logo Kompas.id
EkonomiIrfan Setiaputra: Garuda Belum...
Iklan

Irfan Setiaputra: Garuda Belum Pailit, Masih dalam Proses PKPU Sementara

Proses penundaan kewajiban pembayaran utang bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda Indonesia untuk bernegosiasi dengan kreditor dalam koridor hukum.

Oleh
hendriyo widi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DqbTwMIsXpJzuuPocb6bxCQ6rR8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_14975281_141_1.jpeg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Sejumlah pesawat Garuda diparkir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (23/6/2015).

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT Mitra Buana Koorporindo terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan.

Artinya, Garuda Indonesia akan duduk bersama dengan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) untuk membahas penyelesaian utang piutang di bawah pengawasan hakim pengawas atau tim pengurus PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, tim tersebut akan memanggil kedua perusahaan itu untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000