Tarif Sejumlah Ruas Tol Naik, Konsumen Inginkan Perbaikan Pelayanan
PT Jasa Marga akan menyesuaikan tarif beberapa ruas tol mulai Minggu (17/1/2021). Seiring dengan penyesuaian tarif tol ini, perwakilan konsumen mendorong agar PT Jasa Marga terus meningkatkan pelayanan.
JAKARTA, KOMPAS — Penyesuaian tarif tol yang dikelola PT Jasa Marga meliputi ruas tol Jakarta-Cikampek, JORR, Cipularang, Padaleunyi, Palimanan-Kanci, Semarang ABC, dan Surabaya-Gempol.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan, penyesuaian ini akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan bagi para pengguna.
”Kami mohon, dengan ini teman-teman Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna jalan,” katanya dalam konferensi pers daring, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Kemacetan Jadi Keluhan Utama Pengguna Tol
Nurdin menambahkan, penyesuaian tarif ini diberlakukan berdasarkan laju inflasi setiap daerah. Penyesuaian juga rutin dilakukan setiap dua tahun sekali. Selain itu, perhitungan tarif baru ini juga mempertimbangkan kemampuan para pengguna tol.
Selain kepentingan konsumen, kami juga memperhatikan keberlanjutan industri tol. Karena, industri tol ini dibuat tidak hanya dari APBN, tetapi juga dari pembiayaan sektor privat,” katanya.
Kenaikan tarif tol untuk ruas Jakarta-Cikampek berlaku hampir di semua golongan kendaraan. Tarif tol untuk golongan I, misalnya, naik antara Rp 2.500-5.000. Penyesuaian tarif ini juga akan diberlakukan untuk tol layang Jakarta-Cikampek II yang selama 13 bulan ini dioperasikan tanpa tarif.
Baca juga: Kebijakan Pemerintah Jangan Sampai Menambah Beban Publik
Tarif tol untuk kendaraan golongan I dari Jakarta menuju Pondok Gede Barat/Timur naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 4.000. Sementara tarif Jakarta-Cikarang Barat naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 7.000, sedangkan tarif Jakarta-Cikampek naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000. Adapun tarif Jakarta-Karawang Timur tetap, yakni sebesar Rp 12.000.
Nantinya, ruas Jakarta-Cikampek akan diberlakukan tarif terintegrasi. Artinya, pengguna jalan tol arah Cikampek nantinya hanya perlu membayar pada saat keluar tol. Sebaliknya, pengguna tol arah Jakarta hanya perlu melakukan transaksi pada saat masuk tol.
”Integrasi sistem transaksi dan penarifan ini akan meminimalisasi titik transaksi dengan hanya membayar satu tarif integrasi,” kata Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Vera Kirana.
Kenaikan tarif ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) juga berlaku untuk semua golongan kendaraan. Kecuali untuk seksi Bintaro Viaduct-Pondok Ranji, kenaikan tarif hanya berlaku untuk kendaraan golongan IV dan V, yakni dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500.
Sementara untuk kendaraan golongan I mengalami kenaikan tarif sebesar Rp 1.000 pada seksi JORR W2 Selatan, JORR W2 Utara, JORR S, JORR E, Ulujami-Pondok Aren, hingga Akses Tanjung Priok. Tarif yang sebelumnya sebesar Rp 15.000 ini naik menjadi Rp 16.000.
”Kenaikan tertinggi untuk kendaraan golongan IV dan V dari Rp 30.000 menjadi Rp 31.500,” kata Kepala Divisi Jasa Marga Metropolitan Toll Road Regional Ari Wibowo.
Ari mengakui, saat ini masih terdapat beberapa kelemahan, seperti jalan berlubang di beberapa titik ruas tol JORR. Untuk itu, dengan adanya kenaikan tarif ini, pihaknya akan melakukan perbaikan jalan secara menyeluruh pada Maret 2021.
Sementara itu, kenaikan tarif tol Cipularang untuk kendaraan golongan I mencapai Rp 3.000, yakni dari Rp 39.500 menjadi Rp 42.500. Tarif kendaraan golongan II juga naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 71.500. Sebaliknya, tarif untuk kendaraan golongan III turun dari Rp 79.000 menjadi Rp 71.500.
