Peraturan Presiden Baru Tegaskan Kewenangan Badan Usaha Penyalur BBM
BBM bersubsidi ataupun penugasan ditetapkan pemerintah, sedangkan BBM lainnya ditetapkan badan usaha dengan formula yang sudah ditetapkan pemerintah. Sampai saat ini, harga produk BBM Pertamina tidak berubah.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengubah peraturan mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak atau BBM. Perubahan tersebut dinilai dapat memberi penegasan pada peran badan usaha yang terlibat serta dapat memperbaiki tata kelola penentuan harga.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak turut mengubah Perpres No 43/2018 yang memuat perubahan pertama. Perpres teranyar ini mulai berlaku sejak 3 Agustus 2021.
Dalam Perpres No 69/2021 Pasal 14 Ayat 5, harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan di titik serah untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Perpres No 43/2018 dan Perpres No 191/2014 tidak memuat ketentuan harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan secara spesifik.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai, adanya ketentuan mengenai harga jual eceran BBM khusus penugasan mencerminkan adanya perbaikan terhadap kekurangan pada regulasi sebelumnya. ”Ketentuan yang kurang tegas pada aturan sebelumnya menggeser beban subsidi kepada pelaksana penugasan. Padahal, beban subsidi mestinya melekat pada negara melalui mekanisme APBN,” katanya saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).
Berdasarkan pantauannya, aturan sebelumnya membuat pemerintah daerah menetapkan PBBKB yang lebih tinggi sehingga harga jualnya malah tergolong mahal.
Selain itu, Pasal 14 Ayat 6 Perpres No 69/2021 menyebutkan, menteri di bidang energi dan sumber daya mineral menetapkan besaran PBBKB untuk perhitungan harga jual eceran jenis BBM tertentu berupa minyak solar dan jenis BBM khusus penugasan. Perpres No 191/2014 Pasal 14 Ayat 5 menyatakan, besaran PBBKB untuk harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan sebesar 5 persen, sedangkan Pasal 14 Perpres No 43/2018 tidak menyebutkan mengenai penetapan PBBKB.
Menurut Komaidi, pasal tersebut menunjukkan adanya penyempurnaan dan penegasan kewenangan dalam penentuan PBBKB. Berdasarkan pantauannya, aturan sebelumnya membuat pemerintah daerah menetapkan PBBKB yang lebih tinggi sehingga harga jualnya malah tergolong mahal.
Perpres No 69/2021 juga menyisipkan Pasal 14a di antara Pasal 14 dan Pasal 15. Ayat 1 Pasal 14a ini berbunyi, harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liter dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah PPN dan PBBKB.
Komaidi berpendapat, penambahan Pasal 14a tersebut memperjelas dan menegaskan kewenangan badan usaha dalam menetapkan harga BBM umum. ”Sebelumnya, (aturan) tergolong abu-abu. Dampaknya, ketika badan usaha akan menaikkan harga BBM umum, perusahaan tetap memerlukan restu pemerintah. Oleh sebab itu, saya menilai ketentuan (Pasal 14a) sangat bagus,” katanya.
BBM bersubsidi ataupun penugasan ditetapkan pemerintah, sedangkan BBM lainnya ditetapkan badan usaha dengan formula yang sudah ditetapkan pemerintah.
Menanggapi terbitnya Perpres No 69/2021, Pejabat Sementara Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman berpendapat, tidak ada perubahan ketentuan yang signifikan. ”BBM bersubsidi ataupun penugasan ditetapkan pemerintah, sedangkan BBM lainnya ditetapkan badan usaha dengan formula yang sudah ditetapkan pemerintah. Peraturan ini berlaku untuk semua badan usaha terkait. Sampai saat ini, harga produk BBM Pertamina tidak berubah,” tuturnya saat dihubungi.
Dia menggarisbawahi, Perpres No 69/2021 hanya menambah ketentuan terkait dengan penugasan yang kini bisa diberikan kepada anak perusahaan badan usaha. Hal itu tampak dari Pasal 8a yang ditambahkan. Ayat 1 Pasal 8a berbunyi, penugasan melalui penunjukan langsung dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan badan usaha dengan ketentuan kepemilikan saham langsung oleh badan usaha lebih dari 50 persen, serta memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
Secara umum, Fajriyah mengatakan, Perpres No 69/2021 yang telah diundangkan membutuhkan aturan turunan sebagai acuan pelaksanaan. Pertamina berprinsip akan mematuhi regulasi yang ada.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Trading & Commerce Pertamina, Putut Andriatno menambahkan, perusahaan masih menunggu aturan turunan Perpres No 69/2021. ”Bagi perusahaan, interpretasi pelaksanaan perpres tersebut harus sesuai dengan aturan-aturan turunan,” ucapnya.