Dirut Pertamina: Angkutan Batubara Dilarang Mengisi Solar Bersubsidi
Pemerintah menyubsidi Rp 7.800 per liter untuk solar bersubsidi. Jika ditemukan penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat, masyarakat diminta melaporkan.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyebut telah ada aturan yang melarang kalangan industri memanfaatkan solar bersubsidi. Termasuk aktivitas angkutan batubara di Jambi yang ramai-ramai mengisi solar bersubsidi di SPBU, tidak boleh secara hukum dan juga membebani keuangan negara.
”Ini kan BBM subsidi. Pemerintah menyubsidi Rp 7.800 per liternya. Jadi, mohon untuk masyarakat di Jambi untuk sama-sama melakukan pengawasan. Laporkan jika terjadi penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat,” katanya dalam kunjungan di Jambi, Sabtu (2/4/2022).
Kamis (31/3/2022), lewat surat instruksi, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengizinkan angkutan batubara membeli solar bersubsidi maksimal 40 liter pada lima stasiun pengisian bahan bakar untuk umum di pinggir kota itu.
Padahal, sesuai aturan, penggunaan bahan bakar minyak subsidi untuk angkutan hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam telah dilarang.
Nicke menambahkan, angkutan batubara termasuk dalam kategori angkutan industri besar. Kalau secara hukum, angkutan batubara tidak diperbolehkan mengisi solar bersubsidi di SPBU. Pihaknya perlu menetapkan skema-skema bisnisnya.
Ia pun melihat belakangan ini terjadi peningkatan permintaan berlebih untuk solar bersubsidi di SPBU. Pihaknya sampai harus menambahkan volume pasokan hingga dua kali lipat.
Angkutan keliling
Untuk mengantisipasi masalah antrean panjang di SPBU, diupayakan sejumlah strategi. Salah satunya menyiapkan 15 angkutan khusus keliling atau SPBU mobile. Pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi untuk menentukan titik-titik distribusinya. Tujuan SPBU mobile untuk mengurangi antrean panjang di SPBU.
Laporkan jika terjadi penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat. (Nicke Widyawati)
Terkait instruksi yang dikeluarkan Wali Kota Jambi, pengamat hukum dari Universitas Jambi, Helmy, menilainya sebagai bentuk inisiatif untuk mengatasi antrean angkutan batubara yang kerap memenuhi SPBU dalam konta Jambi. ”Jadi, ini mungkin orientasinya pada hak pengguna jalan yang terganggu truk-truk batubara,” katanya.
Mengenai BBM bersubsidi yang tidak diperbolehkan distribusinya untuk kalangan industri, menurut Helmy, itu menjadi ranah Pertamina dan pengelola SPBU untuk menegakkan aturan yang selama ini telah dilanggar.
Sebagaimana diketahui, Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2022 berlaku mulai 1 April 2022 berisi tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda Enam atau Lebih di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Wilayah Kota Jambi.
Disebutkan dalam aturan bahwa pengisian solar untuk kendaraan roda enam atau lebih bagi angkutan batubara dan hasil perkebunan diperbolehkan pada lima SPBU di pinggiran Kota Jambi. Sebarannya di Paal X, Talang Bakung, Simpang Gado-gado, Lingkar Selatan, dan Bagan Pete. Pengisian itu berlaku maksimal hingga 40 liter per kendaraan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Christian Tory juga telah mengatakan bahwa sesuai peraturan presiden, penggunaan bahan bakar minyak subsidi untuk angkutan hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dilarang. Jika terjadi penyelewengan, ancaman pidananya adalah kurungan 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.