Nekat Melintas dalam Kota Jambi, Angkutan Batubara Kena Razia
Razia gencar dilakukan bagi angkutan batubara yang melintas di dalam Kota Jambi. Lokasinya menyasar tiga titik di pinggir dan pusat kota itu.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS —Sanksi bagi pengemudi angkutan batubara yang melintas dalam Kota Jambi mulai diterapkan. Angkutan batubara wajib melintas pada jalur khusus saja.
Penegakan hukum dilakukan lewat razia bagi angkutan batubara yang melintas di dalam Kota Jambi mulai Rabu (2/2/2022) malam. Razia menyasar tiga titik lokasi, yaitu Jalan Lingkar Selatan, Kebon Kopi, dan kawasan Ancol, di Kota Jambi.
”Dalam razia ini, tim menindak pengemudi yang membawa angkutan batubaranya melintas bukan pada jalurnya,” kata Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jambi Ajun Komisaris Besar Bambang Purwanto, Kamis (3/2/2022).
Operasi pada Rabu malam, misalnya, merazia 12 pengemudi angkutan kena tilang karena melanggar. Menurut Bambang, banyak pengemudi nekat melintas jalan umum dalam Kota Jambi untuk menuju Pelabuhan Talang Duku demi memotong jalur dan mempersingkat waktu tempuh. Padahal, jalan itu dilarang untuk dilintasi jenis angkutan itu.
Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012. Dalam peraturan itu disebutkan, setiappengangkutanbatu baradalamProvinsiJambiwajibmelaluijalan khususatau jalur sungai.
Khusus untuk pengangkutan batubara dari lokasi tambang di Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten Muaro, Jambi, melalui jalur sungai yang terdapat di kabupaten yang bersangkutan menuju pelabuhan terminal batubara untuk selanjutnya diangkut ke luar Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris membenarkan maraknya angkutan batubara melintasi jalan umum telah meresahkan masyarakat. ”Dampaknya terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejumlah warga pengguna jalan,” katanya.
Atas dasar itu telah terbit Surat Edaran Gubernur Jambi Nompr 1448 Tahun 2021 tentang Penggunaan Jalan Publik untuk Angkutan Batubara, Tandan Buah Segar Sawit, Minyak Sawit, dan Pinang dalam Provinsi Jambi.
Kendaraan yang diizinkan melintas dengan dua sumbu seperti truk PS dengan total muatan 8 ton dan berat kendaraan 4 ton. Rute angkutan batubara yang diangkut menuju Pelabuhan Talang Duku melalui Jalan Muaro Bulian-Bajubang-Tempino-Jalan Lingkar Selatan-Talang Duku dengan pengaturan waktu operasional pukul 18.00-06.00.
Selain itu, Al Haris mengatakan, pihaknya akan mengoptimalisasi pemanfaatan jembatan timbang. Diatur pula distribusi bahan bakar khusus batubara agar tidak menimbulkan antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum.
Kepala Polda Jambi Inspektur Jenderal A Rachmad Wibowo meminta untuk segera dibangunkan jalan khusus bagi angkutan batubara. ”Dalam beberapa minggu lalu sudah delapan korban jiwa akibat truk batubara,” katanya. Karena itu, solusi terbaik untuk mengentaskan persoalan itu adalah segera membangun jalan khusus.