Penyekatan Pelintas Ditingkatkan dan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Digencarkan
Warga diingatkan melengkapi diri dengan surat keterangan dari tempat bekerja dan sertifikat vaksin Covid-19. Masyarakat diimbau agar mengikuti aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·5 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Warga yang akan memasuki wilayah Kota Denpasar ataupun Kabupaten Badung diingatkan agar melengkapi diri dengan surat keterangan dari tempat bekerja dan sertifikat vaksin Covid-19. Penyekatan dengan diikuti pemeriksaan kelengkapan bagi pelaku perjalanan menuju Kota Denpasar atau Kabupaten Badung bertujuan memastikan masyarakat mengikuti aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19.
Kamis (8/7/2021), Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar turun memantau kegiatan penyekatan di sejumlah pos penyekatan di Kota Denpasar, di antaranya di Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang di Kecamatan Denpasar Barat dan Pos Penyekatan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Biaung, Kecamatan Denpasar Timur.
Dalam kesempatan sama, Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polresta Denpasar juga mengadakan penerangan keliling dengan memberikan imbauan mengenai pemberlakuan kebijakan PPKM darurat Covid-19.
Kepala Satuan Binmas Polresta Denpasar Komisaris I Nyoman Alit Suparta mengimbau warga agar turut berperan dan mendukung langkah pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid-19 dan memutus mata rantai penularan penyakit Covid-19.
Wali Kota Denpasar Jaya Negara menyatakan, langkah penyekatan itu merupakan tindak lanjut hasil rapat evaluasi pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di Bali dan menyesuaikan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah Kota Denpasar.
Mengutip keterangan resmi Pemerintah Kota Denpasar, penyekatan dinyatakan sebagai upaya untuk memastikan seluruh masyarakat memedomani dan menerapkan aturan dalam PPKM darurat, di antaranya melengkapi perjalanan dengan surat keterangan dari tempat kerja dan surat keterangan atau sertifikat vaksin Covid-19.
Jangka pendek, terlihat kurang bersahabat bagi perkembangan bisnis. Namun, jangka panjang, ini salah satu obat mujarab bagi ’rebound’ perekonomian Bali.
Langkah penyekatan untuk mengendalikan mobilitas warga juga disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra melalui keterangan resmi Pemerintah Provinsi Bali, Kamis (8/7/2021). Disebutkan, penyekatan dilaksanakan pada akses menuju Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Penyekatan dibantu aparat Polri, TNI, satuan polisi pamong praja (satpol PP), dan juga pacalang desa adat. Penyekatan bertujuan menyeleksi mobilitas warga agar benar-benar mengikuti dan menaati ketentuan mengenai bekerja dari kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home).
Selain menyekat akses ke Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, pengetatan juga dilangsungkan di pintu-pintu masuk Bali, yakni di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa, dan Pelabuhan Padangbai. Para pelaku perjalanan dalam negeri, misalnya, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dan surat keterangan atau sertifikat vaksin Covid-19.
Dukungan
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Bali Gita Sinarwulan menyatakan, semua anggota APPBI Bali mengikuti kebijakan PPKM darurat Covid-19, termasuk Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
”Seluruh mal yang menjadi anggota APPBI DPD Bali menutup operasionalisasi, kecuali bagi essential tenants dan food and beverage yang tetap buka dan hanya melayani take away,” kata Gita kepada Kompas, Kamis (8/7/2021).
Gita menambahkan, kebijakan PPKM darurat itu berdampak signifikan terhadap mal dan memengaruhi penurunan kunjungan tamu ke pusat-pusat perbelanjaan.
Adapun Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menyebutkan, penerapan PPKM merupakan upaya mengendalikan kasus Covid-19, di samping melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Kepada Kompas, Kamis (8/7/2021), Trisno menyatakan, PPKM ibarat pil yang pahit.
”Dalam jangka pendek, terlihat kurang bersahabat bagi perkembangan bisnis. Namun, jangka panjang, ini salah satu obat mujarab bagi rebound perekonomian Bali,” ujarnya.
Trisno mengatakan, dukungan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat di Bali menjadi penting dan dibutuhkan dalam upaya mengendalikan pandemi Covid-19, termasuk dengan menaati kebijakan PPKM darurat. Terkendalinya kasus Covid-19 menjadi prakondisi yang harus dihadapi agar perekonomian Bali dapat segera pulih dan bangkit. ”Semakin cepat angka Covid-19 terkendali, maka semakin cepat pula perekonomian akan bangkit,” ujarnya.
Operasi yustisi
Terkait upaya pengendalian pandemi Covid-19, tim pengawasan PPKM yang merupakan gabungan dari Polri, TNI, satpol PP, dan didukung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali serta pacalang desa adat di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/7/2021), menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Operasi yustisi itu digelar untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan warga, termasuk kalangan orang asing, menerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, utamanya dengan memakai masker.
Tim gabungan dari Polres Badung, Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung, Kodim 1611/Badung, dan didukung tim pengawasan orang asing (Pora) Imigrasi Ngurah Rai, mengawasi para pengendara dan menindak para pelintas yang tidak memakai masker.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menyatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Pemprov Bali dalam mengendalikan pandemi Covid-19, termasuk melalui PPKM darurat.
”Jikalau ada warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan dan pelanggarannya itu terbukti, kami tidak segan mendeportasi,” kata Jamaruli ketika ditemui di Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Kamis (8/7/2021).
Dalam pelaksanaan operasi yustisi, tim pengawasan PPKM menemukan beberapa orang yang masih tidak memakai masker, termasuk sejumlah orang asing. Para pelanggar itu dicatat dan dikenai sanksi, ada yang dikenakan denda administratif dan ada pula yang diberikan hukuman pembinaan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bertujuan mengingatkan sehingga mereka yang dikenai sanksi tidak lagi mengulang pelanggarannya.