Program bantuan subsidi upah menjadi salah satu opsi yang dikaji pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah pemberlakuan PPKM darurat. Bantuan itu diharapkan bisa membantu dunia usaha sekaligus pekerja.
Oleh
Agnes Theodora, Dimas Waraditya, Hendriyo Widi
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengimbau dunia usaha untuk mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat dan tidak melakukan pemecatan karyawan. Namun, imbauan itu perlu diiringi dengan kebijakan konkret untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha dan pekerja. Misalnya, bantuan subsidi upah bagi pekerja terdampak dan sanksi tegas pada perusahaan yang mengabaikan aturan PPKM darurat.
Sebelumnya, dalam pernyataan pers virtual, Senin (5/7/2021) malam, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengingatkan perusahaan untuk tidak memecat karyawan secara sepihak. Luhut juga meminta agar karyawan di sektor non-esensial yang masih dipaksa bekerja dari kantor untuk melaporkan kepada pemerintah daerah setempat.
Ia meminta agar pengawasan dan pemberian sanksi dipertegas. ”Saya ingin memastikan agar karyawan dari sektor non-esensial tidak diberhentikan sepihak atau dilakukan pemecatan. Saya juga menegaskan, karyawan dari perusahaan non-esensial yang masih dipaksa bekerja dari kantor untuk segera melapor ke pemerintah,” kata Luhut.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar, Selasa (6/7/2021), mengatakan, diperlukan langkah kebijakan yang konkret untuk melindungi pekerja saat PPKM darurat. Baik dalam konteks pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun perlindungan pekerja dari ancaman penularan Covid-19.
”Belajar dari pengalaman, PPKM mikro selama ini penuh dengan imbauan sehingga masyarakat tidak terkontrol. Kalau PPKM darurat juga hanya imbauan, nasibnya tidak akan beda dengan PPKM mikro,” kata Timboel, saat dihubungi di Jakarta.
Pemerintah diminta kembali menerapkan program bantuan subsidi upah (BSU) secara terukur dan tepat sasaran bagi pekerja di sektor dan wilayah terdampak. Selain untuk menopang konsumsi masyarakat, jaminan pemenuhan kebutuhan hidup pekerja saat PPKM darurat juga bisa membantu mengendalikan laju penularan Covid-19 yang terus meninggi.
Kebijakan subsidi gaji sempat diterapkan tahun 2020 kepada pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan tunai Rp 600.000 per bulan ditransfer ke rekening pekerja selama empat bulan. Kebijakan itu dihentikan awal 2021.
Menurut Timboel, agar lebih realistis, BSU dapat diberikan secara terukur, tidak seperti tahun lalu ketika bantuan diberikan ke semua pekerja di berbagai sektor dan daerah. Kali ini, BSU cukup diberikan ke pekerja di Jawa dan Bali serta usaha yang memang terdampak PPKM darurat.
Bantuan juga cukup disalurkan ke pekerja yang dirumahkan dan upahnya memang dipotong. Dengan skema lebih terukur, anggaran yang perlu disiapkan diperkirakan tidak harus sebesar tahun lalu. Tahun lalu, realisasi penyaluran BSU mencapai Rp 29,4 triliun.
Bantuan juga cukup disalurkan ke pekerja yang dirumahkan dan upahnya memang dipotong. Dengan skema lebih terukur, anggaran yang perlu disiapkan diperkirakan tidak harus sebesar tahun lalu.
Subsidi upah juga dapat mengurangi beban arus kas perusahaan dan mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, saat ini, beberapa perusahaan di sektor yang terdampak pandemi kesulitan menjaga arus kas, seperti sektor ritel serta hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Efisiensi
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, di tengah kondisi terimpit, efisiensi terhadap karyawan terpaksa dilakukan. Bentuknya bisa berupa pemotongan gaji, merumahkan karyawan, dan tidak menutup kemungkinan pemutusan hubungan kerja.
”Ini bukan kesulitan yang dibuat-buat, kondisinya memang sulit. Kalau memang sudah tidak punya dana lagi, jangankan PHK, menghentikan usaha secara total juga bisa terjadi. Apalagi, mayoritas pengusaha kita berskala kecil dan menengah,” katanya.
Seperti kalangan buruh, pengusaha juga meminta pemerintah menghidupkan kembali program BSU. Subsidi upah dinilai dapat membantu meringankan arus kas perusahaan terdampak dan menghindari terjadinya PHK.
”Memang berat, tetapi ini konsekuensi yang harus diambil karena kita sudah terlalu berlarut-larut. Paling minimal pemerintah bisa hadir dalam bentuk subsidi gaji bagi pekerja,” ujar Anton.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Micholas Mandey juga mengemukakan, subsidi upah bagi pekerja menjadi salah satu bentuk insentif yang dibutuhkan sektor ritel untuk bertahan di tengah tekanan pandemi saat ini. Terlebih lagi, sekitar 65 persen pekerja di sektor ritel bergaji di bawah Rp 5 juta.
”Subsidi gaji ini diperlukan lantaran pendapatan pekerja semakin tergerus di tengah PPKM darurat. Otomatis, daya beli mereka semakin turun,” ujarnya.
Tak hanya dalam bentuk subsidi upah, perlindungan pekerja juga diperlukan dalam bentuk tindakan tegas ke perusahaan non-esensial yang masih memaksa karyawan untuk bekerja dari kantor. Menurut Timboel, pengawas ketenagakerjaan harus proaktif memeriksa kondisi di setiap perusahaan dan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar berupa denda atau pidana.
Ia mengatakan, payung hukum untuk pemberian sanksi sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kedua regulasi itu mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi upaya penanganan wabah dan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan.
”Regulasinya sebenarnya sudah jelas, tetapi sering kali tidak dipakai. PPKM darurat ini harus lebih tegas agar menciptakan efek jera,” ujar Timboel.
Sedang dibahas
Terkait perlindungan bagi pekerja dalam bentuk subsidi upah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, program tersebut akan dikaji oleh pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Pemerintah terus melakukan realokasi dan refocusing anggaran kementerian/lembaga untuk meningkatkan anggaran penanganan pandemi. ”Hal ini akan dikoordinasikan karena Pak Luhut juga sudah menyampaikan bahwa ini menjadi pilihan kalau kita ingin meningkatkan konsumsi masyarakat. Tetapi, masih dalam proses,” kata Ida dalam wawancara dengan Kompas, Selasa.
Senada dengan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan, pemerintah berpeluang memberikan kembali bantuan subsidi upah yang sempat dilakukan dalam dua termin pada 2020.
”Saat ini masih dalam pembahasan. Untuk anggarannya akan menggunakan anggaran dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) kluster Perlindungan Sosial,” ujarnya. Memasuki semester II-2021, pagu anggaran PEN untuk sektor perlindungan sosial ditingkatkan dari sebelumnya Rp 148,27 triliun menjadi Rp 149,08 triliun.
Sebelumnya, pada awal tahun ini, pemerintah sempat memutuskan untuk tidak melanjutkan penyaluran bantuan subsidi upah lantaran masih diperlukan perbaikan basis data untuk memastikan penyalurannya bisa tepat.