Penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri masih terus marak. Kondisi itu menyulitkan usaha budidaya lobster di dalam negeri.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aparat penegak hukum kembali menggagalkan penyelundupan 130.300 ekor benih bening lobster. Meski pemerintah telah menutup kembali ekspor benih lobster sejak November 2020, hingga kini penyelundupan disinyalir terus marak.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang Yoyok Fibrianto dalam keterangan pers, Rabu (9/3/2022), mengemukakan, aparat menggagalkan penyelundupan 130.300 ekor benih bening lobster di perairan Upang, Sungai Musi Palembang, pada 6 Maret 2022 sekitar pukul 21.00. Penyelundupan digagalkan melalui kerja sama Stasiun BKIPM Palembang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang.
Benih bening lobster (BBL) yang disita itu terdiri dari 3.300 ekor jenis mutiara dan 127.000 ekor jenis pasir. Benih bening senilai Rp 13,9 miliar tersebut dikemas dalam 657 kantong yang dimasukkan ke 22 boks styrofoam. Benih itu dibawa dengan 2 kapal cepat (speedboat) lidah berkekuatan mesin 40 PK.
”Dari kasus ini, kita menahan dua tersangka, dan kembali kami ingatkan bahwa KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) akan selalu menindak tegas aksi penyelundupan,” ujar Yoyok.
Setelah dilakukan pencacahan, lanjut Yoyok, direncanan BBL tersebut akan dilepasliarkan ke Pantai Hurun, Provinsi Lampung. Pemilihan lokasi tersebut sesuai dengan petunjuk hasil koordinasi dengan unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP.
KKP menghentikan ekspor benih lobster sejak 26 November 2020. Larangan ekspor benih lobster kemudian ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang diundangkan pada 4 Juni 2021. Aturan itu merupakan revisi terhadap aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 yang membuka ekspor benih lobster.
Penyelundupan benih bening lobster yang marak telah memicu kesulitan pelaku usaha memperoleh benih bening lobster bagi usaha budidaya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, praktik penyelundupan benih lobster merugikan negara, baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya. Dalam periode 2021-2024, KKP mengusung pengembangan perikanan budidaya berbasis riset dan berorientasi ekspor, dengan salah satu komoditas yang dikembangkan ialah lobster.
Tahun ini, pemerintah menerbitkan Surat Edaran No B.45/MEN-KP/II/2022 tentang Lalu Lintas Benih Bening Lobster (puerulus) di Wilayah Negara Republik Indonesia untuk Kegiatan Pembudidayaan. Aturan itu membuka lalu lintas benih bening lobster lintas provinsi untuk optimalisasi pengelolaan benih lobster.
Terus marak
Secara terpisah, Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong menenggarai, penyelundupan benih bening lobster yang marak telah memicu kesulitan pelaku usaha memperoleh benih bening lobster bagi usaha budidaya. ”Saya pun bulan ini tidak bisa beli bibit (lobster),” ujarnya.
Menurut Effendy, harga benih bening lobster terus meroket. Di Nias, harga benih bening lobster jenis pasir mencapai Rp 15.000 per ekor. dan jenis mutiara menyentuh Rp 25.000 per ekor.
Ia menambahkan, dibukanya pengiriman benih bening lobster antarprovinsi dinilai lebih memudahkan penyelundupan benih lobster ke luar negeri.
Selama Januari hingga 6 Desember 2021, penyelundupan benih bening lobster yang digagalkan tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kepolisian, serta Bea dan Cukai sebanyak 66 kasus dengan jumlah benih 4.757.806 ekor. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 190,31 miliar.
Berdasarkan catatan Kompas, kasus penyelundupan yang terungkap tahun 2021 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, sewaktu keran ekspor benih lobster dibuka. Penyelundupan benih lobster yang digagalkan pada 2020 sebanyak 21 kasus dengan total 896.238 ekor benih. Adapun tahun 2019, ketika ekspor benih lobster dilarang, kasus penyelundupan yang digagalkan berjumlah 69 kasus dengan total benih 5.849.004 ekor, dan tahun 2018 tercatat 75 kasus.