Pasar Tradisional, Setahun Lebih Mengarungi Pandemi
Sejak kasus pertama Covid-19 diumumkan di Indonesia pada 2 Maret 2020, jumlah total kasus positif Covid-19 di 321 pasar tradisional di Indonesia menjadi 1.934 kasus dan 89 orang di antaranya meninggal dunia.
Oleh
hendriyo widi
·4 menit baca
Setahun lebih pandemi Covid-19 membayangi pasar tradisional atau pasar rakyat. Pergerakan atau mobilitas orang dari berbagai latar belakang profesi dan strata ekonomi yang masih cukup tinggi menjadikan rumah ekonomi rakyat kecil ini mudah menjadi ruang penularan Covid-19.
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) pada 24 Juni 2021 merilis, sebanyak 153 kasus baru positif Covid-19 terjadi di 28 pasar dan 19 orang meninggal. Dengan demikian, sejak kasus pertama Covid-19 diumumkan di Indonesia pada 2 Maret 2020, jumlah total kasus positif Covid-19 di 321 pasar tradisional di Indonesia menjadi 1.934 kasus dan 89 orang di antaranya meninggal dunia.
Jumlah tersebut baru berasal dari data yang dihimpun Ikappi dengan berbagai kelebihan dan keterbatasannya. Kemungkinan besar masih ada kasus-kasus positif Covid-19 yang luput atau masih berserak tak terdata lantaran kasus pandemi ini bak fenomena gunung es.
Sejak kasus pertama Covid-19 diumumkan di Indonesia pada 2 Maret 202, jumlah total kasus positif Covid-19 di 321 pasar tradisional di Indonesia menjadi 1.934 kasus dan 89 orang di antaranya meninggal dunia.
Tak hanya itu, selama setahun lebih pandemi, pendapatan rata-rata pedagang pasar tradisional atau rakyat ini semakin tergerus, apalagi di tengah semakin merebaknya varian baru virus korona penyebab Covid-19. Tahun lalu pendapatan rata-rata pedagang pasar turun sekitar 50 persen, sedangkan pada tahun ini turun menjadi 60 persen (Kompas, 23 Juni 2021).
Ikappi juga menyebutkan, banyak pedagang pasar tradisional yang menutup kios atau lapaknya, baik secara sementara maupun permanen, lantaran besar pasak daripada tiang. Tahun lalu jumlah pedagang yang melakukan hal itu sebanyak 29 persen dari total 12,6 juta pedagang pasar tradisional.
Lantaran menjadi sumber pundi-pundi ekonomi masyarakat, terutama kelas bawah, urusan perut selalu menjadi pertimbangan utama tetap beroperasinya pasar tradisional sekalipun pandemi belum usai. Pola penularan Covid-19 dan penanganannya masih serupa dengan tahun lalu. Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, yang kerap kali diabaikan menjadi sumbernya.
Pengawasan dari pemerintah dan pengelola pasar yang kurang ketat serta penyediaan fasilitas penyanitasi tangan, disinfektan, dan pengukur suhu tubuh yang minim juga menjadi penyumbang merebaknya kasus Covid-19 di pasar tradisional. Setelah kasus merebak, pemerintah, pengelola pasar, dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 baru turun tangan.
Berdasarkan hasil survei daring Badan Pusat Statistik (BPS) atas Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis 29 September 2020, banyak pasar tradisonal yang tidak menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Dari 90.967 responden yang disurvei pada 7-14 September 2021, sebanyak 17,32 persen responden mengaku tidak ada penerapan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, serta pemeriksaan suhu, saat mengunjungi pasar tradisional dan pedagang kaki lima.
Sementara pada 5-11 April 2021, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, sebanyak 2.297.696 orang ditegur di pasar lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan. Jumlah teguran itu merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan tempat-tempat kerumunan lain, seperti di kantor (1.307.997 orang) dan jalan umum (1.091.785 orang).
Merujuk pada data tersebut, penataan pasar tradisional yang lebih mengedepankan protokol kesehatan dan penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung perlu lebih ditingkatkan. Tahun lalu, upaya-upaya kreatif dilakukan sejumlah pemerintah daerah dengan menata jarak antarpedagang, memfasilitasi plastik pelindung kios atau lapak, hingga mewajibkan pengenaan masker dan pelindung wajah.
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, sebanyak 2.297.696 orang ditegur di pasar lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan. Jumlah teguran itu merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan tempat-tempat kerumunan lain, seperti di kantor (1.307.997 orang) dan jalan umum (1.091.785 orang).
Digitaliasi transaksi melalui berbagai dompet digital dan Standar Kode Respons Cepat Indonesia (QRIS) juga sudah banyak diterapkan di banyak pasar tradisional. Bank Indonesia (BI) mencatat, pada 2020 sebanyak 6 juta merchant di 480 kabupaten/kota di 34 persen telah menggunakan QRIS. Dari jumlah itu, sebanyak 85 persen di antaranya adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pedagang pasar. Tahun ini, BI menargetkan 12 juta merchant bisa menerapkan QRIS.
Pedagang pasar juga berupaya menjaga relasi dengan para pembeli atau pelanggannya melalui aplikasi pesan instan secara elektronik. Beberapa tukang sayur di sejumlah permukiman bahkan melayani jasa titip atau jastip untuk mengerakkan ekonomi pasar. Sejumlah pemerintah daerah bahkan menggandeng ojek daring bekerja sama dengan pedagang-pedagang pasar tadisional.
Di Cirebon, Jawa Barat, bahkan muncul usaha rintisan atau start up pasarmu.id. Platform yang menggunakan sistem pre-order H-1 atau memesan satu hari sebelumnya ini menjadi jembatan antara konsumen dan pedagang pasar tradisional.
Di tengah program pembangunan dan revitaliasi pasar tradisional yang terus berlanjut, pemerintah diharapkan tidak hanya membangun pasar secara fisik.
Di tengah program pembangunan dan revitaliasi pasar tradisional yang terus berlanjut, pemerintah diharapkan tidak hanya membangun pasar secara fisik. Fasilitas sanitasi untuk mencegah penularan Covid-19 ini juga perlu disediakan. Sembari itu, di pasar-pasar tradisional yang sudah terjangkau internet, digitaliasi, baik itu berupa pembayaran maupun pesan antar, juga perlu dibangun.
Pasar tradisional merupakan rumah ekonomi wong cilik, bukan sekadar komoditas politik. Di tengah pandemi Covid-19, ekonomi pasar rakyat tersebut tetap perlu berputar. Tentu saja dengan ragam usaha dan upaya kreatif yang tidak sebatas pada vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan.