Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Akan Direformasi
Pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem pengawasan ketenagakerjaan. Minimnya kuantitas dan kualitas tenaga pengawas ketenagakerjaan menjadi persoalan klasik yang selama ini memperburuk dinamika hubungan industrial.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa dinamika baru dalam hubungan industrial. Pemerintah berencana mereformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan yang selama ini dinilai lemah. Dialog sosial yang setara antara pemerintah, buruh dan pengusaha juga harus dikedepankan.
Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan, tenaga pengawas ketenagakerjaan yang ada saat ini tidak sebanding dengan tantangan hubungan industrial yang harus dihadapi pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Idealnya, diperlukan sekitar 6.000 sampai 10.000 orang tenaga pengawas ketenagakerjaan yang disebar di semua kabupaten/kota. Namun, Kemenaker mencatat, per September 2021, jumlah pengawas hanya ada 1.553 orang dan hanya terpusat di Jakarta atau ibu kota provinsi. Sementara, jumlah tenaga penguji keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hanya 174 orang.
”Kalau hanya melihat dari jumlah sumber daya manusianya, memang tidak setara dengan tantangan yang akan kita hadapi. Oleh karena itu, kita harus punya strategi pengawasan lain,” kata Haiyani dalam acara diskusi daring Satu Tahun Omnibus Law UU Cipta Kerja, ”Indonesian Future of Work to Reach Prosperity”, Rabu (17/11/2021).
Memasuki penerapan satu tahun UU Cipta Kerja itu, Haiyani mengatakan, Kemenaker sedang menyiapkan reformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, mulai dari pengawasan virtual sampai penguatan pengawasan di lapangan dengan memaksimalkan tenaga SDM yang saat ini dimiliki atau menambahnya.
”Kami sedang mengembangkan pengawasan berbasis digital untuk lebih cepat menindaklanjuti pengaduan yang masuk secara virtual. Tapi, untuk pembuktian kasus-kasus tertentu, yang perlu pendalaman, tetap akan dilakukan pemantauan secara langsung,” katanya.
Kemenaker juga akan menempatkan tenaga pengawas di berbagai sentra kawasan industri serta mendampingi calon investor agar pengawasan lebih proaktif, tidak hanya bersifat reaktif terhadap laporan. ”Begitu investor hadir, kami akan langsung berkolaborasi, supaya lebih mudah melakukan pemantauan,” ujar Haiyani.
Ada tiga tahap pengawasan dari preventif edukatif berupa pencegahan dan pendampingan, represif yustisia berupa upaya paksa lewat lembaga pengadilan, serta represif non-yustisia berupa upaya paksa di luar pengadilan dalam bentuk nota pemeriksaan.
Haiyani mengatakan, sebelum melakukan upaya paksa, dialog sosial antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja harus dikedepankan. Komite pengawasan yang terdiri atas unsur tripartit juga akan diperkuat agar beban pengawasan tidak hanya ditanggung pemerintah.
”Kalau semua sama-sama memenuhi hak dan kewajiban, saya kira tidak harus ada upaya paksa. Makanya dalam menjalankan undang-undang ini kita harus clear dari awal. Pengusaha jangan bermain-main dan mengabaikan hak pekerja, pekerja juga jangan menuntut di luar yang sudah disepakati,” ujarnya.
Minimnya kuantitas dan kualitas tenaga pengawas ketenagakerjaan menjadi persoalan klasik yang selama ini memperburuk dinamika hubungan industrial. Sebagai contoh, dalam isu penegakan upah minimum yang sedang marak dibicarakan, pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun di mana pekerja dibayar di bawah upah minimum.
Sekretaris Jenderal BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, selama ini banyak pelanggaran hak normatif yang gagal diselesaikan dan akhirnya dibiarkan begitu saja. Tanpa penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah, di tengah implementasi UU Cipta Kerja, akan semakin banyak pelanggaran hak normatif buruh yang tak terselesaikan.
Jika penegakan hukum ketenagakerjaan berjalan dengan baik, tujuan peningkatan produktivitas dan daya saing yang diharapkan lewat UU Cipta Kerja bisa lebih mudah tercapai karena pekerja mendapat perlindungan kerja di tengah semakin fleksibelnya pasar kerja.
”Berhasil atau tidaknya Undang-Undang Cipta Kerja ke depan itu tergantung pada bagaimana pemerintah selaku regulator menyediakan dan membuka akses perlindungan bagi pekerja,” katanya.
Dialog sosial
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, untuk menghadapi tantangan hubungan industrial ke depan, dialog sosial yang adil dan setara juga dibutuhkan. Selama ini, kurangnya rasa saling percaya dan ketimpangan posisi tawar menjadi hambatan dalam dialog sosial antara serikat buruh dan pengusaha.
Dialog sosial semakin dibutuhkan saat ini, karena di beberapa sektor, pengusaha dan pekerja sama-sama terpukul dampak pandemi. ”Kami merasa ada pendekatan yang perlu diubah. Mungkin kalau ekonomi masih normal, kami bisa gunakan strategi lama. Tetapi untuk kondisi sekarang ini sulit. Kalau tidak ada dialog, akan semakin saling curiga,” ujarnya.
Menurutnya, dalam dialog hubungan industrial, buruh kerap tidak punya kapasitas dan posisi tawar yang kuat. Serikat buruh juga umumnya kurang representatif karena jumlah anggota yang semakin menyusut. Posisi tawar yang rendah itu diperburuk dengan kurangnya rasa percaya buruh ke pihak perusahaan, serta minimnya solusi alternatif yang bisa ditawarkan oleh buruh.
Sementara, ada pengusaha yang justru memakai cara-cara represif dalam melawan pergerakan atau tuntutan pekerja, dari penggunaan preman sampai praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting. Pembentukan serikat buruh oleh manajemen perusahaan juga menggerus soliditas dan solidaritas buruh dalam memperjuangkan haknya.
”Padahal, sebenarnya, dialog sosial bisa mengurangi konflik, meningkatkan produktivitas, dan menjamin perlindungan tenaga kerja dengan lebih baik,” katanya.