logo Kompas.id
EkonomiDirut Pertamina: Angkutan...
Iklan

Dirut Pertamina: Angkutan Batubara Dilarang Mengisi Solar Bersubsidi

Pemerintah menyubsidi Rp 7.800 per liter untuk solar bersubsidi. Jika ditemukan penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat, masyarakat diminta melaporkan.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
Antrean truk mengular di pom bensin Km 15 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (11/3/2022). Minimnya kuota solar bersubsidi membuat para sopir harus mengantre berhari-hari di SPBU.
KOMPAS/SUCIPTO

Antrean truk mengular di pom bensin Km 15 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (11/3/2022). Minimnya kuota solar bersubsidi membuat para sopir harus mengantre berhari-hari di SPBU.

JAMBI, KOMPAS — Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyebut telah ada aturan yang melarang kalangan industri memanfaatkan solar bersubsidi. Termasuk aktivitas angkutan batubara di Jambi yang ramai-ramai mengisi solar bersubsidi di SPBU, tidak boleh secara hukum dan juga membebani keuangan negara.

”Ini kan BBM subsidi. Pemerintah menyubsidi Rp 7.800 per liternya. Jadi, mohon untuk masyarakat di Jambi untuk sama-sama melakukan pengawasan. Laporkan jika terjadi penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat,” katanya dalam kunjungan di Jambi, Sabtu (2/4/2022).

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000