Pemerintah menyatakan akan mendorong budidaya lobster di dalam negeri. Budidaya lobster bernilai tambah dan berpotensi dikembangkan di dalam negeri.
Pemerintah tengah mengevaluasi dan mengkaji kebijakan ekspor benih bening lobster dan legalisasi alat tangkap cantrang. Sistem dan alat pengawasan dinilai masih minim.
Pembudidaya lobster masih kesulitan memperoleh benih lobster. Pemerintah diminta berpihak kepada budidaya, bukan ekspor benih.
Dari 65 perusahaan eksportir benih lobster yang terdaftar, hanya 8 perusahaan yang dinilai layak mengekspor benih lobster. Mayoritas eksportir cenderung mengabaikan persyaratan ekspor dan mencari jalan pintas.
Perombakan kabinet setelah KPK menahan dua menteri Kabinet Indonesia Maju menjadi langkah yang tepat. Publik akan yakin akan sikap antikorupsi pemerintah dan efektivitas kinerja kabinet pun bisa diperbaiki
Ekspor benih lobster dihentikan sementara sehari setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK, 25 November 2020.
Pihak PT Bima Sakti Mutiara hanya mengantongi izin untuk budidaya lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka membantah dugaan keterlibatan dalam suap perizinan benih lobster.
Kebijakan ekspor benih lobster merugikan nelayan. Pemerintah diminta fokus pada budidaya lobster di Tanah Air. Di sisi lain, penyelundupan benih lobster dari Indonesia diduga masih berlangsung.
Evaluasi tata kelola lobster mesti melibatkan berbagai unsur. Pemerintah diingatkan tentang potensi budidaya di Tanah Air.
Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu meninjau ulang kebijakan ekspor benih lobster. Kebijakan itu diharapkan tidak meminggirkan pembudidaya dan menghambat pengembangan budidaya lobster di Tanah Air.