logo Kompas.id
EkonomiBatas Maksimal Pekerja Kontrak...
Iklan

Batas Maksimal Pekerja Kontrak 5 Tahun

Pembahasan rancangan peraturan pemerintah untuk kluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja nyaris tuntas.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kak2Tx398fYNJZMmun0M7aEZtiA=/1024x2972/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201105-HKT-Ketenagakerjaan-Indonesia-mumed-01_1604591086.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Batas waktu kontrak bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu diperpanjang menjadi lima tahun. Hal ini diputuskan dalam pembahasan forum tripartit yang melibatkan pemerintah serta perwakilan pengusaha dan buruh.

Forum tripartit membahas draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait kluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembahasan itu nyaris selesai.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000