Penyederhanaan Perizinan Usaha Dorong Daya Saing UMKM
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyambut baik kebijakan penyederhanaan perizinan usaha untuk UMKM dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM menyambut baik kebijakan penyederhanaan perizinan usaha untuk UMKM dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan tersebut akan memperbesar kemampuan UMKM dalam menyediakan lapangan kerja.
Anggi Taufan Maulana (28), pengelola usaha rumah makan di kawasan Jakarta Timur, menilai, implementasi hukum omnibus (omnibus law) dalam hal mempermudah perizinan akan meningkatkan daya saing UMKM. Pasalnya, selama ini aturan perizinan untuk pelaku usaha kecil dirasa tidak adil karena kerap disamakan dengan pelaku usaha besar.
Ia mencontohkan rencana pengembangan usaha rumah makannya ke jasa boga. Untuk mendapat izin usaha katering, berbagai syarat harus dipenuhi, mulai dari menyediakan denah bangunan dapur, surat penunjukan penanggung jawab, salinan ijazah atau sertifikat dari tenaga sanitasi makanan, sampai rekomendasi dari asosiasi.
”UMKM yang baru merangkak seperti saya sangat butuh bantuan dan kemudahan soal ini,” ucapnya saat dihubungi Kompas, Senin (12/10/2020).
Wiraswasta itu berharap, pemerintah bisa merealisasikan dan mengimplementasikan kebijakan tersebut. Dengan demikian, akan lebih banyak UMKM yang bisa naik kelas.
”Sebenarnya tentang kemudahan UMKM dan sebagainya sudah jadi janji pemerintah sejak dulu. Semoga saja dengan disahkannya omnibus law, janji-janji itu bisa lebih konkret dan terasa buat UMKM,” ujarnya.
Mengurus perizinan juga menjadi momok bagi Mardian (39), pekerja lepas yang sedang merintis usaha kuliner seblak siap masak di Jakarta Selatan. Kendati produknya mudah dan cepat terjual, ia berharap mendapat kemudahan perizinan agar produknya dapat dipasarkan secara legal ke luar kota.
”Saya dapat banyak permintaan dari luar kota, bahkan luar pulau, tapi ragu karena belum ada izin halal atau sehat dari BPOM. Setahu saya, untuk dapat izin-izin itu cukup susah pengurusannya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia berharap, hukum omnibus itu bisa segera diimplementasikan agar pelaku UMKM seperti dirinya bisa dengan cepat mengembangkan usahanya.
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menyebut, penguatan perlindungan, pemberdayaan, dan kemudahan usaha bagi UMKM menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai. Hal ini diupayakan agar UMKM, yang menyerap 97 persen tenaga kerja nasional, bisa lebih produktif dan bersaing.
Beberapa aturan yang dinilai menyulitkan UMKM yang ada pada undang-undang lama, seperti dalam UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sudah diubah dalam RUU Cipta Kerja.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki (Kompas, 7/10/2020), mengatakan, UU Cipta Kerja akan memperbesar kemampuan UMKM dalam menyediakan lapangan kerja. Salah satu kemudahan yang diatur dalam payung hukum baru itu adalah izin usaha.
”Ada pula insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan usaha mikro. Merujuk pengalaman dari sejumlah negara, UMKM yang tumbuh besar adalah yang bermitra dengan usaha besar,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun berpendapat, kemudahan perizinan dan sertifikasi halal dalam UU Cipta Kerja juga sudah memadai. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 91, yang antara lain mengubah Pasal 12 UU No 20/2008.
”Pendaftaran dapat dilakukan secara daring atau luring dengan melampirkan KTP dan surat keterangan berusaha dari pemerintah setingkat rukun tetangga,” kata Ikhsan yang mengutip Pasal 92 Ayat 2 RUU Cipta Kerja.
RUU Cipta Kerja menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu, selain biaya perizinan usaha bagi usaha mikro digratiskan dan usaha kecil diringankan.
Adapun pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya diwajibkan membina dan mendaftar usaha mikro dan kecil berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.