logo Kompas.id
EkonomiTinjau Ulang Kenaikan Tarif...
Iklan

Tinjau Ulang Kenaikan Tarif Tol

Kenaikan tarif jalan tol diharapkan tidak sekadar untuk mengejar keuntungan dan pengembalian investasi. Pelayanan publik perlu lebih diutamakan.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AhOSYVPDibAaq5QGuj8bTZD4ngM=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fc141a15d-f5ed-4790-81b8-ab2b865b05b9_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Kendaraan memasuki ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) melalui Gerbang Tol Ciledug di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (17/1/2021). Pengelola jalan tol PT Jasa Marga per 17 Januari 2021 menyesuaikan tarif sejumlah ruas tol, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, JORR, Cipularang, Padaleunyi, Palimanan-Kanci, Semarang ABC, dan Surabaya-Gempol.

JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan tarif jalan tol pada tahun ini dinilai tidak beralasan mengingat standar pelayanan paling minimum belum dijalankan oleh pengelola jalan tol. Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan kenaikan tarif jalan tol dan memprioritaskan pembenahan pelayanan publik ketimbang mengejar pengembalian investasi.

Curah hujan tinggi pada Februari 2021 mengakibatkan banjir di 14 ruas jalan tol di Jabodetabek dan merugikan pengguna jalan. Jumlah jalan tol yang terdampak itu bertambah dibandingkan dengan banjir pada Januari 2020. Saat itu, ada 11 ruas jalan tol yang tergenang banjir.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000