Bali Terapkan PPKM Darurat Covid-19, Satgas Desa Adat Dilibatkan Mengawasi
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan SE Gubernur No 9/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Provinsi Bali. PPKM darurat diterapkan di seluruh Bali dengan mengatur sejumlah pengetatan beraktivitas.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Merespons kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021), Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Sesuai surat edaran gubernur Bali itu, seluruh kota dan kabupaten di Bali yang sesuai kriteria penerapan PPKM darurat diwajibkan menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat. Surat edaran itu diumumkan Jumat (2/7/2021) dan diberlakukan mulai Sabtu sampai Selasa (3-20/7/2021).
Dalam pengumuman disebutkan, penerbitan SE Gubernur Bali No 9/2021 dilatari terjadinya peningkatan kasus baru Covid-19 per hari di Bali. Pemprov Bali memberlakukan PPKM darurat di sembilan kabupaten dan kota di provinsi itu dengan mengatur sejumlah pengetatan dalam beraktivitas.
Pengetatan itu antara lain pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar secara dalam jaringan (daring), pembatasan peserta aktivitas keagamaan di tempat ibadah, dan penutupan sementara area publik atau tempat wisata umum.
Dalam rapat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung, Jumat, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengarahkan agar area publik, misalnya lapangan, ditutup sementara sesuai arahan mengenai pelaksanaan PPKM darurat di Kabupaten Klungkung.
Karena ini arahan pusat, semua kepala daerah yang diwajibkan menerapkan PPKM darurat harus mengikuti dan melaksanakannya. (Dewa Gede Rai)
Dari siaran pers Pemkab Klungkung, Suwirta juga mengimbau agar pelaksanaan upacara keagamaan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat, termasuk dengan membatasi peserta upacara keagamaan.
Secara terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menyampaikan, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara juga sudah merapatkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar dengan mengajak lurah, perbekel (kepala desa), dan bandesa (kepala desa adat) di Kota Denpasar.
”Karena ini arahan pusat, semua kepala daerah yang diwajibkan menerapkan PPKM darurat harus mengikuti dan melaksanakannya,” kata Dewa Rai yang juga Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Denpasar ketika dihubungi Kompas, Jumat (2/7/2021).
Ia mengakui kasus harian Covid-19 di Kota Denpasar kembali naik secara signifikan dalam dua minggu terakhir. Dari analisis Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, penularan penyakit Covid-19 di Kota Denpasar disumbangkan dari pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selain penularan secara transmisi lokal.
Penularan secara transmisi lokal juga berkaitan dengan kepulangan PPDN dari luar daerah. Dewa Rai mengatakan, upaya pemeriksaan dan penelusuran juga diperkuat sehingga jumlah temuan kasus baru di Kota Denpasar bertambah.
Kasus baru
Adapun penambahan kasus baru Covid-19 di Bali kembali di atas 300 kasus dalam sehari. Berdasarkan laporan perkembangan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, kasus terkonfirmasi positif bertambah 343 kasus pada Jumat (2/7/2021) sehingga jumlah keseluruhan kasus Covid-19 di Provinsi Bali menjadi 50.871 kasus secara kumulatif.
Adapun jumlah kasus aktif di Bali saat ini sebanyak 2.050 kasus yang perawatannya tersebar di 17 rumah sakit rujukan. Pemprov Bali sudah mengoperasikan tiga tempat karantina, yakni UPTD Bapelkesmas Provinsi Bali, UPTD RS Nyitdah Tabanan, dan Wisma Bima di Kuta, Badung.
Terkait pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di Bali, Gubernur Koster melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali juga mengimbau program vaksinasi Covid-19 di provinsi itu terus dijalankan dan dipercepat.
Pengelola dan penyelenggara bandar udara, pelabuhan, dan transportasi darat di Bali agar mengatur dan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan dan pemeriksaan persyaratan perjalanan bagi PPDN. Mereka diminta memberikan laporan harian kepada Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
PPDN yang menggunakan transportasi udara ke Bali diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi, minimal sudah mendapatkan vaksin Covid-19 pertama, selain menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR yang asli dan masih berlaku paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun PPDN yang menggunakan transportasi darat dan transportasi laut ke Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal sudah disuntik vaksinasi dosis pertama, surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR atau hasil negatif uji cepat (rapid test) antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021, para lurah dan perbekel (kepala desa) agar bersinergi dengan bandesa adat setempat dengan membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 berbasis desa adat.