Di ruas Tol Padaleunyi, tarif untuk kendaraan golongan I naik dari Rp 9.000 menjadi Rp 10.000. Sementara tarif kendaraan untuk golongan II naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 17.500. Sebaliknya, tarif untuk kendaraan golongan V turun dari Rp 26.000 menjadi 23.500.
”Untuk meningkatkan pelayanan, kami sudah membangun Gerbang Tol Kalihurip sejak 23 Mei 2019. Kami juga memindahkan Gerbang Tol Pasteur agar kepadatan di sana terurai,” tambah Ari.
Kenaikan tarif untuk kendaraan golongan I diberlakukan untuk beberapa ruas di ruas tol Palimanan-Kanci. Tarif untuk seksi Plumbon-Kanci naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000, sedangkan untuk seksi Ciperna-Palimanan naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500. Sementara untuk tarif ruas tol Palimanan-Kanci dan sebaliknya juga naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 12.500.
Kenaikan tarif yang terjadi di ruas tol Semarang seksi A, B, C juga berlaku untuk semua golongan kendaraan. Setiap golongan mengalami kenaikan sebesar Rp 500. Untuk golongan I, misalnya, tarif yang sebelumnya Rp 5.000 naik menjadi Rp 5.500.
Kenaikan tarif tol terakhir berlaku untuk ruas Surabaya-Gempol. Di ruas tol ini, hampir semua seksi mengalami penyesuaian tarif, kecuali seksi Porong-Kejapanan. Kenaikan tarif tertinggi berlaku untuk seksi Waru-Porong, yakni sebesar Rp 4.500.
Kepala Divisi Jasa Marga Trans Jawa Toll Road Regional Reza Febriano mengatakan, selain karena laju inflasi dan rasionalisasi golongan kendaraan, penyesuaian tarif di ruas Surabaya-Gempol juga diterapkan atas dasar biaya investasi untuk relokasi seksi Porong-Gempol. Relokasi seksi Porong-Gempol sepanjang 9,89 kilometer tersebut memiliki total investasi hingga Rp 2,85 triliun.
”Ini sudah dioperasikan sejak 2019 lalu, tapi baru diperhitungkan ke dalam penyesuaian tarif,” katanya.
Ditunda
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, beberapa ruas tol telah mengalami penundaan penyesuaian tarif. Salah satunya tol layang Jakarta-Cikampek II yang sudah diresmikan sejak Desember 2019.
”Di tahun 2020, ada beberapa ruas yang jatuh tempo penyesuaian tarifnya. Tapi, harus ditunda oleh pemerintah karena pertimbangan pandemi Covid-19,” katanya.
Menurut Endra, penyesuaian tarif ini secara otomatis akan mendukung peningkatan kinerja operator tol, khususnya berkaitan dengan pelayanan kepada para pengguna tol.
”Hal ini tidak serta-merta karena kami di Kementerian PUPR mengecek secara ketat pemenuhan standar pelayanan minimal,” katanya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dalam setiap penyesuaian tarif tol, operator selalu menjelaskan bahwa pelayanan mereka sudah memenuhi standar pelayanan minimal. Hanya saja, klaim ini tidak pernah diaudit oleh publik.
”Apakah setiap seksi memenuhi standar pelayanan yang ditentukan atau belum. Misalnya, menyangkut kecepatan rata-rata, lama antrean di gerbang tol, kualitas infrastruktur, termasuk kecepatan merespons kejadian kecelakaan. Keluhan ini masih sering kami terima,” katanya saat dihubungi.
Menurut Tulus, pelayanan ini perlu diaudit oleh publik untuk mengetahui ada peningkatan atau penurunan pelayanan operator. Idealnya, pelayanan yang diberikan harus selalu meningkat.
”Pelayanan ini tidak boleh stagnan atau turun. Kalau pelayanan turun, mestinya tarifnya tidak bisa naik,” tambahnya.
Di satu sisi, kenaikan tarif tol pada masa pandemi Covid-19 ini bisa memengaruhi masyarakat untuk tidak berpergian menggunakan kendaraan pribadi. Namun, di sisi lain, hal ini bisa memicu kenaikan harga-harga bahan pokok karena pengeluaran truk logistik juga meningkat.