berlangsung hingga harga minyak goreng curah di dalam negeri menjadi Rp 14.000 per liter. Sementara itu, harga CPO naik, tetapi harga TBS petani turun drastis.
Oleh
Hendriyo Widi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai 28 April 2022 hingga harga minyak goreng curah di dalam negeri sesuai dengan harga yang ditargetkan pemerintah, yaitu Rp 14.000 per liter. Pemerintah juga meminta perusahaan-perusahaan sawit membeli tandan buah segar kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan hal itu dalam pernyataannya yang disampaikan secara virtual di Jakarta, Selasa (26/4/2022) malam. Pernyataan itu merupakan penjelasan detail atas pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng pada 22 April 2022.
Menurut Airlangga, larangan ekspor itu ditujukan pada bahan baku minyak goreng, yaitu refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein. Komoditas itu memiliki tiga kode klasifikasi barang perdagangan (harmonized system/HS), yaitu HS 1511.90.36, HS 1511.90.37, dan HS 1511.90.39. Larangan ini berlaku untuk seluruh produsen RBD palm olein.
Pemerintah melarang ekspor komoditas itu guna mempercepat realisasi minyak goreng curah bersubsidi yang akan digulirkan ke pasar-pasar tradisional. Di beberapa daerah, harga minyak goreng curah tersebut masih di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).
“Kebijakan itu akan diterapkan pada 28 April 2022 pukul 00.00 dan akan berlangsung hingga harga minyak goreng curah di pasar domestik mencapai Rp 14.000 per liter. Ini merupakan bentuk regulatory sandbox yang akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala sesuai kondisi,” ujarnya.
Kebijakan itu akan diterapkan pada 28 April 2022 pukul 00.00 dan akan berlangsung hingga harga minyak goreng curah di pasar domestik mencapai Rp 14.000 per liter.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga rata-rata nasional minyak goreng curah per 25 April 2022 mencapai Rp 17.600 per liter. Harga tersebut naik 10,69 persen dibandingkan dengan harga pada 15 Maret 2022 atau sehari sebelum kebijakan minyak goreng curah bersubsidi digulirkan per 16 Maret 2022.
Airlangga juga menyatakan, pelaksanaan kebijakan itu akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan. Aturan itu sesuai dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang membolehkan pembatasan ekspor komoditas secara sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.
Pengawasan rantai pasok RBD palm olein akan dilakukan oleh Bea Cukai dan Satuan Tugas Pangan. Bagi produsen RBD palm olein yang tidak memiliki jaringan distribusi, pendistribusiannya akan dibantu oleh Perum Bulog.
“Mereka yang melanggar kebijakan itu akan ditindak sesuai dengan peraturan perundangan. Kami juga meminta agar para pengusaha CPO dan produk turunannya membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani dengan harga wajar,” kata Airlangga.
Kami juga meminta agar para pengusaha CPO dan produk turunannya membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani dengan harga wajar.
Sementara itu, harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit turun drastis di tengah kenaikan harga minyak kelapa sawit global. Patokan harga TBS yang ditentukan oleh tim penetapan harga TBS tingkat provinsi dan surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian tidak digubris.
Harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) di bursa komoditas Malaysia pada Selasa (26/4/2022) mencapai 6.411 dollar AS per ton. Harga tersebut naik 2,92 persen dibandingkan sehari sebelumnya. Secara bulanan dan tahunan, harga CPO itu sudah naik 7,24 persen dan 57,56 persen.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendata, harga TBS di sejumlah daerah di beberapa provinsi anjlok dari harga paling tinggi Rp 3.500 per kg pada 23 April 2022 menjadi paling terendah Rp 1.760 per kg pada 26 April 2022. Hal itu terjadi antara lain di Provinsi Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
Sekretaris Jenderal SPKS Mansuetus Darto, Selasa (26/4/2022), mengatakan, harga CPO global naik, tetapi harga TBS justru turun. Seharusnya jika harga CPO naik, harga TBS di tingkat petani juga naik, karena penghitungan harga beli TBS itu berpatokan pada harga CPO.
"Makin tinggi harga CPO, makin tinggi pula harga TBS petani. Kami menduga, ini adalah pukulan balik para produsen CPO dan produk turunannya," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta.
Harga CPO global naik, tetapi harga CPO justru turun. Kami menduga, ini adalah pukulan balik para produsen CPO dan produk turunannya.
Menurut Mansuetus, telah terjadi kesimpangsiuran informasi dari pemerintah tentang larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Hal itu membuat TBS itu ditentukan oleh spekulasi pasar, bukan kebijakan penetapan harga TBS yang ditentukan oleh tim penetapan harga TBS provinsi berdasarkan Peraturam Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018.
Di Riau, misalnya, harga TBS kelapa sawit berumur 3 tahun dan 10-20 tahun yang dipatok oleh Tim Penetapan Harga TBS Porvinsi Riau masing-masing Rp 2.906,02 per kg dan 3.919,87 per kg. Harga itu berlaku untuk 27 April 2022-10 Mei 2022. Namun, harga TBS terendah yang terbentuk per 26 April 2022 di Riau Rp 1.860 per kg. “Surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor 165 Tahun 2022 sama sekali tidak direspons,” katanya.
Kementerian Pertanian melalui Direktoral Jenderal Perkebunan menerbitkan surat Nomor 165 Tahun 2022 tentang Harga TBS Pascapengumuman Presiden terkait Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein pada 25 April 2022.
Dalam surat itu disebutkan, setiap gubernur wajib mengirimkan surat edaran kepada bupati/wali kota di sentra-sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayah tersebut tidak menentukan harga beli TBS secara sepihak atau di luar harga beli yang ditetapkan tim penetapan harga TBS tingkat provinsi. Mereka juga diminta memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar.