logo Kompas.id
EkonomiPelanggaran Perlindungan Data ...
Iklan

Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi Akan Dikenai Denda

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengeluarkan kebijakan pengenaan denda atas pelanggaran data pribadi. Mekanismenya sudah diatur dalam draf RPP Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor Kominfo.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Ramainya penawaran kartu kredit seperti dijumpai pada gerai dan anjungan tunai mandiri yang ada di pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (15/4), belum diimbangi dengan jaminan perlindungan data pribadi nasabah. Di kalangan tenaga pemasaran dan di pasar daring, ditemukan data pribadi diperjualbelikan. Data pribadi itu dijual untuk kepentingan pemasaran produk perbankan.
kompas-photographer-name

Ramainya penawaran kartu kredit seperti dijumpai pada gerai dan anjungan tunai mandiri yang ada di pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (15/4), belum diimbangi dengan jaminan perlindungan data pribadi nasabah. Di kalangan tenaga pemasaran dan di pasar daring, ditemukan data pribadi diperjualbelikan. Data pribadi itu dijual untuk kepentingan pemasaran produk perbankan.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan denda administratif kepada penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang lalai melindungi data pribadi. Besaran denda akan dipatok dari jenis pelanggaran yang terjadi.

Wacana itu terangkum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor Komunikasi dan Informatika (RPP PNBP sektor Kominfo).

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000