Hampir dua pekan PPKM darurat Covid-19 berjalan di Bali, khususnya di Kota Denpasar, peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terlihat belum terkendali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Setelah hampir dua pekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19 berjalan di Bali, khususnya di Kota Denpasar, peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terlihat belum terkendali sepenuhnya. Justru semakin banyak orang yang ditemukan terpapar Covid-19 dan harus dirawat di rumah sakit.
Akibatnya, semakin banyak pula dibutuhkan tempat perawatan bagi pasien dengan kasus Covid-19, termasuk di rumah sakit-rumah sakit rujukan perawatan pasien Covid-19 di Kota Denpasar. Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar kembali mengaktifkan tempat karantina sebagai tempat isolasi bagi warga yang teridentifikasi terpapar virus SARS-CoV-2 dengan gejala ringan atau tanpa gejala.
Anggaran disiapkan di pos belanja tidak terduga dalam APBD induk 2021 sekitar Rp 29 miliar. Ini termasuk untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengakui, pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di kawasan ibu iota Provinsi Bali itu belum sepenuhnya berhasil menurunkan jumlah kasus dan mengendalikan pandemi Covid-19. Salah satu faktor yang berpengaruh, menurut Jaya Negara, adalah mobilitas warga di Kota Denpasar masih berjalan.
”Kami sudah menjalankan arahan sesuai petunjuk PPKM darurat,” kata Jaya Negara ketika ditemui Kompas di Denpasar, Selasa (13/7/2021). Pemerintah sudah membatasi mobilitas penduduk melalui penyekatan di akses menuju Kota Denpasar ataupun membatasi kegiatan usaha sektor non-esensial dan nonkritikal.
”Kami menyadari situasi masyarakat di Kota Denpasar secara umum dalam kondisi saat ini. Namun, tanpa dukungan masyarakat, tentunya sulit menyelesaikan pandemi ini,” ujarnya.
Sementara itu, ketika memimpin rapat secara virtual dengan para perbekel (kepala desa), lurah, dan bandesa (kepala desa) adat seluruh Bali pada Minggu (11/7/2021), Gubernur Bali Wayan Koster mengarahkan para perbekel, lurah, dan bandesa adatagar bersama-sama bekerja dan bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan PPKM darurat Covid-19. Selain itu, mempercepat vaksinasi Covid-19 sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Bali.
Gubernur Koster menyatakan, PPKM darurat merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dalam upaya menangani dan mengendalikan pandemi Covid-19. Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menurut Koster, harus ikut serta dan menjalankan kebijakan pemerintah pusat, termasuk PPKM darurat.
”Tidak hanya menjadi tugas pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota, juga menjadi tugas bersama pemerintah desa, kelurahan, dan desa adat dalam menangani Covid-19,” kata Gubernur Bali dalam pengarahannya secara dalam jaringan (daring) kepada perbekel, lurah, dan bandesa adatseluruh Bali, Minggu (11/7/2021).
Terkait arahan Gubernur Bali tersebut, Wali Kota Denpasar Jaya Negara mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar akan menindaklanjutinya dengan mengaktifkan kembali sukarelawan desa lawan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan serta satuan tugas gotong royong pencegahan Covid-19 di desa adat dalam masa PPKM darurat Covid-19 ini.
Jaya Negara menyatakan, Pemkot Denpasar juga menyiapkan anggaran untuk membantu kegiatan operasional satgas gotong royong baik di desa adat maupun di banjar.
Anggaran
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Denpasar yang juga juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, mengatakan, Pemkot Denpasar menyiapkan anggaran Rp 29 miliar dalam pos belanja tidak terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar 2021 untuk mendukung program penanganan pandemi Covid-19.
”Anggaran disiapkan di pos belanja tidak terduga dalam APBD induk 2021 sekitar Rp 29 miliar. Ini termasuk untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat,” kata Dewa Rai.
Dewa Rai menambahkan, jumlah anggaran penanganan Covid-19 tersebut juga akan disesuaikan kembali pada perubahan APBD, antara lain dengan adanya pengoperasian kembali satuan tugas gotong royong di semua desa adat dalam masa PPKM darurat Covid-19.
”Tahun lalu, Pemerintah Kota Denpasar memberikan bantuan operasional satgas gotong royong sebesar Rp 600.000 per bulan per desa adat,” ujarnya.
Adapun desa adat di Bali memperoleh alokasi dana desa adat dari Pemprov Bali dengan besaran mencapai Rp 300 juta per tahun untuk setiap desa adat. Terdapat 1.493 desa adat di Bali.
Menyusul merebaknya pandemi Covid-19 di Bali mulai April 2020, desa adat juga diarahkan untuk merealokasi dan mengatur fokus pemanfaatan sebagian dana desa adat itu untuk menangani masalah pandemi Covid-19, selain untuk membiayai belanja rutin dan belanja program desa adat.
Mengacu petunjuk teknis pemanfaatan dana desa adat dalam penanganan Covid-19 di Bali disebutkan, realokasi dana desa adat untuk penanganan pandemi Covid-19 di setiap desa adat paling banyak Rp 150 juta.
Dari Rp 150 juta yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19, sejumlah Rp 50 juta dimanfaatkan untuk penanganan kesehatan dalam pencegahan Covid-19 di desa adat. Adapun Rp 100 juta lainnya dapat dialokasikan untuk upaya penyediaan jaring pengaman sosial bagi krama (warga) desa adat yang miskin atau terdampak Covid-19.
Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan, Pemkot Denpasar juga mengalokasikan bantuan langsung tunai (BLT) dalam APBD Kota Denpasar tahun 2021 terkait penanganan dampak pandemi Covid-19 dan PPKM. BLT diberikan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 dengan jumlah penerima BLT sebanyak 5.237 kepala keluarga. Untuk setiap kepala keluarga dialokasikan Rp 300.000. Anggaran BLT tersebut dinyatakan bersumber dari pos belanja tidak terduga.