Aturan Penyediaan Minyak Goreng Curah Dinilai Tak Sejalan dengan UU Perdagangan
Komisi VI DPR menyebutkan ada pengalihan wewenang pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi dari Kementerian Perdagangan ke Kementerian Perindustrian. Hal itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Perdagangan.
Oleh
Hendriyo Widi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur penyediaan minyak goreng curah bersubsidi dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Melalui terbitnya regulasi itu, wewenang Kementerian Perdagangan untuk mengawasi pendistribusian bahan pangan pokok penting justru dialihkan ke Kementerian Perindustrian.
Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Perdagangan, Perum Bulog, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang digelar secara hibrida, Kamis (24/3/2022). Poin tersebut juga menjadi kesimpulan notulensi Komisi VI untuk dibawa dan dipersoalkan ke rapat kerja gabungan pemerintah dan sejumlah komisi di DPR.
Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Permenperin tersebut mengatur tentang tata cara penyediaan dan distribusi minyak goreng curah, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan. Bahkan, regulasi itu mengatur pula sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pimpinan dan anggota Komisi VI, antara lain Aria Bima, Andre Rosiade, dan Mohammad Hekal, mempersoalkan hal itu. Mereka mempertanyakan wewenang pengaturan dan pengawasan distribusi minyak goreng curah apakah berada di tangan Kementerian Perindustrian atau Kementerian Perdagangan.
Mereka juga menilai ada pengalihan wewenang dari Kementerian Perdagangan ke Kementerian Perindustrian lantaran distribusi dan pengawasan barang kebutuhan pokok dan penting itu merupakan tugas dan tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Anggota Komisi VI, Andre Rosiade, mengatakan, jasa distribusi menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Hal itu diatur dalam Pasal 4 UU Perdagangan.
Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima menambahkan, Pasal 25 UU Perdagangan mengamanatkan pemerintah untuk mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan penting di seluruh wilayah Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau. Hal itu ditegaskan kembali oleh Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 dan Nomor 59 Tahun 2020 bahwa yang memiliki kewenangan penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan penting adalah Kementerian Perdagangan.
Kementerian Perdagangan berwenang untuk menetapkan harga eceran tertinggi, harga acuan, dan harga khusus. Kementerian tersebut juga berwenang untuk mengelola stok dan logistik perdagangan, mengoptimalisasi distribusi, serta mengawasi ketersediaan stok di gudang dan atau pelabuhan.
”Permenperin No 8/2022 tidak sejalan dengan UU Perdagangan dan regulasi turunannya sehingga membuat kewenangan dan tanggung jawab pengawasan menjadi tidak jelas,” ujarnya.
Permenperin No 8/2022 tidak sejalan dengan UU Perdagangan dan regulasi turunannya sehingga membuat kewenangan dan tanggung jawab pengawasan menjadi tidak jelas.
Menganggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengaku lalai dan kurang mengawal dengan baik dalam proses pembuatan permenperin tersebut bersama Kementerian Perindustrian. Hal tersebut menyebabkan proses sinkronisasi regulasi menjadi tumpang tindih.
”Kami akan kembali berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk memastikan kewenangan distribusi itu. Namun, kami memastikan produsen dan distributor minyak goreng curah yang teregistrasi di Kementerian Perdagangan juga dalam pembinaan (terdaftar) di Kementerian Perdagangan,” katanya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengaku lalai dan kurang mengawal dengan baik dalam proses pembuatan permenperin tersebut bersama Kementerian Perindustrian. Hal itu menyebabkan proses sinkronisasi regulasi menjadi tumpang tindih.
Minyak goreng kemasan
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkomitmen menyediakan minyak goreng kemasan sederhana dan premium di setiap gerai ritel modern. Terkait harga minyak goreng, Aprindo akan mengikuti ketentuan pemerintah yang telah menyerahkan pembentukan harganya ke mekanisme pasar.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan, Aprindo telah berkoordinasi serta memastikan anggotanya untuk menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah. Aprindo telah menyediakan minyak goreng kemasan di 47.000 gerai ritel modern yang dikelola oleh 200 perusahaan ritel berjejaring nasional.
”Perubahan harga jual (rack price) minyak goreng kemasan sederhana dan premium ke konsumen mengikuti harga pokok penjualan (HPP). HPP itu diberikan oleh masing-masing perusahaan minyak goreng berbagai merek,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.
Sejak pemerintah melepas harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium ke mekanisme pasar pada 16 Maret 2022, harga minyak goreng kian mahal. Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga rata-rata nasional minyak goreng kemasan sederhana per 23 Maret 2022 masing-masing Rp 22.600 per liter dan Rp 25.300 per liter.
Harga minyak goreng kemasan sederhana tersebut meningkat 38,65 persen dibandingkan dengan sebelum harga eceran tertinggi (HET) dicabut. Begitu juga dengan minyak goreng kemasan premium, harganya naik 38,25 persen setelah dilepas ke mekanisme pasar.
Menurut Roy, Aprindo menyadari usaha setiap pemangku kepentingan terkait untuk menstabilkan harga dan stok minyak goreng masih berlangsung menuju optimalisasi. Pemerintah tidak bisa melakukannya sendiri sehingga dibutuhkan dukungan dan komitmen bersama dari seluruh pelaku usaha dari hulu hingga hilir.
”Hal itu penting agar kebutuhan masyarakat atas pangan pokok, termasuk minyak goreng, tercukupi dan stabil, apalagi dua pekan lagi sudah memasuki masa Ramadhan dan Lebaran,” ujarnya.