Regulasi terbaru memperluas cakupan penerima subsidi upah. Pekerja dengan gaji sebesar upah minimum, meski di atas Rp 3,5 juta per bulan, bisa mendapat bantuan. Peran aktif perusahaan dibutuhkan dalam pendataan.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Guna memperluas cakupan penerima, bantuan subsidi upah akan diberikan kepada pekerja dengan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota meski standar upahnya di atas Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan diutamakan untuk pekerja di sektor usaha tertentu yang dinilai terdampak lonjakan kasus Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja dalam Penanganan Dampak Covid-19. Permenaker yang terbit 29 Juli 2021 itu merevisi peraturan serupa sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Pasal 3 Ayat (2) Permenaker No 16/2021 mengatur syarat mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU), yakni pekerja harus memenuhi syarat sebagai peserta aktif di BP Jamsostek sampai Juni 2021, memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta, serta bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3.
Akan tetapi, pekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, persyaratan soal gaji diperlonggar menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. DKI Jakarta, misalnya, dengan UMK Rp 4,41 juta dan dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. Ada 29 kabupaten/kota di 6 provinsi wilayah PPKM yang menerapkan UMK di atas Rp 3,5 juta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pada prinsipnya, pekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3 bisa mendapatkan BSU. Dengan membuka ruang kepada pekerja dengan gaji UMK di atas Rp 3,5 juta, cakupan penerima BSU bisa lebih luas.
Ia optimistis target penerima sebanyak 8 juta bisa tercapai. BSU akan diberikan ke 167 wilayah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 dan 3 di 28 provinsi. ”Intinya adalah para pekerja yang paling terdampak PPKM, supaya bisa menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK),” katanya saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).
Sebelum ini, ada kekhawatiran di kalangan pekerja dan pengusaha bahwa penerima BSU hanya mereka yang diupah Rp 3,5 juta ke bawah. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menilai, dengan kriteria itu, tidak semua pekerja terdampak bisa mengakses bantuan. Penerima bantuan kemungkinan terbatas pada pekerja di luar Jabodetabek yang UMP-nya di bawah Rp 3,5 juta per bulan (Kompas, 29/7/2021).
Sektor tertentu
Menurut Anwar, penerima BSU diutamakan pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan). Sejumlah sektor itu dinilai paling terdampak selama pengetatan PPKM.
Terkait pekerja formal dan informal yang tak bisa mendapat BSU karena tidak terdaftar di BP Jamsostek, ada bantuan sosial lain yang bisa ditempuh. Pekerja bisa mendaftar program Kartu Prakerja atau bantuan lain. ”Idealnya semua bisa dapat bantuan. Namun, tak hanya dari satu sisi, ada bantuan lain yang disediakan pemerintah,” ujarnya.
Secara terpisah, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, BP Jamsostek sudah mulai menyiapkan data. Menurut rencana, Jumat (30/7/2021) ini, BP Jamsostek akan menyerahkan data calon penerima BSU tahap pertama kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pengalaman penyaluran BSU tahun 2020 membantu pihaknya menyajikan data dengan lebih baik. Tahun lalu, pihaknya menyerahkan data 12,4 juta pekerja dari sekitar 413.000 perusahaan ke pemerintah. Namun, dalam proses verifikasi dan validasi akhir, ada beberapa calon penerima yang akhirnya dicoret lantaran tidak sesuai dengan kriteria penerima.
Tahun lalu, validasi dilakukan tiga tahap. Pertama, validasi eksternal dengan bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta. Kedua, validasi internal BP Jamsostek dengan mengacu kriteria penerima di permenaker. Ketiga, validasi internal melalui pengecekan kesamaan identitas nomor rekening dengan kepesertaan peserta di BP Jamsostek.
Anggoro meminta perusahaan untuk memastikan pekerjanya sudah terdata dengan baik dan lengkap guna memperlancar proses penyaluran bantuan. Pekerja bisa mengecek status kepesertaannya di BP Jamsostek melalui aplikasi. Mereka bisa juga bertanya ke perusahaan.