Insentif Nakes di Bali Dibayar hingga Juni, Juli dalam Proses
Bali termasuk dalam 19 pemerintah provinsi yang disurati Mendagri terkait serapan anggaran tenaga kesehatan dan insentifnya selama pandemi Covid-19.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memastikan Pemerintah Provinsi Bali sudah menggunakan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) sesuai arahan pemerintah pusat dalam upaya menangani pandemi Covid-19 di Provinsi Bali. Pemprov Bali juga sudah merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan daerah sampai Juni 2021.
“Kami sudah melaporkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Saya sendiri yang menandatangani laporan realisasi penyerapan anggaran itu pada 7 Juli lalu,” kata Dewa Made Indra kepada Kompas di Denpasar, Bali, Senin (19/7/2021). Insentif bagi tenaga kesehatan daerah sudah dibayarkan untuk Januari sampai Juni
Terkait adanya teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Pemprov Bali mengenai penyerapan anggaran kesehatan, Indra menyatakan Pemprov Bali sudah menerima. Bahkan, ia sudah mengklarifikasi perihal penyerapan anggaran kesehatan di Pemprov Bali itu ke Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau Pemerintah Provinsi Bali, saya pastikan sudah,” kata Indra. “Tetapi, saya belum tahu realisasi anggaran dari masing-masing pemerintah kota dan pemerintah kabupaten di Bali. Saya sudah mengirimkan surat kepada seluruh sekretaris daerah kota dan kabupaten agar mereka mengecek kembali dan segera melaporkannya,” ujar dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan sudah mengirimkan surat teguran ke 19 pemerintah provinsi di Indonesia yang dinilai memiliki masalah dalam penyerapan anggaran kesehatan, termasuk anggaran insentif untuk tenaga kesehatan daerah. Bali termasuk dalam 19 pemprov yang disurati Mendagri (Kompas, 19/7).
Dari pemberitaan Kementerian Kesehatan tentang insentif bagi tenaga kesehatan, yang ditayangkan pada laman Kementerian Kesehatan tanggal 30 Juni 2021 dan diakses Senin (19/7), disebutkan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak yang wajib dipenuhi pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang alokasi anggaran innakes pada 2021 bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Pemerintah daerah diharapkan segera menyetujui usulan pembayaran insentif dan memroses anggaran yang ada agar bisa segera membayarkan.
Adapun dari siaran pers Pemprov Bali pada Senin (19/7) terkait pemberitaan mengenai adanya teguran dari Mendagri terkait penyerapan anggaran kesehatan itu, disebutkan anggaran insentif tenaga kesehatan (innakes) penanganan Covid-19 di Bali sebesar Rp 47.017.500.000. Realisasi pembayaran innakes sampai Juni 2021 sebesar Rp 22.851.785.991, atau penyerapannya sebesar 48,60 persen.
Dalam rilis Pemprov Bali itu, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebutkan, Pemprov Bali sudah merealisasikan dana pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan sampai Juni 2021. Laporan realisasi pembayaran innakes di Provinsi Bali itu sudah dikirimkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (7/7/2021).
Berkaitan dengan diterimanya surat teguran Mendagri itu, Indra menyatakan sudah berkomunikasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada Minggu (18/7). Hasil dari komunikasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri disebutkan Kemendagri belum memperbarui data laporannya. “Padahal, hingga Juni 2021, Bali sudah melakukan pembayaran. Untuk bulan Juli, tentunya masih berjalan,” kata Indra seperti disebutkan dalam rilis Pemprov Bali, Senin (19/7).
Secara terpisah, Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Kota Denpasar, Ketut Surya Negara menyatakan, seluruh insentif bagi tenaga kesehatan, termasuk bagi residen, di RSUP Sanglah dialokasikan pembayarannya dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan. Surya menyebutkan, insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP Sanglah untuk Januari sampai April 2021 sudah dibayarkan.
“Untuk bulan Mei sampai Juni 2021, usulan dari kami (RSUP Sanglah) sudah masuk dan sudah disetujui verifikator pusat. Tinggal realisasinya karena pembayarannya langsung ke masing-masing petugas, tidak lewat rumah sakit,” kata Surya Negara, Senin (19/7).
Terkait pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di Provinsi Bali, Gubernur Bali pernah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Dalam Pergub Bali Nomor 71 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberian Intensif bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya, dan Tenaga Pendukung dalam Pelayanan dan Penanganan Wabah Covid-19.
Berdasar Pergub Bali itu, Pemprov Bali memberikan insentif kepada tenaga medis, tenaga paramedis, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga pendukung yang bertugas di rumah sakit rujukan Covid-19, tempat karantina, dan laboratorium. Sasaran penerima insentif yang dimaksud dalam Pergub Bali itu ditetapkan oleh Gubernur Bali.