Industri Sambut Migrasi Siaran Televisi Menuju Digital
Sektor industri manufaktur siap mendukung program pemerintah untuk memastikan migrasi siaran televisi dari analog ke digital. Alat bantu penerima siaran digital sudah bisa sepenuhnya diproduksi di dalam negeri.
Oleh
Mediana
·5 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pekerja mengemas perangkat alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box/STB DVB-T2) yang diproduksi oleh perusahaan manufaktur PT Pampas Electric di Kawasan Industri Delta Silicon, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021). Pabrik manufaktur alat bantu penerima siaran televisi digital dalam negeri saat ini sudah siap dan telah memasarkan perangkat secara daring.
Seruan migrasi siaran televisi dari analog ke digital atau analog switch off (ASO) membutuhkan dukungan peranti alat bantu yang disebut set top box. Sejak tahun 2014, alat bantu penerima siaran televisi digital ini sebenarnya sudah mulai diproduksi di dalam negeri. Salah satunya oleh PT Pampas Electric yang ada di Bekasi, Jawa Barat.
Migrasi ke siaran digital diatur dalam Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diubah dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Batas akhir peralihan siaran televisi analog ke digital ditetapkan menjadi 2 November 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menentukan tiga tahap migrasi. Tahap pertama selambatnya 30 April 2022 dan diikuti 56 wilayah siaran. Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah. Adapun tahap ketiga pada 2 November 2022, menyasar 25 wilayah siaran selebihnya.
Selama migrasi berlangsung sampai 2 November 2022, masyarakat bisa menonton siaran televisi analog dan siaran televisi digital secara bersamaan. Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti, di sela-sela diskusi virtual ”Bali Siap Analog Switch Off” beberapa waktu lalu, menyebutkan, 697 lembaga televisi bersiaran analog wajib mengikuti proses ASO. Jumlah penonton Indonesia yang masih menyaksikan siaran televisi analog mencapai 44,5 juta orang.
Kenapa harus digital? Di laman Kemenkominfo dijelaskan bahwa perbedaan mendasar antara siaran televisi analog dan digital adalah masalah kualitas gambar. Siaran televisi digital memiliki suara lebih jernih dan gambar tidak berbintik layaknya yang terjadi di siaran analog. Selain itu, siaran televisi digital tidak dipengaruhi oleh jarak dan lokasi geografis penerima siaran dengan stasiun pemancar televisi.
Keberhasilan migrasi siaran televisi dari analog menuju digital bergantung pada ketersediaan alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box/STB) ini. Cara kerja alat bantu ini terbilang sederhana. STB bisa dipasangkan dengan perangkat televisi analog, bahkan termasuk televisi yang masih memakai antena. Setelah itu, konsumen tinggal mengatur siaran digital di monitor televisi dengan memakai alat kontrol (remote control).
Siaran televisi digital memiliki suara lebih jernih dan gambar tidak berbintik layaknya yang terjadi di siaran analog.
PT Pampas Electric, salah satu perusahaan yang memproduksi STB, memiliki kapasitas produksi sebanyak 60.000 unit per bulan. General Manager PT Pampas Electric Firdhos Fauzi, saat ditemui pada Kamis (2/12/2021), mengatakan, pihaknya saat ini memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 27 persen atau lebih tinggi dari ketetapan pemerintah. Dengan kapasitas itu, ia yakin mampu mendukung pemenuhan kebutuhan dalam negeri, termasuk rencana pemerintah untuk memberi bantuan pembagian STB untuk rumah tangga miskin.
”Proses produksi alat bantu penerima siaran televisi digital di tempat kami dimulai dari surface mounting technology (peletakan komponen pada PCB) hingga assembling (perakitan) menjadi barang jadi. Bisa dikatakan, proses produksi alat dari tahap awal,” ucap Firdhos.
Beberapa komponen utama pada alat tersebut masih diimpor, misalnya cip atau semikonduktor. Dengan merek Nextron, alat bantu penerima siaran digital buatan pabrik PT Pampas Electric sudah bisa diperoleh di lokapasar, seperti Tokopedia. Selain itu, PT Pampas Electric juga membuka diri menjadi mitra penyelenggara multipleksing untuk pengadaan alat bantu penerima siaran.
