Sidoarjo Operasikan Posko Pengaduan THR, Sosialisasi Pengusaha Diperkuat SE Bupati
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai mengoperasikan posko pengaduan dan konsultasi pembayaran tunjangan hari raya sejak awal Ramadhan sekaligus menggencarkan sosialisasi ke pengusaha.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo telah mengoperasikan posko konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021. Meski demikian, belum ada aduan dari pekerja atau buruh. Sosialisasi kepada pengusaha terkait regulasi pembayaran tunjangan diperkuat dengan surat edaran atau SE bupati.
Posko konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran berlokasi di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo. Posko dibuka setiap hari sesuai jam kerja kantor atau pegawai. Adapun untuk layanan pengaduan dan konsultasi disiapkan sebanyak lima orang setiap harinya.
”Sejak posko konsultasi dan pengaduan dioperasikan pada awal bulan Ramadhan, sejauh ini belum ada pihak yang melapor secara resmi. Biasanya aduan baru ramai mendekati waktu pembayaran THR,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Sidoarjo Anwar Khoifin, Kamis (15/4/2021).
Khoifin mengatakan, pada tahun lalu, pihaknya menerima sejumlah pengaduan dan konsultasi dari pekerja atau buruh terkait pembayaran THR. Ada yang pembayarannya tertunda, nilai pembayarannya tidak penuh, bahkan dicicil. Namun, pekerja yang mengadu ini enggan membuat laporan resmi dan memilih menyelesaikan melalui dialog langsung dengan perusahaan tempat kerja.
Dia tidak tahu pasti alasan para pekerja enggan melapor resmi. Namun, menurut dugaan Khoifin, pekerja bisa memaklumi kondisi kinerja perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Bisa juga pekerja khawatir dipecat atau kehilangan pekerjaan sehingga menerima apa pun kebijakan dari pengusaha.
Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR pekerjanya secara penuh dan tepat waktu sebelum Idul Fitri 2021. Perusahaan yang tidak mampu diminta memanfaatkan berbagai stimulus yang telah disediakan pemerintah untuk dunia usaha dan menjalankan kewajibannya.
Substansinya sama, yakni meminta perusahaan membayar THR pekerjanya secara penuh dan tepat waktu. (Fenny Apridawati)
Kebijakan itu tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Isinya, mengharuskan semua perusahaan, baik terdampak maupun tidak, untuk membayar THR secara utuh dan tepat waktu sebelum Lebaran.
Mulai sosialisasi
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, pihaknya telah memulai sosialisasi SE Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR tersebut kepada pengusaha yang ada di wilayahnya. Pada saat bersamaan, pihaknya juga berupaya merampungkan penyusunan SE Bupati Sidoarjo tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan pada Lebaran ini.
”SE Bupati Sidoarjo ini untuk memperkuat landasan hukum terhadap pelaksanaan pembayaran THR Lebaran. Substansinya sama, yakni meminta perusahaan membayar THR pekerjanya secara penuh dan tepat waktu,” kata Fenny.
Fenny mengatakan, beberapa perusahaan juga sudah mulai berkonsultasi secara informal tentang regulasi pembayaran THR ini. Persoalan yang ditanyakan seputar hitungan nilai nominal THR apabila perusahaan tidak mampu membayar penuh dan batas waktu pembayaran. Perusahaan yang sudah menyatakan kesanggupan membayar THR secara penuh dan tepat waktu juga ada, tetapi dia belum mengalkulasi persentasenya.
Kabupaten Sidoarjo merupakan kota industri terbesar di Jatim yang memiliki ribuan pabrik dari skala besar, menengah, dan kecil. Sektor industri ini mengalami dampak pandemi Covid-19 paling parah. Hal itu berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi Sidoarjo 2020 yang terkontraksi hingga 3,69 persen.
Pertumbuhan ekonomi Sidoarjo mengalami tekanan paling parah dibandingkan pertumbuhan ekonomi Jatim 2020 yang terkontraksi 2,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional yang terkontraksi 2,07 persen. Tekanan ekonomi selama pandemi itu berimplikasi pada tingkat pengangguran di Sidoarjo yang merupakan tertinggi di Jatim.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jatim pada Agustus 2020 meningkat menjadi 5,84 persen dari sebelumnya Agustus 2019 sebesar 3,82 persen. Sementara itu, TPT Sidoarjo meningkat menjadi 10,97 persen dari sebelumnya hanya 4,62 persen. TPT Sidoarjo melampui TPT Jatim dan menjadi tertinggi dibandingkan 38 kabupaten dan kota di seluruh provinsi ini.
Berdasarkan data BPS mengenai keadaan ketenagakerjaan Jatim pada Agustus 2020, terdapat 4,23 juta penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19. Jumlah itu setara dengan 13,36 persen dari 31,66 juta penduduk usia kerja di Jatim. Dari 4,23 juta orang tersebut, mayoritas penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 mencapai 3,55 juta orang.
Selain itu, pengangguran karena Covid-19 sebanyak 318.610 orang. Jumlah penduduk usia kerja bukan angkatan kerja yang terdampak Covid-19 sebanyak 112.430 orang. Sementara itu, jumlah penduduk usia kerja yang sementara tidak bekerja karena Covid-19 sebanyak 252.570 orang.
Industri pengolahan memiliki peran strategis dalam perekonomian regional Jatim karena memberi nilai tinggi pada PDRB. Selain itu, industri pengolahan terutama yang padat karya mampu menyerap banyak tenaga kerja. Industri ini juga memiliki efek domino karena menciptakan peluang usaha pada sektor penyangga.