Sejumlah pasar tradisional mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Masih ada yang tidak bisa masuk pasar lantaran tidak bisa mengoperasikan telepon pintar. Ada juga yang lolos masuk dengan alasan paket data habis.
Oleh
Hendriyo Widi
·5 menit baca
Rokhib (63), pemasok elpiji 3 kilogram skala kecil bagi sejumlah pedagang Pasar 8, Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten, kebingungan karena tidak bisa masuk pasar itu. Rokhib hanya terduduk lesu di parkiran sepeda motor Pasar 8 setelah memindahkan beberapa tabung gas dari sepeda motornya ke lori dorong.
”Saya tidak bisa menggunakan HP canggih dan tidak membawa fotokopi sertifikat vaksin sehingga tidak bisa masuk pasar itu. Paling nanti kalau ada petugas kebersihan pasar yang lewat, akan saya titipkan tabung-tabung gas itu dan saya kasih upah Rp 10.000,” ujarnya, Kamis (30/9/2021).
Rokhib tidak tahu kalau hari itu Pasar 8 resmi menjadi percontohan pasar rakyat atau tradisonal yang menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Lantaran tidak bisa menggunakan telepon pintar, esoknya dia bakal menyiapkan fotokopian sertifikat vaksin dan kartu tanda penduduk agar bisa leluasa masuk pasar.
Sementara Dira (48), salah seorang pedagang Pasar 8, mengaku senang sekaligus khawatir dengan penerapan aplikasi itu. Senang lantaran pengunjung pasar akan lebih nyaman dan aman berbelanja di pasar rakyat. Khawatir karena pengunjung pasar yang belum divaksin tidak akan bisa masuk pasar.
Saya tidak bisa menggunakan HP canggih dan tidak membawa fotokopi sertifikat vaksin sehingga tidak bisa masuk pasar itu.
Kementerian Perdagangan menguji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi di 14 pasar tradisional di Jakarta, Bandung, Tangerang Selatan, dan Semarang secara bertahap. Untuk saat ini, baru enam pasar yang sudah menerapkan aplikasi itu, yaitu Pasar Mayestik dan Blok M di Jakarta, Pasar Baltos di Bandung, Pasar Wonodri di Semarang, serta Pasar 8 Alam Sutera dan Pasar Modern BSD di Tangerang Selatan, Banten.
Dalam peluncuran uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi di Pasar 8, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, syarat utama pasar-pasar rakyat atau tradisional yang menerapkan aplikasi PeduliLindungi adalah pedagangnya harus 100 persen sudah divaksin. Pengunjung dan para pemasok barang di pasar itu juga harus sudah divaksin.
Syarat itu diterapkan agar para pengunjung yang selama ini khawatir dengan penularan Covid-19 bisa merasa aman dan nyaman berbelanja di pasar rakyat. Hal ini diharapkan dapat menggeliatkan kembali perekonomian pasar rakyat.
”Memang banyak pedagang yang khawatir syarat tersebut akan mengurangi jumlah pengunjung, terutama yang belum vaksin. Kemendag sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mempercepat vaksinasi masyarakat yang tinggal di sekitar pasar,” ujarnya.
Terkait dengan pasar-pasar tradisional lain, lanjut Lutfi, sementara ini tetap dibuka dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Ke depan, pasar-pasar tersebut dapat mencontoh pasar-pasar yang sudah berhasil menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Di Pasar 8, pemindaian kode respons cepat (QR code) menggunakan aplikasi PeduliLindungi dilakukan di enam pintu masuk yang dijaga oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pengunjung yang hasil pemindaiannya berwarna hijau dan kuning diperkenankan masuk pasar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan berwarna merah dan hitam tidak diperbolehkan beraktivitas di pasar.
Warna hijau menunjukkan pengguna sudah dua kali vaksin tidak terinfeksi Covid-19. Warna kuning mengindikasikan pengguna baru sekali vaksin dan tidak terinfeksi Covid-19. Warna merah berarti pengguna belum divaksin sehingga tidak boleh berkativitas di tempat umum dan dianjurkan untuk segera vaksin. Adapun warna hitam menunjukkan pengguna belum divaksin dan terinfeksi Covid-19.
Bagi pengunjung yang tidak memiliki telepon pintar telah disiapkan tempat pengecekan sertifikat vaksin secara manual. Para pengunjung pasar juga diwajibkan mencuci tangan dan dicek suhu badannya sebelum memasuki pasar.
Secara umum, pemindaian aplikasi PeduliLindungi tersebut berjalan baik. Namun, ada sejumlah pengunjung yang tidak melakukan pemindaian QR code dengan alasan paket data habis dan sudah melakukan pemindaian sebelumnya. Mereka dibiarkan lewat begitu saja oleh petugas tanpa ada pengecekan lebih detail.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menuturkan, selain wajib vaksin bagi pedagang dan pengunjung pasar, syarat lain yang ditetapkan adalah anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperboleh masuk pasar.
”Setiap pasar rakyat juga diwajibkan membentuk Satgas Penanganan Covid-19. Satgas inilah yang akan mengawasi penerapan aplikasi PeduliLindungi dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di pasar itu,” kata Oke.
Setiap pasar rakyat juga diwajibkan membentuk Satgas Penanganan Covid-19. Satgas inilah yang akan mengawasi penerapan aplikasi PeduliLindungi dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di pasar itu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi berharap para pedagang dan pengunjung pasar benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan pemindaian QR code itu. Ia juga meminta agar transaksi nontunai di pasar-pasar itu diterapkan dengan maksimal untuk semakin meminimalkan penularan virus korona.
”Uji coba ini diharapkan bisa berhasil dan menjadi percontohan bagi pasar-pasar tradisonal yang lain,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto berharap penerapan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah pasar tradisional dapat kembali menggeliatkan perekonomian pasar itu. Asparindo juga meminta pemerintah agar mempercepat vaksinasi bagi pedagang-pedagang pasar yang lainnya.
Sebelumnya, Co-founder Sekolah Pasar yang juga peneliti Mubyarto Institute, Awan Santosa, berpendapat, tidak semua pasar tradisonal bisa menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu tidak hanya karena pedagang atau pembeli belum divaksin, tetapi juga lantaran banyak pedagang yang tidak memiliki telepon pintar, terutama mereka yang berusia tua.
Selama ini, tim Sekolah Pasar lebih mendorong dan membangun kesadaran para pedagang pasar dan pembeli melalui inovasi penerapan protokol kesehatan. Misalnya memasang alarm otomatis di pasar yang dapat mengingatkan pedagang dan pembeli agar disiplin menerapkan protokol kesehatan melalui rekaman suara setiap 1 jam sekali.
”Kami juga menyediakan alat pemindai tubuh otomatis yang terintegrasi dengan cairan penyanitasi tangan di pintu-pintu pasar,” kata Awan.