6,7 Juta Alat Bantu Penerima Siaran Televisi Digital Siap Disalurkan
Pemerintah sudah menetapkan akan ada 6,7 juta unit alat bantu penerima siaran televisi digital disalurkan kepada rumah tangga miskin. Verifikasi dan validasi data itu dipertanyakan. Teknis penyaluran pun belum jelas.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 6,7 juta unit alat bantu penerima siaran televisi digital akan disalurkan ke rumah tangga miskin. Namun, petunjuk teknis penyaluran belum tuntas dibahas. Pemerintah didesak segera menuntaskan pembahasan itu dan menggencarkan sosialisasi kepada publik sehingga transparansi program terjaga.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Dedy Permadi saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021), di Jakarta, menyebutkan akan ada dua skema distribusi bantuan. Pertama, penerimaan bantuan di satu lokasi, yaitu kantor kelurahan/desa setempat. Kedua, bantuan disalurkan dari rumah ke rumah penerima. Informasi lebih lanjut mengenai pendistribusian akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menkominfo.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (16/11/2021), Kemkominfo menyatakan, angka 6,7 juta rumah tangga miskin berasal dari hasil penghitungan sementara dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial. Mereka bertempat tinggal di wilayah terdampak migrasi siaran televisi analog ke televisi digital atau analog switch off (ASO). Kemkominfo juga menambahkan kriteria kepemilikan televisi sebagai nyarat penerima bantuan.
Sesuai Pasal 85 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran televisi digital kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital secara teresterial. Penyediaannya berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing, yaitu lembaga penyiaran publik (LPP), LPP lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran komunitas. Pasal 85 Ayat (3) menyebutkan, apabila penyediaan alat dari penyelenggaraan multipleksing belum mencukupi, penyediaannya dapat berasal dari APBN.
Kemkominfo menyatakan, angka 6,7 juta rumah tangga miskin berasal dari hasil penghitungan sementara dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial. Mereka bertempat tinggal di wilayah terdampak migrasi siaran televisi analog ke televisi digital atau analog switch off (ASO).
Menkominfo Johnny G Plate kembali menegaskan, alat bantu penerima siaran televisi digital harus tersedia sesuai tahapan ASO paling lambat pada fase terakhir, yaitu 2 November 2022. Kemkominfo bersama Komisi I DPR dan Badan Anggaran DPR telah menyepakati ada alokasi anggaran pengadaan alat bantu penerima siaran televisi digital pada 2021.
”Kalau saya tidak salah ingat, yang sudah ada komitmen sebanyak 1 juta (dari penyelenggara multipleksing) dan dari usulan Kemkominfo sebanyak 3 juta. Kami masih mencari jalan keluar untuk memenuhi kekurangannya pada tahun depan,” kata Johnny.
Validasi
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, M Farhan, berpendapat, pemerintah daerah melalui dinas komunikasi dan informatika bisa dilibatkan untuk membantu verifikasi secara faktual data calon penerima bantuan. Sebab, tantangan utama penyaluran bantuan terletak pada keakurasian data penerima.
Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bidang Pengaduan dan Hukum, Rio Priambodo, saat dihubungi secara terpisah, memiliki pandangan senada. Validasi data calon penerima sebanyak 6,7 juta rumah tangga miskin dipertanyakan.
Alat bantu penerima siaran televisi digital harus tersedia sesuai tahapan ASO paling lambat pada fase terakhir, yaitu 2 November 2022.
”Apakah data pemerintah sebanyak 6,7 juta rumah tangga miskin telah terverifikasi? Kalau sudah, bagaimana mekanisme validasi? Jangan sampai salah sasaran. Sebab, angka 6,7 juta itu besar,” ujar Rio.
Rio memandang, pemerintah sebenarnya berkali-kali menyosialisasikan sisi positif ASO dan akan adanya bantuan alat bantu penerima siaran televisi digital. Hanya saja, khusus program bantuan itu, pemerintah sampai sekarang belum ada kejelasan petunjuk teknis beserta detail waktu penyaluran. Padahal, kejelasan ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi program pemerintah, selain validasi data calon penerima.
”Selain keluarga miskin dan alat bantu penerima siaran, isu tak kalah penting dalam ASO adalah kualitas konten siaran televisi. Jangan sampai mutu isi konten siaran televisi digital masih sama dengan siaran televisi analog,” kata Rio.