logo Kompas.id
EkonomiTeknologi Finansial Tak Boleh ...
Iklan

Teknologi Finansial Tak Boleh Abai Lindungi Data Konsumen

Teknologi finansial dapat menyokong inklusi keuangan. Meskipun demikian, ada sejumlah problematika hukum yang dihadapi tekfin, termasuk perlindungan data pribadi dan konsumen.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vRJAywUcMEPRDZwewSm0-qqQqfY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fcf833088-9c38-4019-8da6-f36c10698198_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Kode baca cepat (QR code) dari sejumlah perusahaan penyedia jasa uang elektronik terpampang di depan kios minuman di pusat perbelanjaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020). Layanan teknologi finansial di bidang pembayaran semakin populer digunakan terlebih saat pandemi Covid-19 ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri teknologi finansial untuk turut memajukan industri jasa keuangan, termasuk meningkatkan perannya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

JAKARTA, KOMPAS — Dalam menggunakan layanan teknologi finansial atau tekfin, data konsumen akan terekam, baik yang bersifat pribadi maupun riwayat aktivitas. Oleh sebab itu, penyelenggara jasa tekfin mesti bertanggung jawab terhadap perlindungan data tersebut.

Saat mengulas buku Cyber Ethics dan Cyber Law: Kontribusinya bagi Dunia Bisnis karya Pakar Hukum Siber Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya IBR Supancana, Adjunct Professor Universitas Indonesia sekaligus Founder Asosiasi Professional Privasi Data Indonesia Abu Bakar Munir menekankan pentingnya etika dalam ruang siber.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000