Jatim Tetapkan Upah Minimum Provinsi Rp 1.891.567, Kenaikan Sebesar 1,22 Persen
Pemprov Jatim menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 1.891.567. Keputusan yang didasarkan pada regulasi pengupahan terkini itu diklaim memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Jawa Timur menetapkan upah minimum provinsi Tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567. Keputusan yang didasarkan pada regulasi pengupahan terkini itu diklaim memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) Jatim Tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 22.790 atau 1,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.868.777. Ketetapan mengenai UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021.
”Perhitungan upah minimum 2022 ini menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Heru di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (21/11/2021).
Heru mengatakan, Pemprov Jatim menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK (upah minimum kabupaten/kota) tahun 2022. Data-data yang dijadikan dasar perhitungan upah minimum itu, antara lain, rata-rata pengeluaran per kapita sebulan penduduk Jatim tahun 2021 sebesar Rp 1.113.002.
Selain itu, data rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi 2021 ialah 3,42. Rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi sebesar 1,39.
Menurut Heru, perhitungan upah minimum juga didasarkan pada pertumbuhan ekonomi atau nilai PDRB triwulan IV-2020 ditambah dengan kuartal I, II, III tahun 2021 terhadap nilai PDRB triwulan I-2019 ditambah kuartal I, II, III tahun 2020 yang mencapai 1,70 persen.
Pemprov Jatim juga mempertimbangkan nilai inflasi dalam kurun waktu September 2020-September 2021 yang rata-rata 1,92 persen. Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, pihaknya menggunakan nilai atau besaran paling tinggi sebagai dasar perhitungan. Dengan kata lain, UMP Jatim 2022 memakai data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan.
Heru menambahkan, sebelum menetapkan UMP 2022, pihaknya telah menggelar sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada 12 November.
Sidang tersebut dihadiri 22 anggota, terdiri dari 8 orang unsur pemerintah dan 5 orang unsur pengusaha atau Apindo. Selain itu, 7 orang dari unsur serikat pekerja dan serikat buruh, seorang pakar, serta seorang akademisi.
Hasilnya, unsur pemerintah dan unsur pengusaha menyepakati penetapan UMP Jatim 2022 didasarkan pada perhitungan menggunakan formula penyesuaian upah minimum, yakni Rp 1.891.567. UMP tersebut naik 1,22 persen atau Rp 22.790 dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, unsur serikat pekerja dan serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP Jatim 2022 naik sebesar Rp 300.000. Adapun pertimbangannya, antara lain, dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Jatim 2022 akan berada di kisaran antara batas atas dan batas bawah upah minimum.
Isinya menegaskan kembali agar penetapan UMP Jatim 2022 diminta sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. (Heru Tjahjono)
Terkait usulan tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa beberapa kali mengadakan pertemuan bersama tokoh-tokoh serikat pekerja mengonsolidasikan dan mengomunikasikan tuntutan yang disampaikan. Hal itu karena besaran nilai kenaikannya berada di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Tiga skema
Guna mengakomodasi aspirasi pekerja, Khofifah juga menyampaikan konsep kenaikan dalam tiga skema, yakni kenaikan sebesar Rp 50.000, kenaikan Rp 75.000, dan Rp 100.000. Gubernur juga menganalisis dampak kenaikan tersebut terhadap UMK di beberapa kabupaten dan kota.
Atas kondisi yang berkembang di Jatim serta memperhatikan hasil rakor bersama pemerintah pusat, pada 17 Nopember 2021 dilakukan konsultasi ke Kemenaker terkait upaya-upaya yang dapat ditempuh Pemprov Jatim. Hal itu ditanggapi Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker melalui surat Nomor 4/2442/HI.01.00/XI/2021 tanggal 18 November 2021 perihal Tanggapan terhadap Penetapan Upah Minimum Jawa Timur Tahun 2022.
”Isinya menegaskan kembali agar penetapan UMP Jatim 2022 diminta sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021,” ucap Heru.
Menurut Heru, keputusan kenaikan UMP Jatim 2022 diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang diwilayahnya. Oleh karena itulah, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan saksama.
Menyikapi keputusan Pemprov Jatim tersebut, Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi menyatakan pihaknya dengan tegas menolak. Menurut dia, penetapan UMP sebesar Rp 1.891.567 tersebut melukai perasaan para pekerja. Keputusan yang diambil Gubenur Jatim itu dalam penilaiannya merupakan preseden buruk bagi pekerja di seluruh Jatim bahkan seluruh Indonesia.
Oleh karena itulah, para pekerja akan merespons kebijakan penetapan upah minimum dengan menggelar unjuk rasa secara besar-besaran selama satu minggu penuh. Menurut Fauzi, semua aliansi serikat pekerja baik pada perusahaan skala kecil, menengah, maupun besar akan memenuhi Gedung Negara Grahadi atau kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan.
”Mereka datang untuk menyuarakan ketidakadilan ini. Kalau naik Rp 22.000 artinya butuh waktu 41 tahun bagi buruh untuk mencapai kesejahteraan,” ujar Fauzi.
Fauzi menambahkan, alasan pekerja menolak upah minimum adalah UU Cipta Kerja masih dalam proses judicial review di MK sehingga tidak seharusnya dijadikan dasar hukum dalam pengambilan kebijakan. Semua pihak sudah seharusnya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.