Triliunan Uang Negara Tersedot Subsidi BBM Angkutan Batubara
Uang negara tersedot triliunan rupiah per tahun akibat praktik angkutan batubara membeli solar bersubsidi di SPBU. Ironi besar di tengah situasi defisit akibat pandemi.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Setiap tahun, keuangan negara tersedot Rp 1,26 triliun hanya untuk menyubsidi kebutuhan solar jasa angkutan hasil tambang batubara di Jambi. Kondisi itu menjadi satu ironi di tengah besarnya defisit keuangan negara akibat pandemi Covid-19.
Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Rachmad Wibowo mengatakan, setiap hari ada sekitar 5.000 truk pengangkut hasil tambang batubara beroperasi di Jambi. Truk-truk itu mengisi solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU). Dengan hitungan rata-rata pembelian 100 liter per truk, diperkirakan aliran subsidi yang mengalir bagi angkutan hasil tambang besar itu mencapai Rp 1,26 triliun per tahun.
Padahal, kontribusi sektor tambang batubara untuk Provinsi Jambi hanya bernilai Rp 39 miliar. Ketidakseimbangan itu menciptakan beban berat bagi negara dan daerah. ”Itu berarti negara sedang menyubsidi industri besar,” katanya, Senin (4/4/2022).
Ia pun mendorong agar pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan tegas melarang angkutan hasil tambang batubara membeli solar bersubsidi.
Lebih lanjut Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi menjelaskan, bahan bakar bagi angkutan hasil tambang batubara telah diatur secara hukum masuk ke dalam kategori bahan bakar industri. Pemilik izin usaha pertambangan wajib memenuhi kebutuhan pengangkutan hasil tambang. Itu berarti, sejak dari hulunya, di lokasi tambang, pemegang IUP sudah harus menyediakan bahan bakar minyak untuk mendistribusikan batubaranya ke pelabuhan.
Praktik yang selama ini terjadi adalah membiarkan para pengemudi angkutan batubara mengisi solar di SPBU. Hal itu hanya menguntungkan investor.
Praktik yang selama ini terjadi adalah membiarkan para pengemudi angkutan batubara mengisi solar di SPBU. Hal itu hanya menguntungkan investor. Di lain pihak, keuangan negara terbebani. Apalagi, masyarakat dirugikan karena harus berjam-jam mengantre di SPBU. Belum lagi, para pengguna jalan kerap menjadi korban kecelakaan akibat tertabrak angkutan batubara.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Jambi Suti Masniari pun mendorong agar pemda tegas mengatur kalangan industri untuk tidak memanfaatkan BBM subsidi. Ia menyebut selama pandemi, keuangan negara sudah dalam kondisi defisit parah. Tahun 2021, nilai defisit keuangan bahkan mencapai Rp 783 triliun. Secara khusus Provinsi Jambi mengalami defisit Rp 3,25 triliun.
Pemasukan dari pendapatan asli daerah (PAD), industri belum mampu menutup defisit keuangan daerah. Karena itu, lanjutnya, mempertegas penggunaan BBM nonsubsidi bagi kalangan industri sangat tepat untuk mengurangi beban pemerintah.
Dalam catatan Kompas, sudah dua provinsi di Sumatera yang tegas melarang BBM bersubsidi dijual ke angkutan industri. Kedua provinsi itu adalah Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Menyikapi usulan-usulan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, pihaknya mempertimbangkan penyusunan surat edaran gubernur yang melarang industri, salah satunya batubara, untuk membeli BBM subsidi.