Pemerintah Diminta Bersikap Tegas pada Janji Lembaga Penyiaran Swasta
Hingga sekarang belum ada realisasi penyaluran bantuan alat bantu penerima siaran televisi digital kepada rumah tangga miskin. Padahal, wacana adanya subsidi itu sudah dikumandangkan tahun lalu.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diharapkan bersikap tegas terhadap lembaga penyiaran swasta atau LPS penyelenggara multipleksing untuk merealisasikan komitmennya menyediakan alat bantu penerima siaran televisi digital kepada rumah tangga miskin. Pendistribusian bantuan alat itu diharapkan tidak melewati tenggat waktu penghentian siaran televisi analog.
Migrasi ke siaran digital diatur dalam UU No 32/2002 tentang Penyiaran yang diubah dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Batas akhir peralihan siaran televisi analog ke digital ditetapkan pada 2 November 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menentukan tiga tahap migrasi. Tahap pertama selambatnya 30 April 2022 dan diikuti 56 wilayah siaran. Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah; serta tahap ketiga pada 2 November 2022, menyasar 25 wilayah siaran selebihnya.
”Permasalahan migrasi siaran televisi analog ke televisi digital sampai sekarang adalah tarik ulur pembagian bantuan alat bantu penerima siaran (set top box/STB) televisi digital kepada rumah tangga miskin yang berhak. Padahal, masa menuju tenggat waktu penghentian siaran televisi analog tahap I semakin dekat. Jangan sampai migrasi ini kehilangan momentum,” ujar peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Darmanto saat dihubungi, Sabtu (29/1/2022), di Jakarta.
Darmanto berpendapat, apabila pembagian bantuan alat bantu penerima siaran televisi digital kepada kelompok itu bertepatan dengan tenggat waktu penghentian siaran televisi analog, hal tersebut akan mengganggu proses adaptasi masyarakat ke siaran digital. Ia berharap pendistribusian bantuan seharusnya berjalan saat masih ada siaran bersamaan antara siaran televisi analog dan siaran televisi digital (simulcast).
Ketua Electronic Manufacture Service (EMS) di Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia Lukito Wijaya saat dihubungi terpisah mengatakan, sejak Desember 2021, Kemenkominfo telah menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuka pendaftaran bagi perusahaan manufaktur elektronik yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan alat bantu penerima siaran televisi digital yang akan dibagikan gratis oleh pemerintah kepada rumah tangga miskin. Dia menyebut sudah ada enam-tujuh pabrik yang mendaftar.
Mengenai jadwal pembagian alat bantu penyiaran gratis kepada rumah tangga miskin itu, Lukito mengatakan, pabrik-pabrik tersebut sedang menunggu kesiapan Kemenkominfo, terutama menyangkut validasi data calon penerima. Selain validasi, mereka juga menunggu konfirmasi penetapan perusahaan yang, menurut rencana, akan dilakukan Kemenkominfo awal Februari 2022. Setelah dua proses itu terlalui, perusahaan manufaktur yang telah ditetapkan jadi peserta baru akan menyuplai.
”Sementara kebutuhan alat bantu penerima siaran televisi digital untuk rumah tangga miskin yang menjadi jatah LPS penyelenggara multipleksing, kami mengamati belum jelas komitmen mereka. Jadi, perusahaan manufaktur elektronik belum dapat melakukan perencanaan produksi dan pengiriman STB. Padahal, kami telah menunggu komitmen nyata dari LPS penyelenggara multipleksing itu sejak April 2021,” ujar Lukito.
Terus dipantau
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail mengatakan, pihaknya beberapa kali telah bertemu dengan pemilik dan direksi LPS penyelenggara multipleksing untuk mendorong mereka merealisasikan komitmennya mendistribusikan alat bantu penerima siaran televisi digital kepada rumah tangga miskin. Kementerian Kominfo bahkan sampai memantau setiap tahapan realisasi komitmen itu.
Dia mengakui sudah muncul keberatan dari LPS penyelenggara multipleksing yang tergabung di Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Salah satu keberatannya mengenai biaya pendistribusian sampai ke rumah tangga miskin penerima bantuan.
”Kami tidak akan mundur (kebijakan migrasi siaran televisi analog ke siaran televisi digital). Kami sudah menanggung 1 juta unit alat bantu penerima siaran televisi digital dengan dana pemerintah yang terbatas. Filosofinya (sesuai Pasal 85 Peraturan Pemerintah No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran), penyediaan alat bantu penerima siaran kepada rumah tangga miskin berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing dan pemerintah hanya bantu mencukupi,” ucap Ismail.
Sejauh ini, Kemenkominfo siap mendistribusikan sebanyak 1 juta dan LPS penyelenggara multipleksing berkomitmen 4 juta unit. Sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, terdapat 6,7 juta rumah tangga miskin. Artinya, masih ada kesenjangan kebutuhan 1,7 juta unit.
Wakil Ketua ATVSI Neil Tobing saat dihubungi, Sabtu, untuk dikonfirmasi kelanjutan penyediaan alat bantu penerimaan siaran televisi digital ke rumah tangga miskin belum kunjung memberikan respons tanggapan.