logo Kompas.id
EkonomiUpah Minimum DIY Tahun 2021...
Iklan

Upah Minimum DIY Tahun 2021 Masih dalam Pembahasan

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum bisa menentukan besaran upah minimum provinsi untuk tahun 2021. Pembahasan masih terus dilakukan hingga dicapai kesepakatan bersama.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oO0cEh_hMNrVrq6sS31QWwJe2I4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F84054433-6a53-41de-a044-93f449ea3168_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Massa buruh kembali mendatangi Gedung Parlemen di Jakarta untuk berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, Rabu (212/2/2020). Mereka tidak ingin regulasi itu merugikan buruh demi investasi.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum bisa menentukan besaran upah minimum provinsi tahun 2021 setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan surat edaran mengenai penetapan nilai upah minimum tahun 2021. Pembahasan masih terus dilakukan bersama dewan pengupahan. Sisi musyawarah dikedepankan untuk mencapai keputusan akhir.

Surat Menteri Ida Fauziah itu ditandatanganinya pada 26 Oktober 2020. Dalam surat itu, disebutkan, nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh dalam kondisi pandemi Covid-19.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000