Pihak yang diduga menerapkan ”predatory pricing” atau harga predator mempelajari produk-produk yang laris di Indonesia, salah satunya di pusat perbelanjaan Pasar Tanah Abang, Jakarta.
Oleh
M Paschalia Judith J
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penentuan harga produk di kanal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau e-dagang menjadi sorotan lantaran memukul produsen barang serupa di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan regulasi yang dapat memberikan kesetaraan berdagang secara dalam jaringan atau daring.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis (4/3/2021), mengatakan, aturan itu akan dipublikasikan pada Maret 2021. Melalui regulasi tersebut, setiap pemain mesti memiliki tingkat berbisnis yang setara (level of playing field). Artinya, tidak boleh terjadi kecurangan dengan cara subsidi atau lainnya sehingga menghancurkan harga-harga yang memberi nilai pada produk Indonesia dan bernilai tambah terhadap perekonomian nasional.
”Regulasi ini bukan mengimpit perdagangan, tetapi memperbaikinya perdagangan,” ujarnya dalam telekonferensi pers Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Jakarta.
Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Lutfi, pihak yang diduga menerapkan predatory pricing atau harga predator mempelajari produk-produk yang laris di Indonesia, salah satunya di pusat perbelanjaan Pasar Tanah Abang, Jakarta. Pihak-pihak ini kemudian memproduksinya di China dengan skala industri dan menjualnya melalui e-dagang yang beroperasi di Indonesia.
Imbasnya, harga produk tersebut jauh lebih murah dibanding di Indonesia. Misalnya, ada hijab yang harganya mencapai Rp 1.900 per buah.
Pihak yang diduga menerapkan predatory pricing mempelajari produk-produk yang laris di Indonesia, salah satunya di pusat perbelanjaan Pasar Tanah Abang, Jakarta.
Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perdagangan daring, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Bab V menekankan pengutamaan produk dalam negeri. Pelaku usaha e-dagang wajib mengutamakan perdagangan serta meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Pemain domestik juga harus menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
Menanggapi arahan Presiden Joko Widodo mengenai produk-produk dalam negeri, Lutfi ingin mendorong masyarakat Indonesia memiliki loyalitas terhadap barang dan jasa yang dibuat di Indonesia. Dengan demikian, pelaku industri serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berpartisipasi menjadi pemasoknya.
Dalam pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perdaganan, Kamis, Presiden Joko Widodo memperingatkan para raksasa digital dunia agar tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan bangsa Indonesia. Untuk itu, ia menginstruksikan Kementerian Perdagangan untuk membangun ekosistem yang adil sekaligus kondusif bagi pengembangan perekonomian nasional.
”Perdagangan digital adalah sebuah keharusan dan harus dikembangkan. Harus dikelola sebaik-baiknya. Pemerintah harus menciptakan ekosistem e-dagang yang adil dan bermanfaat. Transformasi digital harus tetap menjaga kedaulatan dan kemandirian bangsa,” katanya.
Garis kebijakan pemerintah dalam perdagangan digital, lanjut Presiden, harus mendorong pengembangan UMKM dalam negeri. Kekuatan digital harus dimanfaatkan untuk merangkai antara suplai dari UMKM di seluruh Indonesia dan pasar nasional-global.
Sejalan dengan ini, Kementerian Perdagangan harus meningkatkan kapasitas UMKM, termasuk dengan cara mendorong perbankan menyuntikkan modal ke UMKM. Jika ada praktik perdagangan digital yang berperilaku tidak adil terhadap UMKM, harus segera diatur dan harus segera diselesaikan.
”Baru minggu kemarin saya sampaikan ke Menteri Perdagangan, ini ada yang enggak bener di perdagangan digital kita, membunuh UMKM. Diperingatkan! Karena kita harus membela, melindungi, dan memberdayakan UMKM kita agar naik kelas. Ini salah satu tugas terpenting Kementerian Perdagangan,” kata Presiden Jokowi (Kompas, 4 Maret 2021).
Baru minggu kemarin saya sampaikan ke Menteri Perdagangan, ini ada yang enggak bener di perdagangan digital kita, membunuh UMKM. Diperingatkan!
Di sisi lain, menanggapi beredarnya barang palsu di e-dagang, Head of Public Policy and Government Relations Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Rofi Uddarojat menyatakan, kanal daring merupakan cerminan perdagangan fisik atau luring. ”Pemasok barang KW (tiruan), misalnya produk busana atau olahraga, yang ada di e-dagang mungkin sama dengan yang di luring,” ujarnya dalam telekonferensi pers ”Riset Perilaku Belanja E-Commerce 2021” yang digelar MarkPlus, Inc.
Tren konsumen
Sementara itu, Head of High Tech, Property & Consumer Good Industry MarkPlus, Inc Rhesa Dwi Prabowo mengemukakan, dalam 12 bulan terakhir, responden paling banyak membeli produk digital melalui e-dagang. Produk-produk itu antara lain busana, kecantikan, makanan-minuman, dan perlengkapan rumah.
Agar dapat mempertahankan relasi dengan konsumen ke depan, ada sejumlah persepsi yang mesti dipertahankan oleh pemain e-dagang. Persepsi yang telah melekat di konsumen terhadap e-dagang itu, antara lain, memiliki beragam pilihan produk, dapat membeli produk elektronik dan gawai, serta terdapat promosi, diskon, dan kembali tunai.
”Pada triwulan-II 2021, produk busana diperkirakan akan unggul. Hal ini seiring dengan kelancaran vaksinasi. Konsumen pun ingin keluar dari tempat tinggal dengan mengenakan pakaian baru,” ujarnya.
Riset Perilaku Belanja E-Commerce 2021 yang dipublikasikan MarkPlus, Inc juga menunjukkan, produk busana memiliki nilai penjualan tertinggi di e-dagang Indonesia. Pendapatan kategori barang ini diproyeksikan dapat menyentuh 10,4 miliar dollar Amerika Serikat (AS) pada 2022.
Rofi juga memperkirakan, busana, makanan-minuman, dan produk yang dapat dijadikan bingkisan Lebaran akan unggul pada triwulan-II 2021. ”Apalagi, kalau mudik tahun ini sudah diperbolehkan,” ujarnya.