Demonstrasi Buruh Gaungkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur
Massa buruh berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya hingga Selasa (27/10/2020) malam untuk menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Massa buruh berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Selasa (27/10/2020). Mereka menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral.
Massa buruh sudah tiba di depan gubernuran, seberang timur Tugu Pahlawan, menjelang pukul 15.00. Pengunjuk rasa merupakan gabungan dari sejumlah serikat pekerja/serikat buruh. Mereka berdatangan dari arah Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto untuk memusatkan aksi di gubernuran. Aksi ini merupakan kelanjutan rangkaian demonstrasi penolakan RUU Cipta Kerja yang telah disetujui oleh DPR dalam sidang paripurna pada Senin (5/10/2020).
Kami menginginkan gubernur menemui buruh dan meneruskan aspirasi ini. (Nurudin Hidayat)
Demonstran baru membubarkan diri selepas pukul 19.00 setelah ditemui Sekretaris Provinsi Jatim Heru Tjahjono. Buruh sempat menolak membubarkan diri karena menginginkan ditemui hanya oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Namun, pada akhirnya buruh bersedia bubar karena ada aspirasi yang dijanjikan akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo melalui gubernur, terutama penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.
Selain konsisten menolak RUU Cipta Kerja, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral. Situasi ini dipandang masih rasional meski Indonesia secara umum masih berjibaku mengatasi wabah Covid-19 (coronavirus disease 2019) akibat virus korona jenis baru (SARS-CoV-2) dan memulihkan perekonomian yang terdampak.
Dalam aksi, buruh menuntut upah minimum provinsi (UMP) 2021 senilai Rp 2,5 juta yang merupakan rerata dari upah minimum kabupaten/kota 2020. Tuntutan itu naik Rp 600.000 dibandingkan dengan UMP 2020 yang sebesar Rp 1,9 juta dan merupakan UMK terendah di Jatim. Buruh juga meminta UMK dinaikkan Rp 600.000 yang setara dengan nilai bantuan subsidi gaji yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo untuk disalurkan secara bertahap.
”Kami menginginkan gubernur menemui buruh dan meneruskan aspirasi ini,” kata Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim Nurudin Hidayat sebelum pertemuan dengan pejabat Pemprov Jatim bersama sejumlah perwakilan serikat buruh.
Berpotensi tidak naik
Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, UMP berpotensi tidak naik jika mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Penetapan UMP. Dalam warkat itu setidaknya ada tiga poin khusus bagi gubernur dalam penetapan UMP 2021.
Surat itu meminta gubernur menempuh penyesuaian penetapan UMP 2021 sama dengan tahun lalu. Kedua, penetapan UMP setelah 2021 atau tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 pada Sabtu (31/10/2020).
”Seluruh tuntutan, catatan dalam pertemuan, bahkan keberatan akan diserahkan kepada gubernur,” kata Himawan.
Himawan mengingatkan, surat edaran pada prinsipnya merupakan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang harus diikuti oleh pemerintah daerah. Dalam konteks penetapan UMP mengikat Gubernur Jatim. Keputusan yang bertentangan kemungkinan digugat melalui pengadilan tata usaha negara.