Upah Minimum DIY Tahun 2021 Masih dalam Pembahasan
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum bisa menentukan besaran upah minimum provinsi untuk tahun 2021. Pembahasan masih terus dilakukan hingga dicapai kesepakatan bersama.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum bisa menentukan besaran upah minimum provinsi tahun 2021 setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan surat edaran mengenai penetapan nilai upah minimum tahun 2021. Pembahasan masih terus dilakukan bersama dewan pengupahan. Sisi musyawarah dikedepankan untuk mencapai keputusan akhir.
Surat Menteri Ida Fauziah itu ditandatanganinya pada 26 Oktober 2020. Dalam surat itu, disebutkan, nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh dalam kondisi pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aria Nugrahadi menyampaikan, pembahasan upah minimum provinsi (UMP) DIY masih berlangsung. Pihaknya menginginkan agar upah minimum yang nantinya ditetapkan tidak menjadi persoalan.
”Ini masih rapat. Jadi belum ditentukan besarannya. Intinya, kami mengedepankan musyawarah dan mufakat. Kalau hari ini belum bisa, ya, akan kami lanjutkan lagi. Tetapi, kami berupaya agar bisa secepat mungkin,” kata Aria, saat dihubungi, Kamis (29/10/2020).
Adapun UMP DIY pada tahun 2020 nilainya mencapai Rp 1.704.608,25. Jumlah itu naik 8,51 persen dibandingkan tahun 2019. Namun, nilai upah tersebut masih menjadi yang terendah di Indonesia. Kondisi serupa juga terjadi pada 2019. Saat itu, UMP DIY sebesar Rp 1.570.922.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, penentuan upah minimum semakin pelik. (Aria Nugrahadi)
Aria menuturkan, dalam kondisi pandemi Covid-19, penentuan upah minimum semakin pelik. Para pelaku usaha turut terganggu kondisi keuangannya. Kelangsungan usaha akan memberikan dampak terhadap kelompok buruh nantinya.
”Kondisi pandemi ini, kami juga harus mempertimbangkan kelangsungan usaha, yang juga implikasinya nanti berdampak kepada teman-teman pekerja. Ini yang masih kami akan diskusikan bersama di dewan pengupahan,” kata Aria.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta (KSPSI DIY), Irsad Ade Irawan mengungkapkan penolakannya apabila UMP DIY Tahun 2021 ditetapkan berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan. Ia menilai surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Kami menolak mentah-mentah apabila SE Menteri Ketenagakerjaan dijadikan acuan penetapan upah minimum. (Irsad Ade Irawan)
”Kami menolak mentah-mentah apabila SE Menteri Ketenagakerjaan dijadikan acuan penetapan upah minimum. SE itu bukan produk hukum. Misalnya, SE itu tetap dijadikan acuan, kami akan menggugat lewat jalur PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Irsad.
Irsad berpendapat, pemerintah seharusnya semakin memberikan perlindungan kepada buruh dalam kondisi pandemi. Menurut dia, buruh justru semakin dirugikan dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut. Dikhawatirkan, daya beli masyarakat akan semakin lemah dengan pendapatan yang tidak bertambah.
”Seharusnya, di situasi seperti ini, pemerintah meningkatkan upah minimum secara signifikan diiringi pemberian bantuan sosial yang tidak diskriminatif. Dengan kenaikan upah, masyarakat punya daya beli yang bagus dan akan meningkatkan konsumsi. Kondisi itu akan memperbaiki perekonomian,” kata Irsad.