Proses Migrasi Siaran Digital Tidak Boleh Lewat Tenggat
Migrasi penyiaran televisi analog ke televisi digital harus tuntas 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Sosialisasi diikuti ketersediaan dekoder STB DVBT2 harus dilakukan pararel. Kenyataannya, hal itu tak mudah terealisasi.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan bahwa proses migrasi penyiaran televisi analog ke televisi digital tidak boleh melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Jadwal migrasi yang sudah dibagi lima tahap wajib dipatuhi pelaku industri penyiaran. Publik mesti mencermati dan bergegas beralih ke siaran digital.
Tahap I proses migrasi penyiaran televisi analog ke televisi digital (analog switch off /ASO) paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2021, tahap II pada 31 Desember 2021, dan tahap III pada 31 Maret 2022. Adapun proses ASO tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022 dan tahap V pada 2 November 2022. Mengenai wilayah penyiaran, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi isu penting dalam proses ASO sehingga migrasi dilakukan secara bertahap. Saat ini mulai dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang secara perlahan diperkenalkan. Adapun jumlah stasiun televisi di Indonesia mencapai 701 lembaga.
Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi isu penting dalam proses ASO sehingga migrasi dilakukan secara bertahap.
Wilayah layanan siaran televisi digital pada tahap I ada di Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
”Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh semua stasiun televisi di daerah tersebut sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja,” ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Dedy Permadi, Minggu (6/6/2021), di Jakarta.
Saat proses ASO tuntas per 2 November 2022 pukul 24.00 WIB, lanjut Dedy, tidak akan ada lagi siaran televisi analog yang tersedia. Pemilik televisi analog tidak akan bisa menerima siaran televisi digital jika tidak memasang alat bantu penerima siaran digital set top box (STB) DVBT2. Bagi warga yang sudah mempunyai perangkat televisi digital dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB tersebut.
Dedy menjelaskan, STB DVBT2 yang diperdagangkan, diproduksi, dirakit, dimasukkan, dan digunakan di Indonesia wajib mengantongi sertifikat dari Kemkominfo. Ini juga berlaku bagi perangkat televisi digital. Pelaku industri elektronika di dua produk itu, untuk menunaikan kewajibannya, bisa mengacu ke Peraturan Menkominfo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
Pemilik televisi analog tidak akan bisa menerima siaran televisi digital jika tidak memasang alat bantu penerima siaran digital set top box (STB) DVBT2.
Kemudian, khusus STB, pelaku industri wajib mengatongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 25 persen dari Kementerian Perindustrian, baru bisa diperdagangkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika.
Daya beli
Secara terpisah, Wakil Ketua I Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil Tobing mengatakan, ada kekhawatiran sebagian masyarakat tidak mampu membeli perangkat STB. Harga STB saat ini di pasaran berkisar Rp 200.000-Rp 250.000 per unit. Apalagi, jumlah masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia selama pandemi Covid-19 semakin naik.
”Kelompok pemirsa kurang mampu dikhawatirkan tidak dapat membeli. Selain itu, pada praktik proses ASO di tingkat global umumnya hanya dilakukan apabila siaran digital sudah dapat diterima oleh 90 persen masyarakat di wilayah itu,” kata Neil.
Perusahaan masih bernegosiasi dengan lembaga penyiaran swasta multiplekser yang sebelumnya berkomitmen ke pemerintah untuk menyediakan STB gratis kepada masyarakat kurang mampu.
General Manager PT Pampas Electric, Firdhos Fauzi, saat dihubungi, mengatakan, sebagai perusahaan manufaktur elektronik, pihaknya sudah siap memproduksi STB DVBT2 lantaran telah mengantongi sertifikat TKDN. Besaran TKDN Besaran TKDN produk buatan Pampas Electric mencapai 27,5 persen atau sudah di atas batas yang ditetapkan pemerintah yang sebesar 25 persen.
Hanya saja, imbuh Firdhos, sampai sekarang produksi STB DVBT2 belum dapat dilakukan. Hal itu disebabkan perusahaan masih bernegosiasi dengan lembaga penyiaran swasta multiplekser yang sebelumnya berkomitmen ke pemerintah untuk menyediakan STB gratis kepada masyarakat kurang mampu. Alotnya negosiasi bersumber dari belum adanya kesepakatan harga.
”Padahal, kami sudah memesan cip ke luar negeri sekitar 110.000 unit. Lama pemesanan cip sampai tiba di Indonesia itu 15-16 minggu, lalu proses produksi satu hingga dua bulan,” ujar Firdhos.