14 Pasar Tradisional Uji Coba Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi
Syarat vaksinasi diterapkan bagi pengunjung dan pedagang sejumlah pasar tradisonal atau rakyat untuk menggeliatkan kembali ekonomi kerakyatan. Uji coba kebijakan itu baru diterapkan di 14 pasar rakyat modern.
Oleh
Hendriyo Widi
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Kementerian Perdagangan menguji coba penerapan aplikasi Peduli Lindungi di 14 pasar tradisional atau rakyat di Jakarta, Bandung, Tangerang Selatan, dan Semarang. Penerapan aplikasi itu mensyaratkan pedagang dan pengunjung pasar harus sudah divaksin.
Uji coba tersebut diluncurkan di Pasar 8, Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (30/9/2021). Peluncuran itu dihadiri Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan S, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi, dan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto.
Lutfi mengatakan, syarat utama pasar-pasar rakyat atau pasar tradisional yang menerapkan aplikasi Peduli Lindungi adalah pedagangnya harus 100 persen sudah divaksin. Pengunjung pasar itu juga harus sudah divaksin.
Syarat itu diterapkan agar para pengunjung yang selama ini khawatir dengan penularan Covid-19 bisa merasa aman dan nyaman berbelanja di pasar rakyat. Hal ini diharapkan dapat menggeliatkan kembali perekonomian pasar rakyat.
”Memang banyak pedagang yang khawatir syarat tersebut akan mengurangi jumlah pengunjung, terutama yang belum vaksin. Kementerian Perdagangan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mempercepat vaksinasi masyarakat yang tinggal di sekitar pasar,” ujarnya.
Syarat itu diterapkan agar para pengunjung yang selama ini khawatir dengan penularan Covid-19 bisa merasa aman dan nyaman berbelanja di pasar rakyat. Hal ini diharapkan dapat menggeliatkan kembali perekonomian pasar rakyat.
Di Pasar 8, pemindaian sertifikat vaksinasi digital dengan aplikasi Peduli Lindungi dilakukan di enam pintu masuk yang dijaga oleh satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19. Pengunjung yang hasil pemindaian aplikasinya berwarna merah dan hitam tidak diperbolehkan masuk pasar.
Bagi pengunjung yang tidak memiliki telepon pintar, telah disiapkan tempat pengecekan sertifikat vaksinasi secara manual. Pengunjung pasar juga diwajibkan mencuci tangan dan dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki pasar.
Ichsan menyebutkan, ada dua pasar rakyat di Kota Tangerang Selatan yang telah menerapkan aplikasi Peduli Lindungi, yaitu Pasar 8 dan Pasar BSD City. Penerapan aplikasi itu diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pedagang pasar dan mengurangi potensi penularan virus korona baru.
Adapun Joko berharap penerapan aplikasi Peduli Lindungi di sejumlah pasar tradisional dapat kembali menggeliatkan perekonomian pasar itu. Asparindo juga meminta agar pemerintah mempercepat vaksinasi bagi pedagang-pedagang pasar yang lainnya.
Sementara itu, Oke Nurwan menuturkan, selain wajib vaksin bagi pedagang dan pengunjung pasar, syarat lain yang ditetapkan adalah anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk pasar.
”Setiap pasar rakyat juga diwajibkan membentuk satgas penanganan Covid-19. Satgas inilah yang akan mengawasi penerapan aplikasi Peduli Lindungi dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di pasar itu,” kata Oke.
Setiap pasar rakyat juga diwajibkan membentuk satgas penanganan Covid-19. Satgas inilah yang akan mengawasi penerapan aplikasi Peduli Lindungi dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di pasar itu.
Berdasarkan pantauan di Pasar 8, pemindaian aplikasi Peduli Lindungi berjalan dengan baik. Namun, ada sejumlah pengunjung yang tidak melakukan pemindaian kode respons cepat (QR code) dengan alasan paket data habis dan sudah melakukan pemindaian sebelumnya. Mereka dibiarkan lewat begitu saja oleh petugas tanpa ada pengecekan lebih detail.
Kartini berharap para pedagang dan pengunjung pasar benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan pemindaian QR code itu. Ia juga meminta agar transaksi nontunai di pasar-pasar itu diterapkan dengan maksimal untuk semakin meminimalkan penularan.
”Uji coba ini diharapkan berhasil dan menjadi percontohan bagi pasar-pasar tradisonal yang lain,” katanya.