Irfan Setiaputra: Garuda Belum Pailit, Masih dalam Proses PKPU Sementara
Proses penundaan kewajiban pembayaran utang bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda Indonesia untuk bernegosiasi dengan kreditor dalam koridor hukum.
Oleh
hendriyo widi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT Mitra Buana Koorporindo terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan.
Artinya, Garuda Indonesia akan duduk bersama dengan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) untuk membahas penyelesaian utang piutang di bawah pengawasan hakim pengawas atau tim pengurus PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, tim tersebut akan memanggil kedua perusahaan itu untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45.
PT MBK sebagai pemohon PKPU mengajukan gugatan tersebut pada 22 Oktober 2021. Dikutip dari situs Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara itu terdaftar dengan nomor registrasi 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
PT MBK menggugat Garuda Indonesia karena perusahaan milik negara tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang senilai Rp 4,16 miliar. PT MBK merupakan pihak yang ditunjuk Garuda Indonesia terkait kerja sama pengadaan layanan sewa dan pengelolaan jasa komputasi pengguna akhir (managed service end user computing) domestik.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Kamis (9/12/2021), mengatakan, putusan ini menjadi fondasi penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi utang dan memulihkan kinerja perusahaan. Putusan itu merupakan PKPU sementara dan bukan memailitkan Garuda.
Putusan PKPU sementara itu memberikan waktu 45 hari bagi Garuda Indonesia untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditor. Garuda juga akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memastikan semua hal terkait berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Garuda, lanjut Irfan, juga akan memastikan proposal perdamaian restrukturisasi utang yang akan diajukan itu berimbang, proporsional, dan mengedepankan asas kepentingan bersama.
”Proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditor dalam koridor hukum. Kami meyakini, proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja Garuda mendatang,” ujar Irfan melalui keterangan pers di Jakarta.
Proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditor dalam koridor hukum.
PKPU sementara merupakan PKPU pendahuluan yang diberikan Pengadilan Niaga setelah ada permohonan PKPU baik dari kreditor maupun debitor. PKPU sementara berlaku sejak tanggal putusan PKPU sementara dibacakan dan berlangsung maksimal selama 45 hari.
Dalam PKPU sementara ini, debitor wajib mengajukan rencana perdamaian yang memuat rencana pembayaran utang kepada semua kreditornya. Jika debitor telah memiliki rencana perdamaian itu, voting atau pemungutan suara dapat dilakukan.
Namun, jika belum siap dengan rencana perdamaian itu, debitor dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui mekanisme PKPU tetap. Dalam PKPU tetap ini, kreditor dan debitor akan duduk bersama merundingkan prososal perdamaian itu selama 270 hari. Namun, jika belum tercapai kesepakatan hingga waktu PKPU tetap berakhir, pengadilan akan memailitkan debitor.
Selama proses PKPU berjalan, lanjut Irfan, Garuda memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Garuda berkomitmen mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman, baik untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.
”Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan terkait dan kondisi pasar yang kian membaik, seperti yang terlihat di awal triwulan IV-2021 ini, kami optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang positif dan berkelanjutan ke depan,” katanya.
Sebelumnya, Garuda Indonesia pernah menghadapi gugatan serupa dari PT My Indo Airlines pada Juli 2021. Waktu itu, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menetapkan PKPU sementara terhadap Garuda paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan. Namun, pada 21 Oktober 2021, mejelis hakim memutuskan menolak gugatan PT My Indo Airlines.
Saat ini, Garuda Indonesia juga tengah berproses merestrukturisasi utangnya melalui jalur pengadilan dan nonpengadilan. Proposal restrukturisasi utang dan rencana bisnis ke depan Garuda juga telah diserahkan kepada para kreditor.