Tenggat Waktu Migrasi Televisi Digital Tahap I Diperpanjang
Tenggat waktu penghentian siaran analog tahap I disesuaikan. Hal ini tidak akan menyalahi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena jadwal migrasi siaran ke digital final tetap 2 November 2022.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tenggat waktu migrasi siaran televisi analog ke televisi digital atau analog switch off tahap I yang semula dijadwalkan 17 Agustus 2021 pukul 24.00 diundur oleh pemerintah. Penjadwalan ulang ini telah mempertimbangkan masukan publik.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021) petang di Jakarta. Dia tidak menyebut detail hasil evaluasi atas proses migrasi tahap I yang sedang berlangsung.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, analog switch off (ASO) harus tuntas dalam kurun waktu dua tahun setelah regulasi itu diundangkan atau tanggal 2 November 2022. Lalu, Kemenkominfo mengeluarkan Peraturan Menkominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Salah satu substansinya adalah lima tahap migrasi beserta tenggat waktu.
Tahap I memiliki jadwal tuntas migrasi tanggal 17 Agustus 2021 pukul 24.00 WIB dengan cakupan wilayah Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh (Aceh), Kabupaten Bintan, Karimun, Kota Batam, Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang (Banten). Kemudian, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang (Kalimantan Timur), Kabupaten Bulungan, Nunukan, dan Kota Tarakan (Kalimantan Utara).
ASO tahap II paling lambat 31 Desember 2021, tahap III 31 Maret 2022, tahap IV 17 Agustus 2022, dan tahap V 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Penyesuaian jadwal hanya dilakukan pada tahap I dan tenggat waktu penghentian siaran analognya diikutkan/bersamaan dengan tahap berikutnya.
”Fokus pemerintah dan masyarakat masih kepada penanganan pandemi Covid-19. Kami juga mempertimbangkan hal itu. Penyesuaian jadwal hanya dilakukan pada tahap I dan tenggat waktu penghentian siaran analognya diikutkan/bersamaan dengan tahap berikutnya,” kata Ismail.
Dia menambahkan, penyesuaian itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menkominfo Nomor 6 Tahun 2020 yang sekarang sedang proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meski ada penyesuaian jadwal tenggat waktu tahap I, proses ASO beserta sosialisasi ke masyarakat harus tetap dilaksanakan.
Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil R Tobing, secara terpisah, mengklaim bahwa ATVSI tidak dilibatkan dalam pembahasan Peraturan Menkominfo No 6/2021. ATVSI mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak mempertimbangkan kesiapan lembaga penyiaran terhadap infrastruktur ataupun distribusi alat bantu siaran televisi digital ke masyarakat.
Di tengah pandemi Covid-19, dia membenarkan bahwa ATVSI berharap agar proses ASO tidak membebani masyarakat, terutama kelompok kurang mampu. Sebab, kelompok ini akan memprioritaskan cara bertahan hidup bukan siaran televisi digital.
”Masing-masing anggota telah menyampaikan jadwal penyelesaian infrastruktur kanal (mux) agar bisa bersiaran digital. Masing-masing lembaga penyiaran anggota asosiasi yang menjadi penyelenggara multipleksing juga sudah menyetor komitmen membantu distribusi alat bantu penerimaan siaran digital,” kata Neil.
Hanya saja, perhitungan detail jumlah rumah tangga kurang mampu perlu dilakukan. Namun, menurut dia, pemerintah belum menghitung sampai ke proyeksi tambahan rumah tangga miskin baru karena pandemi Covid-19.
Menurut dia, cakupan wilayah ASO tahap I tidak luas. Jumlah penduduk keseluruhan tidak besar, kecuali Kota Batam. Di wilayah-wilayah tersebut masih ditemukan rumah tangga yang menggunakan perangkat televisi tabung. Hal seperti ini cenderung luput dari perhatian pemerintah.
Implementasi ASO secara bertahap memudahkan pengendalian. Dari sisi operasional, adanya penahapan proses migrasi akan menguntungkan lembaga penyiaran televisi.
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI Imam Brotoseno, secara terpisah, menjelaskan, TVRI tidak ikut serta pada proses ASO tahap I. TVRI baru berpartisipasi pada tahap II. ”Proses migrasi siaran televisi analog ke televisi digital TVRI sudah mencapai 100 persen,” ujarnya.
Seluruh stasiun TVRI daerah telah menjalankan siaran televisi analog dan televisi digital bersamaan atau simulcast. Dia mengklaim tidak ada kendala selama proses migrasi. TVRI tidak menghentikan siaran televisi analog sesuai jadwal dari pemerintah.
Mengenai distribusi alat bantu penerima siaran televisi digital kepada rumah tangga miskin, Imam mengatakan, pihaknya tidak dilibatkan di tahap pertama. Keputusan itu bukan berasal dari TVRI.
Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB), M Ridwan Effendi, berpendapat, implementasi ASO secara bertahap memudahkan pengendalian. Dari sisi operasional, adanya pentahapan proses migrasi akan menguntungkan lembaga penyiaran televisi.
”Oleh karena itu, penjadwalan proses ASO semestinya mengikuti kesepakatan bersama. Indonesia memiliki 400 lebih kabupaten/kota. Proses ASO tidak bisa dilakukan serentak mendekati tenggat waktu yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 karena akan lebih berat,” tutur Ridwan.