Modus baru yang digunakan penyelundup benih benih lobster ke luar negeri patus diwaspadai. Kerja sama erat dan pengawasan ketat aparat sangat diperlukan.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyelundupan benih bening lobster dari Indonesia ke luar negeri masih berlangsung dengan modus dan cara yang terus berkembang. Salah satu jalur baru penyelundupan yang banyak digunakan adalah jalan tol. Kasus penyelundupan benih bening lobster tahun ini meningkat drastis dari tahun lalu.
Selama Januari hingga 6 Desember 2021, penyelundupan benih bening lobster yang digagalkan tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kepolisian, serta Bea dan Cukai sebanyak 66 kasus dengan jumlah benih 4.757.806 ekor. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 190,31 miliar.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina mengemukakan, tantangan penanganan benih lobster yang semakin besar. Jalur penyelundupan tidak hanya melalui bandar udara dan pelabuhan, tetapi juga jalur darat sampai ke pelabuhan terdekat dengan negara tujuan, baik pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi atau tangkahan.
Kemajuan pembangunan jalur tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera memudahkan penyelundupan benih bening lobster. Dicontohkan, pengangkutan benih bening lobster dari Jakarta ke Jambi dilakukan langsung lewat tol sehingga tidak terdeteksi oleh kantor-kantor badan karantina di daerah yang dilintasi. Beberapa wilayah rawan penyelundupan benih bening lobster saat ini adalah Jambi, Batam, Sumatera Selatan, dan Riau.
Jalur penyelundupan tidak hanya melalui bandar udara dan pelabuhan, tetapi juga jalur darat sampai ke pelabuhan terdekat dengan negara tujuan, baik pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi atau tangkahan.
”Modus penyelundupan lebih banyak lewat jalur tol dan keluar di lokasi-lokasi (pelabuhan) yang terdekat dengan negara tetangga. Pelabuhan tangkahan membuat persoalan menjadi semakin repot,” kata Rina dalam acara ”Konferensi Pers: Catatan Akhir Tahun 2021 dan Proyeksi 2022 BKIPM-KKP”, Kamis (16/12/2021), di Jakarta.
Dari catatan Kompas, kasus penyelundupan yang terungkap tahun 2021 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu sewaktu keran ekspor benih lobster dibuka. Penyelundupan benih lobster yang digagalkan pada 2020 sebanyak 21 kasus dengan total 896.238 ekor benih. Adapun tahun 2019, ketika ekspor benih lobster dilarang, kasus penyelundupan yang digagalkan berjumlah 69 kasus dengan total benih 5.849.004 ekor, dan tahun 2018 tercatat 75 kasus.
Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM-KKP Riza Priyatna menambahkan, jalur baru lewat tol dipilih penyelundup untuk menghindari pengawasan aparat, antara lain ruas tol Trans-Sumatera. Meski penyelundupan masih berlangsung, pihaknya mengaku lebih mudah menindak penyelundupan benih lobster sejak kebijakan larangan ekspor diterapkan.
”Dulu (saat ekspor benih dibuka) masih sulit karena ada izin-izin ekspor benih sehingga sulit menilai unsur pelanggarannya. Saat ini, aparat penegak hukum jauh lebih mudah menangkap karena membawa benih lobster tanpa surat-surat jelas dilarang,” ujar Riza.
Meski penyelundupan masih berlangsung, pihaknya mengaku lebih mudah menindak penyelundupan benih lobster sejak kebijakan larangan ekspor diterapkan.
Sementara itu, temuan kontaminasi virus korona tipe baru pada produk kemasan ikan dan kontainer asal Indonesia ke China terus melandai. Sejak September 2020 sampai 10 November 2021, Otoritas Bea dan Cukai China (GACC) mendata total 58 kasus yang melibatkan 35 perusahaan di Indonesia.
Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM-KKP Widodo Sumiyanto mengemukakan, temuan jejak kontaminasi virus penyebab Covid-19 itu meliputi 55 kasus pada kemasan produk perikanan, 2 kasus pada produk perikanan, dan 1 jejak kontaminasi virus pada dinding kontainer.
Melandainya kasus temuan kontaminasi Covid-19 itu dinilai sejalan dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia. Selama September 2020-September 2021, pihaknya telah menghentikan pemberangkatan 98 kontainer ekspor hasil perikanan ke China karena tidak memenuhi kelayakan hasil sampel pengujian Covid-19.
Kasus kontaminasi virus SARS-CoV-2 pada produk dan kemasan ikan asal Indonesia itu terdeteksi oleh GACC sejak September 2020. Sejauh ini, baru Pemerintah China yang mensyaratkan produk dingin dan beku yang diimpor dari negara lain ataupun produk dalam negeri wajib bebas dari jejak virus penyebab Covid-19.