PPKM berbasis skala mikro direncanakan bakal diketatkan di daerah risiko tinggi atau zona merah. Bali dinyatakan masih termasuk provinsi dengan kategori risiko sedang atau zona oranye.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis skala mikro direncanakan bakal diketatkan demi mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, terutama di zona merah dan zona oranye. Dari perkembangan kasus Covid-19 per provinsi di Indonesia, Bali termasuk provinsi dengan kategori risiko sedang atau zona oranye.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, yang juga Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyatakan Bali tidak termasuk dalam kategori daerah yang akan menerapkan pengetatan PPKM berbasis skala mikro yang direncanakan dimulai awal Juli 2021.
”Bali, Astungkara (syukur kepada Tuhan), berada di zona oranye. Berarti Bali tidak masuk dalam format PPKM mikro darurat,” kata Indra di Denpasar, Rabu (30/6/2021).
Meski demikian, Indra menjelaskan, Pemprov Bali tidak menolak kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia. Menurut dia, kebijakan pengetatan PPKM mikro itu demi mengendalikan pandemi Covid-19. Indra mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali berdisiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti program imunisasi vaksin Covid-19.
”Jangan sampai Bali masuk kategori PPKM mikro darurat,” kata Indra.
Kebijakan PPKM mikro yang diketatkan, menurut Indra, akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat Bali. Dengan pembatasan yang semakin ketat, kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat akan terdampak.
Jangan sampai Bali masuk kategori PPKM mikro darurat. (Dewa Made Indra)
Ekonomi Bali yang tertekan sejak pandemi Covid-19 dikhawatirkan akan semakin dalam apabila kasus Covid-19 terus meningkat dan Bali menjadi zona merah karena dikategorikan sebagai daerah dengan risiko tinggi kasus Covid-19.
Sementara itu, dari laporan perkembangan penanggulangan Covid-19 di Bali pada Rabu (30/6/2021), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di provinsi tersebut kembali melebihi 200 kasus dalam sehari terhitung sejak Senin (28/6/2021). Dilaporkan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 221 kasus pada Rabu sehingga jumlah keseluruhan terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali mencapai 50.217 kasus secara kumulatif.
Adapun jumlah pasien sembuh tercatat tinggi. Rabu, sebanyak 113 pasien dilaporkan sembuh sehingga tingkat kesembuhan bertahan sebesar 93,49 persen dari keseluruhan kasus Covid-19 di Bali.
Pengetatan
Dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19 dari luar daerah, Pemprov Bali memberlakukan pengetatan upaya penapisan, terutama persyaratan kepada pelaku perjalanan dalam negeri yang akan berkunjung ke Bali.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, hasil penapisan kesehatan dengan uji cepat antigen dan alat GeNose tidak berlaku bagi penumpang pesawat udara jika akan ke Bali dalam waktu dekat ini.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. PPDN dengan transportasi udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Adapun surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut harus akurat dan asli dengan memakai barcode atau QR code.
Adapun PPDN dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR atau hasil negatif uji cepat antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara PPDN yang berangkat dari Bali dengan moda angkutan laut, penyeberangan, darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR atau uji cepat antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.
Mengenai hal itu, Indra menyatakan langkah pengetatan itu sebagai respons terhadap dinamika kasus Covid-19 di Bali dan di luar Bali. Kasus Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia sedang mengalami peningkatan, begitu pula di Bali.
Sementara itu, Bali tidak dapat menutup wilayah dan menghentikan mobilitas keluar atau masuk Bali. ”Pemprov Bali melakukan pengetatan dengan menaikkan persyaratan masuk ke Bali,” kata Indra.
Dalam kondisi saat ini, Bali menerapkan persyaratan yang ketat, yakni mewajibkan setiap PPDN menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR yang asli dengan memakai barcode atau QR code.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya menambahkan, Bali meningkatkan upaya pemeriksaan, penelusuran, dan perawatan (3T), selain menjalankan program vaksinasi yang dipercepat. Meskipun masih terjadi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setiap hari, pemerintah berupaya menjaga tingkat keterisian tempat perawatan kasus Covid-19 di rumah sakit di Pulau Dewata itu.
Menurut Suarjaya, pihaknya secara rutin mengirimkan sampel dari pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala penularan tinggi untuk diperiksa di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan demi mendeteksi dan mengantisipasi masuknya penyakit Covid-19 varian baru ke Bali.