Pekerja Tanpa Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang Terdampak Pandemi Layak Dapat Subsidi
Pemerintah menggelontorkan subsidi gaji kepada pekerja formal berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan yang bertempat di wilayah PPKM level 3 dan level 4 serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bantuan subsidi upah senilai Rp 500.000 per bulan untuk 8,8 juta pekerja dinilai belum cukup untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Di samping itu, penyaluran subsidi upah yang hanya menyasar peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan berpotensi menimpulkan ketimpangan.
Subsidi upah tersebut diberikan kepada pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Penyaluran subsidi untuk periode Agustus dan September 2021 masing-masing senilai Rp 500.000. Subsidi tersebut diperuntukkan bagi pekerja di wilayah yang diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, jumlah bantuan subsidi upah yang diberikan tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan konsumsi di tengah kebijakan PPKM. Mengingat maraknya perkerja yang dirumahkan tanpa digaji selama pelaksanaan PPKM, lanjut dia, idealnya subsidi upah diberikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
”Kalau niatnya untuk menjaga stabilitas daya beli masayarakat, subsidi upah seharusnya diberikan untuk tiga bulan karena dampak dari perpanjangan PPKM untuk sektor-sektor paling terdampak, seperti restoran, bisa dirasakan sampai tiga bulan ke depan,” ujar Bhima saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).
Mengingat maraknya perkerja yang dirumahkan tanpa digaji selama pelaksanaan PPKM, idealnya subsidi upah diberikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bhima juga menyarankan agar penerima bantuan subsidi upah ditambah menjadi 20-30 juta orang. Pasalnya, terdapat kekhawatiran PPKM yang diperpanjang menimbulkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai sektor. Selain itu, ia pun menyayangkan subsidi upah yang hanya berpihak kepada pekerja di sektor formal.
”Padahal, sebanyak 59 persen tenaga kerja di Indonesia atau sebanyak 78 juta orang bekerja di sektor informal tanpa keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pemerintah tidak dapat menjangkau mereka karena permasalahan basis data,” ujar Bhima.
Dalam diskusi daring bertema ”PPKM: Gonta Ganti Strategi Ekonomi Kian Tak Pasti” yang berlangsung pada Senin (26/7), ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, menilai, bantuan subsidi upah berpotensi menciptakan ketimpangan. ”Banyak pekerja di sektor formal yang perusahannya tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Saya pikir Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu terbuka kira-kira berapa persen perusahaan yang tidak mendaftar ketenagakerjaan dan bagaimana nasib pekerja di perusahaan itu,” ucapnya.
Dalam konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah mengalkulasikan sebelum memutuskan untuk menyalurkan subsidi gaji untuk 8,8 juta orang yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. ”Subsidi gaji dialokasikan kepada pekerja di daerah yang masuk PPKM level 4 dan level 3 guna meringankan para tenaga kerja,” ujarnya.
Sebanyak 59 persen tenaga kerja di Indonesia atau sebanyak 78 juta orang bekerja di sektor informal tanpa keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pemerintah tidak dapat menjangkau mereka karena permasalahan basis data.
Selain subsidi upah, imbuh Airlangga, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021. Artinya, PPN atas sewa toko di mal digratiskan pada periode tersebut.
Pemerintah juga tengah mengkaji dan membahas mekanisme bantuan untuk sektor perhotelan, restoran, dan kafe untuk menghindari penutupan usaha dan PHK masal akibat perpanjangan PPKM. Ia berjanji pemerintah akan segera menggulirkan bantuan untuk sektor tersebut secepatnya.