logo Kompas.id
EkonomiKapal Bantuan Pemerintah Tak...
Iklan

Kapal Bantuan Pemerintah Tak Berizin Ditertibkan

Sejumlah kapal ikan bantuan pemerintah ditengarai melakukan pelanggaran operasional. Modus terbesar pelanggaran, antara lain, tidak berizin dan menggunakan alat tangkap yang merusak.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_zEfX5tLN2JZI4ArgxUe-23JTuE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_22470961_130_0.jpeg
Kompas

Polisi memeriksa tiga kapal nelayan dari Jawa Tengah yang tambat di Pelabuhan Banjar Raya, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (14/3/2016). Ketiga kapal itu ditangkap polisi perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan karena masuk wilayah perairan Kalsel dan menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap ilegal, yaitu pukat tarik jenis cantrang.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kapal ikan bantuan pemerintah yang beroperasi di perairan Indonesia ditengarai tidak berizin. Pemerintah tengah menertibkan kapal-kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono, Rabu (3/2/2021), mengatakan, pemerintah mulai intensif menertibkan kapal-kapal ikan Indonesia yang beroperasi melanggar ketentuan. Dari hasil pengawasan, modus terbanyak pelanggaran kapal ikan Indonesia adalah tidak berizin, diikuti penggunaan alat tangkap yang merusak sumber daya.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000