logo Kompas.id
EkonomiSesuaikan Revisi Aturan JHT...
Iklan

Sesuaikan Revisi Aturan JHT dengan Kebutuhan Pekerja

Arah revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua harus memperhatikan kondisi kebutuhan riil pekerja saat ini. Buruh meminta agar peraturan itu dicabut, bukan sekadar direvisi.

Oleh
agnes theodora
· 4 menit baca
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memperlihatkan poster bernada sindiran kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat berunjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Kompas/Priyombodo

Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memperlihatkan poster bernada sindiran kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat berunjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencairan Jaminan Hari Tua harus disesuaikan dengan kebutuhan pekerja dan kondisi ketenagakerjaan saat ini. Pemerintah mesti melibatkan masukan dari buruh secara aktif sebagai pihak yang akan langsung terdampak peraturan tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, dalam merevisi Peraturan Menaker No 2/2022, pemerintah harus melihat kebutuhan pekerja saat ini. Oleh karena itu, proses revisi permenaker ke depan mesti melibatkan pekerja secara sungguh-sungguh.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000