Tak perlu impor
Ketua Electronic Manufactur Service (EMS) Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia Lukito Wijaya mengatakan, total kapasitas produksi alat bantu penerima siaran televisi digital di Indonesia mencapai lebih dari 2 juta unit per bulan. Dengan kapasitas produksi sebanyak itu, menurut dia, Indonesia tidak perlu impor.
Manufaktur elektronik alat bantu penerima siaran digital di dalam negeri, imbuh Lukito, sudah sepenuhnya siap. Ia mengatakan, apabila pemerintah merealisasikan pemberian bantuan kepada rumah tangga miskin, pemerintah biasanya akan membeli barang dari produsen melalui sistem lelang. Ketentuan mengenai hal inilah yang sedang ditunggu produsen alat bantu penerima siaran digital.
Menurut Lukito, di pasaran saat ini sudah banyak beredar alat bantu penerima siaran televisi digital yang tidak memenuhi persyaratan wajib teknis sertifikasi dari Kemenkominfo, TKDN, dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Harganya pun lebih murah. STB ber-SNI dijual Rp 300.000 per unit, sedangkan tipe yang sama tetapi tidak ber-SNI dijual Rp 100.000 per unit. Keluhan seperti ini sudah lama disampaikan asosiasi kepada pemerintah.
Manufaktur elektronik alat bantu penerima siaran digital di dalam negeri sudah sepenuhnya siap.
Pekerja berada di gudang penyimpanan cip dan komponen dasar lain di perusahaan manufaktur PT Pampas Electric di Kawasan Industri Delta Silicon, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021). Pabrik manufaktur tersebut memproduksi peralatan elektronik, seperti alat bantu penerima siaran televisi digital (STB), baik untuk siaran televisi terestrial dan televisi kabel, serta papan sirkuit cetak.
Kemenkominfo menyebutkan, sekitar 6,7 juta rumah tangga miskin akan menerima bantuan alat bantu penerima siaran televisi digital. Data ini berasal dari hasil penghitungan sementara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial. Mereka bertempat tinggal di wilayah terdampak migrasi siaran televisi analog ke televisi digital. Kemenkominfo juga menambahkan kriteria kepemilikan televisi sebagai syarat penerima bantuan. Mekanisme pembagian bantuan akan diatur dalam peraturan menteri kominfo.
Transparansi
Sejauh ini, Kemenkominfo menyebut ada tiga opsi pembagian bantuan yang sedang dibahas. Opsi pertama, rumah tangga penerima mengambil di kantor kelurahan, kecamatan, atau kantor pos. Opsi kedua, bantuan dikirim ke rumah penerima. Opsi ketiga, bantuan dibagikan oleh pihak lembaga televisi penyelenggara multipleksing.
”Sebagai penyelenggara multipleksing, kami sudah komitmen membantu penyaluran alat bantu (penerima) siaran televisi digital kepada rumah tangga miskin. Kami sudah koordinasikan ini dengan Kemenkominfo, tetapi mekanisme detailnya masih menunggu,” kata Direktur Utama PT Nusantara Media Mandiri (Nusantara TV) Randy Monthonaro.
Pengajar pada Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Eni Maryani, saat dihubungi terpisah, berpendapat, pemerintah perlu memperjelas mekanisme pembagian alat bantu penerima siaran televisi digital kepada rumah tangga miskin. Sebab, keberadaan rumah tangga miskin tidak selalu terdata secara baik.
Di sisi lain, penjual elektronik semestinya mengikuti proses ASO. Pemerintah perlu mengingatkan bahwa mereka tidak diperkenankan lagi menjual perangkat televisi analog. Kebijakan itu perlu diterapkan secara bertahap.
Selain itu, imbuh Eni, pemerintah bisa segera menetapkan semua penjual perangkat televisi analog agar melengkapi dengan alat bantu penerima siaran televisi digital. Opsi ini dilakukan apabila masih ada produsen elektronik yang memproduksi perangkat televisi analog. Dengan begitu, pembeli juga akan terlindungi dari kerugian. Sebab, menurut dia, masih ada sejumlah warga yang belum memahami ASO dengan segala konsekuensinya.