Penangkapan ikan ilegal oleh kapal ikan Indonesia ditenggarai marak sehingga mengancam sumber daya dan merugikan penerimaan negara. Penertiban kapal nelayan perlu diimbangi kemudahan layanan izin.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal penangkapan ikan Indonesia terus marak. Selama Januari hingga pertengahan Juni 2021, pemerintah menangkap setidaknya 78 kapal Indonesia yang menangkap ikan secara ilegal.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, mayoritas pelanggaran kapal-kapal ikan tersebut, yakni melaut tanpa dokumen perizinan. Bentuk pelanggaran lain, seperti pelanggaran wilayah tangkapan ikan.
Sebagian kapal mencari ikan di luar wilayah tangkapan yang telah ditentukan. Dicontohkan, kapal dengan wilayah tangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 Laut Natuna, tetapi menangkap ikan di Selat Makassar. Pelanggaran kapal-kapal ikan didominasi kapal besar berukuran di atas 30 gros ton (GT).
”Setahun lalu, (pengawasan) longgar dan tidak ditindak. Akibatnya, banyak kapal tetap melaut tanpa urus izin atau izinnya sudah habis, tetapi tidak diperpanjang. Ini kita tertibkan,” katanya, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Pung menambahkan, penindakan terhadap kapal-kapal ikan yang melanggar tidak hanya difokuskan pada kapal ikan asing, tetapi juga kapal ikan dalam negeri. Penertiban itu diperlukan guna mendukung upaya pemerintah mengejar target penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pelanggaran kapal-kapal berimbas pada hasil penangkapan ikan yang tidak dilaporkan, serta merugikan penerimaan negara.
Mayoritas pelanggaran kapal-kapal ikan tersebut, yakni melaut tanpa dokumen perizinan. Bentuk pelanggaran lain, seperti pelanggaran wilayah tangkapan ikan.
Pengenaan sanksi terhadap kapal-kapal ikan lokal yang melanggar itu berupa sanksi administrasi, seperti denda. Ia meyakini sanksi administrasi juga bisa memberikan efek jera. ”Kapal tidak boleh beroperasi sampai memenuhi kelengkapan perizinan. Apabila pelanggaran berulang, aparat bisa menerapkan sanksi pidana melalui proses hukum,” kata Pung.
Peningkatan PNBP merupakan salah satu program terobosan KKP periode 2021-2024. Tahun 2024, PNBP subsektor perikanan tangkap ditargetkan Rp 12 triliun atau meningkat dibandingkan tahun 2020 yang sekitar Rp 551 miliar. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, peningkatan PNBP sumber daya perikanan tangkap bertujuan untuk kesejahteraan nelayan.
Pada Minggu (13/6/2021), operasi kapal pengawasan Hiu Macan 03 menangkap kapal berbendera Indonesia KMN Malomoe 02 berukuran 27 GT, di Selat Makassar. Kapal itu tidak dilengkapi dokumen perizinan. Sebanyak 12 awak kapal tersebut kini berada di Pelabuhan Untia, Makassar, untuk diperiksa lebih lanjut.
”Kami sedang melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen dan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar.
Sejak Januari sampai pertengahan Juni 2021, KKP telah menangkap total 117 kapal, terdiri dari 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 39 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Selain itu, aparat juga menahan 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak seperti bom ikan, setrum, maupun racun.
Tahun 2024, PNBP subsektor perikanan tangkap ditargetkan Rp 12 triliun atau meningkat dibanding tahun 2020 yang sekitar Rp 551 miliar.
Secara terpisah, Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan berpendapat, penertiban izin kapal ikan, terutama kapal-kapal besar, dinilai perlu dilakukan untuk mengatur manfaat ekonomi bagi negara, di samping keberlanjutan sumber daya perikanan. Sementara nelayan kecil dengan kapal berukuran kurang dari 5 GT wajib dikecualikan dari rezim perizinan, dengan mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja.
”Di sisi lain, negara perlu memastikan kemudahan pelayanan perizinan kapal-kapal nelayan, termasuk dokumen administratif, seperti pas kecil bagi kapal-kapal nelayan kecil untuk mendapatkan izin melaut,” ujar Dani.
Desa nelayan
Tahun ini, KKP menargetkan 25 lokasi penataan kampung nelayan yang bersumber dari APBN, serta kerja sama dengan BUMN dan swasta melalui mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan. Program tersebut, antara lain kluster pertanian dan perikanan Desa Sejahtera Astra Tahun 2021.
Head of Environment & Social Responsibility Astra Diah Suran Febrianti mengatakan, tercatat 200 desa sejahtera Astra di bidang perikanan yang telah dikembangkan. Desa tersebut menghasilkan berbagai produk perikanan laut dan turunannya.
”Dalam kluster ini melibatkan 28.117 orang. Data kami mencatat ada peningkatan pendapatan sebesar 34,07 persen dan membuka lapangan kerja baru bagi 1.076 orang,” jelasnya dalam siaran pers.