logo Kompas.id
EkonomiCakupan Penerima Subsidi Upah ...
Iklan

Cakupan Penerima Subsidi Upah Diperluas

Regulasi terbaru memperluas cakupan penerima subsidi upah. Pekerja dengan gaji sebesar upah minimum, meski di atas Rp 3,5 juta per bulan, bisa mendapat bantuan. Peran aktif perusahaan dibutuhkan dalam pendataan.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/INrkyhgJ24ztZP_Naoqucif2daw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F56b97c11-6797-4b16-9bd4-5babb2e0b446_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para pekerja berjalan menuju kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Guna memperluas cakupan penerima, bantuan subsidi upah akan diberikan kepada pekerja dengan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota meski standar upahnya di atas Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan  diutamakan untuk pekerja di sektor usaha tertentu yang dinilai terdampak lonjakan kasus Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja dalam Penanganan Dampak Covid-19. Permenaker yang terbit 29 Juli 2021 itu merevisi peraturan serupa sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000