logo Kompas.id
EkonomiCovid-19 Kian Melonjak,...
Iklan

Covid-19 Kian Melonjak, Perlindungan Pekerja Mendesak

Program bantuan subsidi upah menjadi salah satu opsi yang dikaji pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah pemberlakuan PPKM darurat. Bantuan itu diharapkan bisa membantu dunia usaha sekaligus pekerja.

Oleh
Agnes Theodora, Dimas Waraditya, Hendriyo Widi
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/INrkyhgJ24ztZP_Naoqucif2daw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F56b97c11-6797-4b16-9bd4-5babb2e0b446_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para pekerja berjalan menuju kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengimbau dunia usaha untuk mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat dan tidak melakukan pemecatan karyawan. Namun, imbauan itu perlu diiringi dengan kebijakan konkret untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha dan pekerja. Misalnya, bantuan subsidi upah bagi pekerja terdampak dan sanksi tegas pada perusahaan yang mengabaikan aturan PPKM darurat.

Sebelumnya, dalam pernyataan pers virtual, Senin (5/7/2021) malam, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengingatkan perusahaan untuk tidak memecat karyawan secara sepihak. Luhut juga meminta agar karyawan di sektor non-esensial yang masih dipaksa bekerja dari kantor untuk melaporkan kepada pemerintah daerah setempat.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000